THR dan Gaji 13 PNS Akan Dipotong, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram.com/smindrawati)

EXPONTT.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menghapus tunjangan kinerja (tukin) dalam komponen THR PNS pada Lebaran 2021.

Nantinya, THR hanya akan berisi komponen gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

“THR yang dibayar tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis 29 April 2021 lalu dikutip dari CNN Indonesia.

Kebijakan ini diambil sama seperti tahun lalu karena masih mempertimbangkan penanganan Covid-19 di Indonesia yang membutuhkan dana tidak sedikit.

Baca juga: Hari Ini Dalam Sejarah: Tahun 1886, Titik Awal Hari Buruh

Apalagi mengingat masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan negara.

“Ini merupakan langkah pemerintah untuk di satu sisi tetap berikan THR kepada seluruh PNS, pensiunan, dan P3K, namun di sisi lain pemerintah yang dalam kondisi Covid-19 butuh dana untuk penanganan sekaligus berikan perhatian yang masih dibutuhkan dari pemerintah,” papar Sri Mulyani.