EXPONTT.COM – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Kupang dikritisi terkain evaluasi kinerja PTT atau Pegawai Tidak Tetap menurut penilaian Pansus paling lambat dua bulan sebelum tahun anggaran pada Oktober sehingga ada kepatian dilanjutkan sesuai anggaran. Awal tahun anggaran 2021 Pemkot memperpanjang PTT tetapi dipanggil lagi. Ini menunjukan asas ketidakadilan, Pansus minta Pemkot untuk tidak tebang pilih.
Terkait telah selesai masa kontrak PTT 31 Desember 2021 sebanyak 2.180 orang sedangkan dalam pembahasan Pansus, berjumlah 2205 sehingga terjadi selisih 25 orang. Pansus mendesak Inspektorat untuk periksa karena berpengaruh pada perhitungan anggaran. Terkait penambahan 186 tenaga PTT 2021 tidak melalui mekanis penganggaran. Hal lain yang dikritisi Pansus terkait penempatan jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian atau “the right man on the right place”.
Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yang dikritisi dan kinerja serta pelayan belum maksimal diantaranya Dinas PUPR terkait lampu jalan dan lampu hias, Dinas PRKP dengan topik program bedah rumah dan peningkatan kualitas rumah, Dinas LHK terkait Taman Tirosa dan insentif petugas kebersihan dan operasional mobil penyapu jalan, Dinas Perhubungan dengan topik pengelolaan parkir, BPBD dengan topik pengadaan bantuan tandon air, Dinas Kesehatan dengan topik insentif tenaga medis penanganan Covid-19 dan demam berdarah, Dinas P dan K dengan topik bantuan seragam sekolah dan transportasi guru PTT dan Dinas Sosial dengan topik penerima dana bansos. ♦ red