EXPONTT.COM – Tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 316 tanggal 16 Desember 1959. Tanggal tersebut diambil dari tanggal lahir Ki Hajar Dewantara.
Penetapan tanggal tersebut dilandasi oleh jasa-jasa Ki Hajar Dewantara dalam memberikan pengaruh secara konsepsi dan praktik dalam dunia pendidikan negara ini.
Dalam Terminologi Sejarah, 1945-1950 & 1950-1959, AB Lapian menulis, “Pada tahun 1932 beliau telah berjuang dengan menentang ordonansi sekolah liar serta berlakunya sistem pajak rumah tangga Taman Siswa dan menentang diskriminasi tunjangan anak di sekolah pemerintahan dan sekolah swasta,”.
Karena kegelisahannya terhadap sistim pendidikan di Hindia Belanda yang diskriminatif, pada tangga 3 Juli 1922 Ki Hajar mendirikan sekolah Taman Siswa di Yogyakarta. Dengan pendirian sekolah itu dia memperluas akses pendidikan bagi semua kalangan. Saat itu Taman Siswa dan semua sekolah swasta yang tidak diketahui lembaga pemerintah manapun dianggap sekolah liar.
Baca juga: Hari Ini Dalam Sejarah: Kartini Lambang Emansipasi Wanita Indonesia
Kala itu sekolah liar biasanya didirikan oleh anggota idealis yang tidak ingin bekerja untuk pemerintah kolonial. Adanya pengaruh politik dibalik aktifitas lembaga-lembaga pendidikan swasta disadari pemerintah.
Pemerintah yang merasa khawatir melihat perkembangan sekolah-sekolah pribumi berusaha menekan laju kemajuannya sekolah-sekolah itu dengan membuat peraturan-peraturan.
Pada 1923, pemerintah mengeluarkan peraturan utuk pengawasan sekolah swasta. Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan: Wildeschoolen Ordonantie (Ordonansi Sekolah Liar). Dalam peraturan itu mengatur apabila seseorang atau suatu lembaga ingin mendirikan sekolah maka harus seizin pemerintah dan pemerintah berhak mencabut izin tersebut apabila sekolah atau lembaga pendidikan itu melanggar peraturan yang ditetapkan.
Tidak hanya lembaga pendidikan atau sekolah yang diatur namun peraturan itu juga mengatur para guru. Para pengajar harus membuat laporan kepada penguasa setempat.
Baca juga: Hari Ini Dalam Sejarah: Chairil Anwar Dan Hari Puisi Nasional
Selain itu para pengajar atau guru bisa dikenakan hukuman penjara delapan hari atau denda 25 gulden jika mengajar disekolah liar. Mereka juga dapat dikenakan sanksi selama satu bulan penjara atau denda sebesar 100 gulden apabila tetap melakukan kegiatan mengajar disekolah yang dianggap liar tersebut.
Pada 6 November 1932 majalah Timboel memuat telegram Ki Hajar Dewantara kepada Gubernur Jenderal De Jonge yang isinya meminta membatalkan ordonansi (peraturan) tersebut. Dengan tegas Taman Siswa mengancam akan melakukan lijdelijk verzet (pembangkangan) apabila ordonansi itu tidak dicabut.
“Excellentie! Ordonnantie jang disadjikan amat tergesa-gesa dan didjalankan dengan tjara paksaan …”, tegas Ki Hajar dalam tulisannya. “Bolehlah saja memperingatkan, bahwa walaoepoen machloek jang ta’berdaja mempoenjai rasa asali berwadjib menangkis bahaja oentoek mendjaga diri dan demikianlah djoega boleh djadi kami karena terpaksa akan mengadakan perlawanan sekoeat-koeatnja dan selama-lamanja…”
Walau begitu, peraturan atau ordonansi sekolah-sekolah liar tetap diberlakukan. Disisi lain Taman Siswa yang membangkang terus berkembang pesat hingga keluar Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Baca juga: Hari Ini Dalam Sejarah: Adolf Hitler Bunuh Diri di Bunker Bawah Tanah
Frances Gouda dalam Dutch Cultures Overseas menulis, “Sepuluh tahun kemudian, meskipun sudah mengeluarkan peraturan Sekolah Liar pada September 1932, gerakan Taman Siswa sudah mendirikan 166 sekolah dengan sekira 11.000 murid Jawa,”















