Kasus Perzinahan Oknum ASN Pemprov NTT dan Pegawai Swasta Segera Disidangkan, Polisi Limpahkan Berkas

perselingkuhan
ilustrasi perselingkuhan (Shutterstock)

EXPONTT.COM – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai swasta dan oknum ASN di Badan Kesbangpol Provinsi NTT segera disidangkan.

Berkas perkara dugaan perzinahaan ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa Kejari Kota Kupang.

Kepolisian sektor Oebobo yang menangani kasus ini telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan berkas perkara bersama kedua tersangka ke Kejari Kota Kupang, Rabu 5 Mei 2021.

Baca juga:  Reses DPRD Kota Kupang Roy Riwu Kaho: Gen-Z Minta Wifi Gratis untuk Tunjang Belajar

Noviantje Sina, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima berkas perkara ini menyebut, kasus ini akan segera disidangkan.

Baca juga: Pelaku KDRT di Kupang Ditangkap Saat Lagi Ngamar di Hotel

“Dalam minggu ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk disidangkan,” ujar Noviantje.

Baca juga:  4 Prioritas Pembangunan Kota Kupang di Tahun 2027

Kedua tersangka dikenakan wajib lapor dan dijerat menggunakan Pasal 248 KUHP.

Baca juga:  Reses DPRD Kota Kupang Roy Riwu Kaho: Gen-Z Minta Wifi Gratis untuk Tunjang Belajar

Sebelumnya kasus dugaan perzinahan ini dilaporkan oleh Epen Toelnai, setelah istrinya digerebek oleh Ketua RT 14/RW 01 bersama warga setempat dan Babinkamtibmas Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, lagi berduaan dengan pria idaman lain (PIL) di rumah kontrakan di Kelurahan Liliba, (10/03/2020) sekitar pukul 01.15 Wita.