Penuhi Panggilan KPK, Herman Hery Diperiksa Soal Korupsi Dana Bansos Covid-19

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery

EXPONTT.COM – Kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 menyeret nama Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery.

Herman Hery dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus bansos ini.

Jumat, 30 April 2021, Herman Hery memenuhi panggilan KPK dengan datang ke gedung KPK. Politisi PDIP ini membenarkan pemanggilan dirinya terkait penyelidikan dugaan korupsi bansos.

“Ya biasa ke KPK, harus menghormati hukum. Jadi saya melakukan klarifikasi,” kata Herman kepada awak media di Gedung KPK, dikutip dari CNN Indonesia.

Ia mengaku mendapat tiga pertanyaan dari penyelidik KPK, antara lain seputar tugasnya di Komisi III DPR dan perusahaan miliknya.

Namun, ia membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi bansos Covid-19.

“Enggak, enggak benar (terlibat dugaan korupsi bansos Covid-19,” ujarnya.

Baca juga: Kesal Ajakan Minum Miras Ditolak, Pria di TTS Banting Sepupunya Hingga Tewas

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Herman dipanggil untuk diminta keterangannya terkait penyelidikan pengadaan bansos Covid-19.

Namun, Ali enggan membeberan materi klarifikasi terhadap Herman itu.

“Karena kegiatan penyelidikan, tentu kami saat ini tidak bisa menyampaikan materi hasil permintaan keterangan dimaksud,” kata Ali dikonfirmasi terpisah.

Baca juga: Jembatan Termanu Dibangun 2021, Gubernur NTT: Lanjut Bangun Jalan Amfoang Rp 19 Miliar

Sebelumnya, Herman disebut mendapat jatah paket bansos Covid-19 bersama Ihsan Yunus. Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono.

Dalam BAP tersebut, jaksa mengungkapkan ada pembagian jatah kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Herman Hery dan Ihsan Yunus.

“Satu juta paket diberikan kepada grup Herman Hery, Ivo Wongkaren [Direktur PT Mitra Energi Persada], Stefano, dan kawan-kawan. Dua, kuota sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram, dan kawan-kawan. Tiga, kuota 300 ribu Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan. Empat, kuota 200 ribu diberikan kepada teman, kerabat, kolega dari Juliari Peter Batubara,” kata jaksa membacakan BAP Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 8 Maret 2021 lalu. ♦ CNN Indonesia