Patut Diduga Ketidakhadiran Kepala BPBD Kota Kupang atas Perintah Walikota

EXPONTT.COM – Sejumlah anggota DPRD Kota Kupang mempertanyakan ketidakhadiran Kepala BPBD Kota Kupang untuk konfirmasi terkait pembagian tendon kepada delapan anggota dewan atas rekomendasi Kepala BPBD Kota Kupang.

Rekomedasi yang ditandatangan basah dan cap dinas tertera jelas dalam kolom surat pembagian dan mengapa hanya kepada delapan anggota dewan yang kebetulan bersebeangan dan mengapa harus diviralkan.

Kedelapan anggota dewan yang menerima tendon seperti yang diviralkan antaralain Epy Seran dari PDIP 2 buah tandon, Ibu Walde Taek dari PKB yang selama ini kritis terhadap program walikota mendapat dua tandon, Alfred mendapat dua tendon, Bai Dima mendapat dua tandon, Living Ston dua tendon, Diana Bire dua tendon, Richard Odja 2 tandon, Pak Kana dua tandon.

Diakhir surat pembangian tendon ditandatangani Kepala Pelaksana Maxi Jemy Deeres Didok. Kedelapan anggota dewan rencana akan lapor ke polisi terkait pencemaran nama baik dan tidak mengindahkan panggilan dewan untuk datang ke sidang dewan dalam  rangka klarifikasi. Namun sejak sidang parinurna pada Kamis 10 Juni 2021 sampai dengan sidang paripurna kesembilan Sabtu 12 Juni 2021 Kepala BPBD tidak hadir.

Asisten I yang hadir rapat paripurna pada Sabtu, 12 Juni 2021 kepada EXPONTT menjelaskan, ”Sekiranya saya diberi kesempatan oleh dewan untuk menjelaskan, pasti saya akan  jelaskan dan permohonan maaf kepada anggota dewan yang terhormat atas ketidak hadiran Kepala BPBD. Saya paling minta maaf, itu saja.”

Baca juga:  Wali Kota Kupang Minta OPD Pakai Produk Lokal NTT, Akan Keluarkan Surat Edaran

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Zeyto Ratu Arat dalam kesempatan tanya jawab dengan pimpinan sidang menegaskan  persoalan pembagian tandon kepada kedelapan anggota dewan bukan bagian penting dari jalanannya. Tidak masuk dalam bagian penting wajib hadir karena urusan lain. Makanya pimpinan sidang pada paripurna ke Sembilan sudah menegaskan akan dipanggil khusus dalam sidang dengan pendapat atau RPD.

Seorang pejabat teras di lingkungan Kota Kupang Minggu, 13 Juni 2021 berpendapat, ”Pejabat yang ketika dipanggil oleh anggota dewan berulang kali tidak datang pasti ada yang suruh untuk jangan datang. Atasan Kepala BPBD adalah walikota. Kalau tidak disuruh walikota pasti tidak akan datang.”

Hari ketiga rapat paripurna jadi ricuh akibat ketidak hadiran Kepala BPBD, Sidang paripurna ke -9 tanpa dihadiri walikota, wakil walikota dan Sekda. Yang hadir hanya Asisten I Agus Ririmase. Namun deminikan sidang paripurna tetap dilanjutkan membaca tanggapan fraksi-fraksi atas LKPJ Walikota yang semua fraksi menerima laporan pertanggungjawan walikota tahun 2020. Dalam agenda sidang II Tahun 2020/2021, DPRD Kota Kupang dan sesuai kesepakatan Banmus, sidang akan ditutup atau berakhir Senin 14 Juni 2021. Dengan telah dibacakan tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Kota Kupang dan ditanyatakan semua menerima LPKJ walikota sidang diridiksi berjalan baik, walau ada ketidakpuasan lebih dari 23 anggota DPRD yang menandatangani mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang. Sesuai keputusan bersama Gubernur NTT yang meminta persyaratan agar Ketua DPRD tidak pimpin sidang sudah dijalani.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Minta OPD Pakai Produk Lokal NTT, Akan Keluarkan Surat Edaran

Uji Petik Pansus

Kegiatan pansus DPRD kota kupang dalam uji petik sejumlah persoalan  yang berlangsung selama dua hari telah ditutup Kamis 10 Juni 2021.

Pansus menyorot badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan kota Kupang (BKP2D). Poin peningnya yaitu, terkait penambahan 186 tenaga pegawai tidak tetap (PTT) pada tahun 2021 tidak melalui mekanisme penganggaran.

Berikut dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota Kupang, dimana tim uji petik menemukan banyak tiang lampu jalan yang tumbang dan patah akibat badai seroja namun tidak menjadi perhatian pemerintah.

Pansus juga menemukan lampu hias maupun lampu penerangan jalan dibiarkan tidak terawat. Tempat penyimpanan lampu – lampu tersebut sangat memprihatinkan dan dibiarkan terlantar oleh pemerintah, padahal dibelanjakan dengan biaya yang fantastis (miliaran rupiah).

Baca juga:  Wali Kota Kupang Minta OPD Pakai Produk Lokal NTT, Akan Keluarkan Surat Edaran

Kegiatan rehabilitasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Terdapat 42 unit rumah yang tidak pernah dibahas di tingkat DPRD mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan.

Sehingga pembangunan rumah tersebut tidak ada petunjuk teknis dan siapa yang berhak menerima bantuan rumah tersebut. Sesuai hasil uji petik di beberapa lokasi pembangunan bedah rumah bantuan yang harganya bervariasi mulai dari Rp 80 juta, 60 dan 40 juta ditemukan bahwa, mekanisme penganggaran sampai dengan pelaksanaan pembangunan tidak menunjukkan asas keadilan serta kewajaran dalam besaran anggaran dan kualitas pekerjaan.

Juga terkait dengan pengadaan lampu jalan tahun anggaran 2020, pansus meragukan kualitas dan mutu tiang lampu jalan. Oleh karena itu, panitia merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera melakukan audit internal inspektorat daerah terkait kewajaran harga, mutu dan kualitas lampu jalan tersebut.

Berikutnya badan penanggulangan bencana daerah kota Kupang (BPBD) terkait pengadaan tandon. Kunjungan di lapangan tidak ditemukan tandon air pada lokasi penerima bantuan di kelurahan Oetete, tepatnya di rumah pribadi sekda kota Kupang.

Terakhir yang juga tidak kalah penting yaitu, dinas kesehatan kota Kupang. Pansus menilai penanganan covid – 19 yang dilakukan belum optimal. Padahal telah menelan anggaran yang sangat fantastis. ♦ wjr