Anggota DPRD TTS Jadi Tersangka Kasus Remas Payudara, NasDem Akan Pecat Kadernya

Wakil Ketua Umum NasDem, Ahmad Ali,
Wakil Ketua Umum NasDem, Ahmad Ali (dok pribadi)

EXPONTT.COM – Pasca penetapan status tersangka terhadap anggota DPRD Timor Tengah Selatan JN yang juga adalah kader Partai NasDem atas kasus pelecehan seksual, DPP NasDem pun angkat bicara.

Wakil Ketua Umum NasDem, Ahmad Ali, Selasa 4 Mei 2021 mengatakan, partai NasDem menyatakan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Pertama, kita menempatkan itu dalam konteks hukum positif, asas praduga tak bersalah. Semua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana itu dia belum bisa dinyatakan bersalah ketika dia belum diputus oleh pengadilan. Semua orang harus ditempatkan seperti itu,” kata Ahmad Ali dikutip dari detik.com.

Ali menjelaskan, DPP NasDem memiliki aturan tertentu dalam menangani kader-kader yang terjerat pidana. Selain aturan sanksi, kader yang terjerat kasus pidana memiliki hak melakukan pembelaan.

Baca juga: Diduga Gelapkan Dana Beasiswa PIP, Kepsek SMPN 1 Semau Dipolisikan Orangtua Murid

“Kedua, tentunya ada kaidah internal di Partai NasDem yang kemudian nanti akan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu,” terang Ali.

“Kalau orang ditetapkan tersangka biasanya kita berhentikan dari partai. Tapi kemudian dia juga punya hak untuk melakukan pembelaan terhadap hal tersebut,” imbuhnya.