EXPONTT.COM – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai swasta dan oknum ASN di Badan Kesbangpol Provinsi NTT segera disidangkan.
Berkas perkara dugaan perzinahaan ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa Kejari Kota Kupang.
Kepolisian sektor Oebobo yang menangani kasus ini telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan berkas perkara bersama kedua tersangka ke Kejari Kota Kupang, Rabu 5 Mei 2021.
Noviantje Sina, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima berkas perkara ini menyebut, kasus ini akan segera disidangkan.
Baca juga: Pelaku KDRT di Kupang Ditangkap Saat Lagi Ngamar di Hotel
“Dalam minggu ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk disidangkan,” ujar Noviantje.
Kedua tersangka dikenakan wajib lapor dan dijerat menggunakan Pasal 248 KUHP.
Sebelumnya kasus dugaan perzinahan ini dilaporkan oleh Epen Toelnai, setelah istrinya digerebek oleh Ketua RT 14/RW 01 bersama warga setempat dan Babinkamtibmas Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, lagi berduaan dengan pria idaman lain (PIL) di rumah kontrakan di Kelurahan Liliba, (10/03/2020) sekitar pukul 01.15 Wita.