Sidang Paripurna Tidak dilanjutkan Sangat Merugikan Rakyat Kota Kupang

♦ Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudou: Salah Saya Apa?

EXPONTT.COM – “Salah saya apa, hanya karena saya menerima para lurah yang demo terkait Lurah Naikoten 1, Budi Imanuel Izaak berantam dengan anggota DPRD Kota Kupang, Siqvrid Basoeki dari Partai Nasdem? Siapa saja termasuk lurah yang berpakaian dinas bebas demo jika ada masalah.

Staf kan bebas demo ke pimpinan bila ada hal yang prinsipil. Sudah lebih dari tiga kali kita buat undangan sidang, tetapi tidak ditanggapi sampai saat ini. Kedua, saya diminta tandatangani surat agar sidang dilanjutkan tetapi Wakil Ketua yang pimpin. Saya masih anggota DPRD Kota Kupang yang sah, saya sedang tidak berhalangan misalnya terlibat kasus pidana berat, atau kasus korupsi, atau berhalangan karena sakit. Saya ada di tempat dan masuk kantor seperti biasa.

Alasannya apa sehingga saya diminta tandatangani surat untuk mendelegasikan supaya wakil ketua yang pimpin sidang. Tidak logis. Ya sudah tiga minggu tidak sidang, yang seharusnya agenda pemandangan fraksi, banmus dan lain-lain, tetapi sejak mosi tidak percaya sampai saat ini. Saya bersedia dialog dan jika ada hal yang saya buat salah, ya klarifikasi bersama-sama, tetapi jangan korbankan kepentingan rakyat Kota Kupang.” Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Kota Kupang menjawab EXPONTT.com Jumat 21 Mei 2021 di ruang kerjanya.

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Begini Modus Tinus Kelabuhi Nani Welkis

Baca juga:Pidato Presiden Uganda Mengenai Covid-19

Terkait bahwa mosi tidak percaya karena selaku Ketua Dewan menerima para lurah yang demo langsung di bantan Ketua Dewan Kehormatan DPRD Kota Zeyto Ratu Arat.” Mosi percaya tidak terkait Ketua DPRD Kota Kupang menerima para lurah yang demo. Bukan, bukan soal itu ada persoalan lain yang lebih penting dan krusial,” Jawab Zeyto Ratuarat yang menjelaskan bahwa kasus lurah dan Pak Basuki berlanjut dan proses hukum.” Jadi tidak ada perdamain antara lurah Naikoten I dan Pak Basuki,” tambah Zeyto yang dibenarkan Ketua DPRD bahwa kasus terus ke rana hukum.

Ketika ditanya apakah kasus ini ada kaitan dengan Walikota Kupang Jefri Riwu Kore, atau ada kerjasama antara Ketua DPRD dan Walikota langsung dibantah Yeskiel Loudou.” Tidak ada kaitan dan saya tidak pernah ada hubungan dengan Walikota.” Seperti diketahui yang tidak terlibat dalam mosi tidak percaya yaitu PDP, Gerindera, dan Partai Demokrat yang ketuanya adalah Walikota Kupang Jefri Riwu Kore.

Baca juga:Kronologi Kecelakaan yang Renggut Nyawa Casis Bintara Polri di Jalan Timor Raya

Keributan dalam tubuh DPRD Kota Kupang, tidak selenggarakan sidang sangat penting terkait nasib pembangunan dan rakyat Kota Kupang, kata pengamat politik John Tub Helan, jelas merugikan rakyat Kota Kupang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudou menegaskan tidak  akan ada sidang, karena tidak ada mandat atau delegasi kepada siapapun untuk melaksanakan sidang DPRD Kota Kupang. Pernyataan tegas ini disampaikannya kepada pers Kamis 20 Mei 2021. Dikutip dari nttbersuara.com, menurut Yeskiel Loudou, “Tanpa ada delegasi dari ketua, maka tidak akan ada sidang.”

Menurutnya, terkait pasal 98 ayat 5 bahwa para wakil ketua yang juga sebagai pimpinan sidang berhak mengeluarkan surat undangan, karena undangan rapat-rapat DPRD bisa diterbitkan oleh pimpinan DPRD dalam bentuk tertulis.

Baca juga: Badan KRI Nanggala-402 Belum Ditemukan, Diduga Berada Dalam Kawah Misterius

“Pasal itu diatur agar ketika ketua berhalangan, dapat di delegasikan ke wakil –wakil ketua. Saya mau delegasikan dasar apa? Saya masih ada. Bagaimana orang lain rampas kekuasaan, ini kan lucu sekali,” katanya.
Pada prinsipnya, menurut dia, pendelegasian pada wakil-wakil ketua untuk melaksanakan sidang tidak memiliki alasan dan dasar yang kuat, sehingga pendelegasian tersebut tidak akan pernah diberikan karena sebagai ketua.
“Mereka mengakui saya sebagai ketua DPRD, tapi tidak boleh pimpin sidang, tidak akui pimpin sidang dasar apa, saya masih ketua DPRD yang sah, dari 7 poin mosi itu, tunjukkan siapa yang menyatakan saya bersalah,” tambah Yeskiel.

Akibat adanya mosi tidak percaya dari 23 anggota DPRD menyebabkan mandeknya jadwal sidang. Hal itu erat kaitannya karena sesuai tata tertib (tatib) harus quorum atau setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan, jika dihadiri separuh jumlah anggota rapat, maka mosi harus di cabut agar agenda sidang dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga:21 Mei 1998, Reformasi Indonesia, Soeharto Mundur

Cabut dulu mosi agar sidang dapat berjalan. Kalau sidang ini dipaksakan berjalan maka dapat dikatakan ilegal. Siapa mau bertanggung jawab,” tutup Yeskiel.

Perseteruan 23 anggota dewan Kota Kupang dengan Ketua DPRD Kota Kupang kian sulit dan tidak menghargai aspirasi warga kota Kupang yang telah memilih para anggota dewan terutama yang berjumlah 23 orang. Namun seorang anggota dewan yang minta namanya tidak ditulis dalam warta ini, kepada EXPONTT pekan lalu menyatakan, ada beberapa anggota DPRD dari Fraksi PDIP yang tidak sejalan dengan Ketua DPRD Yeskiel Loudou. ♦ wjr

Baca juga: Pelajar di Sikka Meninggal Usai Ditendang di Dada, Berawal Dari Latihan Bela Diri