El Asamau Memilih Jadi Owner daripada ASN

EXPONTT.COM – Kepala Seksi Dampak Lalulintas dan Pelayaran Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, Elyas Yohanis Asamau, S.Ip mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pria yang akrab disapa El Asamau ini menyampaikan pengunduran dirinya melalui fanpage FBnya pada Sabtu 22 Mei 2021 sore.

“Kemarin, saya menerima SK Pensiun setelah mengabdi selama 14 Tahun 4 Bulan. Tidak banyak yang telah saya berikan untuk negara dan masyarakat, hanya ucapan syukur bahwa banyak sekali pengalaman dan pelajaran yang telah saya dapatkan untuk dijadikan bekal (hidup) ke depan,” tulis pria yang sempat viral karena terkonfirmasi sebagai pasien pertama di NTT yang terpapar Covid-19 pada awal April 2020 lalu.

Baca juga:Menteri Investasi: Investor Mau Masuk NTT, Harus Kasih Panggung Orang NTT

“Terimakasih Pemda Alor, Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati atas kepercayaan kepada saya selama ini. Maafkan saya jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama saya melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Terimakasih almamater tercinta Institut Pemerintahan Dalam Negeri STPDN-IPDN yang mempersiapkan saya dengan sangat baik untuk menjadi seorang ASN, seorang abdi masyarakat yang peka akan kebutuhan sekitar. Yang membuat saya memiliki saudara beda rahim di seluruh pelosok nusantara yang sementara mengabdi sebagai ASN, baik di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Pemprov maupun Pemda di seluruh Indonesia”.

El Asamau dan SK pemberhentiannya. (foto: fpfb El Asamau)

“Saya sangat yakin, rejeki dan jalan hidup sudah ditentukan ke depan. Seperti burung pipit yang terbang bebas, namun tetap dipelihara olehNYA. Tentunya semua telah dipertimbangkan secara baik saat mengambil keputusan resign ini, sisanya diserahkan kepada yang di Atas,” katanya.

Baca juga: Lagi, Nama Gubernur NTT Viktor Laiskodat Masuk Bursa Capres 2024

“Terimakasih kedua orang tua dan semua keluarga dan sahabat yang ikut mendoakan, termasuk teman-teman di Dishub Alor yang begitu mengasihi dan memberikan warna bagi saya, khususnya di bidang Analisis,” pungkasnya.

Sayangnya pria umur 33 tahun ini tak membeberkan alasan pengunduran dirinya hingga diberhentikan dengan hormat oleh Bupati Kabupaten Alor, Amon Djobo, melalui Surat Keputusan (SK) tanggal 18 Mei 2021.

Berdasarkan SK tersebut, pemberhentian El dari PNS mulai berlaku sejak 1 Juni 2021 mendatang.

El Yohanis Asamau, tercatat sebagai orang pertama di NTT yang positif terjangkit virus corona atau Covid-19.El mengumumkan hasil test swabnya melalui akun YouTube pribadinya pada Jumat 10 April 2021 dini hari dan menjalani isolasi medis di RSUD W.Z. Yohanes Kupang itu, menceritakan kronologi hingga ia diketahui terpapar virus corona. ♦ wjr

Baca juga: Pelaku Tertangkap, Keluarga Nani Welkis: Hukum Berat Dia, Anak Kami Tidak Kembali Lagi