Kriminalitas Meningkat, Polisi Amankan 3 Ton Miras di Pelabuhan Bolok Kupang

miras
Sebanyak 3 ton miras diamankan kepolisian di Pelabuhan Bolok Kupang

EXPONTT.COM – Meningkatnya kasus kriminalitas di wilayah hukum NTT akibat miras, membuat aparat kepolisian dari Polda NTT terus memberantas peredarannya.

Terbaru, Satuan Narkoba Polres Kupang mengamankan miras tradisional jenis moke sebanyak 95 jerigen masing-masing 35 liter di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang.

Terdata sebanyak 3.000 liter atau 3 ton minuman keras jenis moke yang dimuat di atas mobil truk dengan nomor polisi N 9268 UG yang dikemudikan Ahmad Yunus (35) diamankan dari Kapal Cakalang II.

Baca juga: Kronologi Orangtua Murid di Nagekeo Nekat Tikam Kepala Sekolah, Polisi Ungkap Penyebab

Baca juga: Nestle ‘Tidak Sehat’ Tapi Dapat Izin Edar, BPOM Buka Suara

Miras tersebut dibawa dan dipasok dari Laratuka, Kabupaten Flores Timur menuju Kota Kupang dan Kabupaten Kupang untuk kemudian diedarkan dan dijual bebas.

Polisi kemudian memeriksa saksi termasuk warha yang menjadi tujuan peredaran miras tersebut. Ahmad Yunus pun pasrah saat truk dan 3 ton miras dibawa ke Mapolres Kupang guna penyelidikan lebih lanjut.