Gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil Cair 1 Juni 2021

ilustrasi uang
ilustrasi uang

EXPONTT.COM – Pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling cepat akan diterima pada 1 Juni 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce.

“Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” kata dia dilansir dari detik.com pada Kamis 20 Mei 2021.

Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021

Baca juga: Pemkot dan Pemkab Kupang Sepakati Kawasan Bandara Masuk Wilayah Kota Kupang

Baca juga: Lembata Carut Marut, Bupati “Jalan Dinas”, Aliansi Rakyat Bersatu Lembata Gelar Demo

Ia menjelaskan pemberian gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Baca juga:  Pemkot dan DPRD Kota Kupang Tanam Ratusan Pohon di Taman Nostalgia

“gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021,” jelasnyanya.

Baca juga:  Gubernur Melki Laka Lena Perjuangkan Kuota Tambahan Sekolah Kedinasan & Seleksi Masuk TNI/Polri untuk Anak NTT

Namun gaji ke-13 dalam perhitungannya sudah tidak memasukan tunjangan kinerja lagi sebagai komponen dalam gaji ke-13 yang akan diterima PNS.

Baca juga:  Jelang Nyepi, Ratusan Umat Hindu di Kupang Gelar Upacara Melasti

Tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan. Dihapusnya komponen tunjangan kinerja dari gaji ke-13 tahun ini sama seperti keputusan pemerintah pada 2020. Tahun lalu, pemerintah juga memangkas gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.

Baca juga: Gugur di Papua, Jenazah Prada Ardi Dimakamkan di Sebelah Makam Ayahnya di Malaka

♦detik.com