Johni Thiodoris: Akibat Surat Edaran Sekda Kabupaten Kupang, puluhan Sopir mengeluh

♦ Surat Edaran Sekda Kabupaten Kupang Bebani Penguasaha

EXPONTT.COM – Pengusaha Johny Thiodoris selaku Ketua Asosiasi Tambang Timor atau ASTTIM kepada EXPONTT Rabu 12 Mei 2021 mengaku sudah puluhan sopir pengangkut pasir atau galian golongan C yang datang mengeluh kepadanya.

Mereka, kata Johny mengeluh dan rasa gelisah soal surat edaran Sekda Kabupaten Kupang yang berlaku 10 Mei 2021.

“Ini akibat kebodohan seorang Sekda yang tidak memperhatihkan situasi masyarakat yang sedang sudah dalam hidup tak menentu akibat covid-19 ini. Beruntung dalam perjalanan setelah 10 Mei 2021 belum ada petugas yang jaga di jalan untuk menagih retribusi. Saya telpon berulang kali si Sekda tetapi tidak angkat, dan para sopir sudah siap ujuk rasa dan melapor langsung ke bupati, karena bupati Kupang kan sudah saya telepon bahwa untuk saat ini jangan susahkan masyarakat,” tegas Johny.

Seperti diberitakan sebelumnya Johny Tiodoris keluhkan kebijakan Sekda Kabupaten Kupang Obed Leha yang mengeluarkan sebuah edaran kebijakan terkait pungutan retribusi golongan C yang melintasi wilayah Kabupaten Kupang. Menurut Johni, kebijakan sepihak dikeluarkan Sekda Obed Leha tanpa sepengetahuan Bupati Kupang.

Obet Laha

“Saya sudah koordinasi dengan Bupati Kupang Pak Corinus. Menurut Pak Bupati, surat edaran memberat penguasaha, tidak sesuai dengan aturan yang ada. Menurut Pak Bupati, Pak Sekda harus cabut itu surat edaran. Situasi sedang susah,jangan tambah susah pengusaha,” jelas Johny kepada EXPONTT Senin 10 Mei 2021.

Baca juga: Orang Tak Dikenal Catut Nama Jaksa dan Minta THR ke Bupati di NTT 

Yang dikeluhkan Joni terkaitan pungutan ganda.Pihaknya mengambil pasir dari sungai di Takari.Sungai bertambang pasir, katanya meliputi dua bagian, yaitu bagia utara milik Pemkab TTS dan selatan milik Kabupaten Kupang.” Ketika kami mengambil pasir di utara, kami membayar retribusi sebesar Rp 30.000 kepada Pemda TTS dan jika ambil dibagian selatan dibayar ke Pemda Kabupaten Kupang.

Yang dipersoalkan mengapa harus dipungut dobel. Kita sudah bayar di Pemda TTS tetapi bayar juga ketika truk melewai wilayah Kabupaten Kupang. Ini kami protes.

Baca juga: Gua “Maria Bunda Orang Miskin” dan Paroki Noelmina Rusak Akibat Seroja

Dalam surat Sekda yang berlaku mulai hari Senin 10 ei 2021, diberlakukan pungutan ganda jelas saya menolak. Kami melintas di jalan Negara, bukan jalan milik Kabupaten Kupang.Saya mau kritisi bagaimana dengan penambang pasir liar yang tidak pernah dipungut retribusi.

Kami minta agar surat tertanggal 30 April 2021 ditinjau bahkan bila perlu dicabut. Karena surat edaran ini memberatkan pengusaha tambang,” tegas Johny yang sudah menghubungi semua pengusaha untuk demo ke Kantor Bupati Kupang dalam beberapa hari ini. ♦ wjr

Baca juga: Johny Thiodoris : PLN Bohongi Publik soal Listrik di NTT Sudah Menyala 100 Persen