Bebas dari Hukuman Mati, Wilfrida Soik Pulang ke NTT

EXPONTT.COM – Wilfrida Soik, Pekerja Migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terbebas dari hukuman mati akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya, Jumat, 21 Mei 2021.

Tiba di Kupang, Wilfrida Soik diserahkan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Andy Rachmianto kepada Wakil Gubernur NTT, Josepg Nae Soi dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima WNI/PMI yang terbebas dar Hukuman Mati Walfrida Soik untuk selanjutnya menjadi tanggungjawab Pemerintahan Provinsi NTT.

Baca juga:  Perseftim Flotim Dedikasikan Juara 3 ETMC XXXIII untuk Korban Erupsi Lewotobi

Diwartakan nttterkini.di,dalam kesempatan tersebut, Joseph menegaskan pemerintah Provinsi NTT akan terus memperhatikan dan memantau kondisi Walfida Soik pasca pemulangannya dari Jakarta ke NTT.

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Begini Modus Tinus Kelabuhi Nani Welkis

“Selaku Pemerintah Provinsi dan mewakili masyarakat NTT berterima kasih kepada Kemeterian Luar Negeri yang telah melakukan segala upaya dan kerja keras membebaskan saudara kita Walfida Soik” jelas Josef.

Baca juga:  Persebata Siap Hadapi Bintang Timur Atambua di Final ETMC XXXIII, “Kami Fight”

Upaya diplomasi yang dilakukan terhadap Wilfrida Soik dilakukan melalui diplomasi perlindungan yang dilakukan antar pemerintah. Upaya bantuan hukum untuk Wilfrida Soik selama masa persidangan dan bantuan advokasi melalui pemantauan yang dilakukan oleh KPP-PA serta Migrant CARE sebagai NGO yang memberikan perhatian khusus kepada kasus Wilfrida Soik melalui perjalanan advokasi yang panjang terhitung sejak Desember 2010 sampai dengan 2015.

Baca juga:Pelaku Pembunuhan Nona Welkis Ditangkap, Kenalan Lewat Facebook dan Berusia 40 Tahun