EXPONTT.COM – Polemik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT, terkait kerugian yang mencapai Rp 50 miliar pada Bank NTT, seperti diwartakan realitarakyat.com, menjadi buah bibir dikalangan para pemegang saham seri B terumata, Amos Courputy.
Amos Courputy, salah satu pemegang saham seri B (pemilik Bank NTT) meminta kepada aparat penegak hukum dan otoritas jasa keuangan (OJK) segera bertindak atau bersikap soal temuan BPK RI perwakilan NTT senilai Rp. 50 miliar pada PT. Bank NTT tertanggal 14 Januari 2020 lalu.
Berkaitan dengan temuan BPK RI Perwakilan NTT, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Robert Sianipar ketika dihubungi wartawan, Kamis 24 Juni 2021 bungkam hingga berita ini diturunkan.
Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dalam melakukan pengawasan dalam sektor keuangan yang ada di perbankan.
Tugas dan fungsi OJK menueut Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 1 angka 1 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dimaksud dengan Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kepada sektor keuangan yang ada di perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Nonbank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ilham Samuda, S. H, M. H yang ditemui di Kantor Kejati NTT, Rabu 23 Juni 2021 menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan NTT.
“Soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT senilai Rp. 50 miliar pada Bank NTT kami akan tindaklanjuti,” kata Samuda.
Namun, lanjut Samuda, bentuk tindaklanjut itu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT juga meminta adanya dukungan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT di Bank NTT senilai Rp. 50 miliar tertanggal 14 Januari 2020.
“Kami minta juga dukungan berupa laporan LHP BPK RI Perwakilan NTT terkait temuan senilai Rp. 50 miliar di Bank NTT tertanggal 14 Januari 2020,” tambah Samuda.
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas pengelolaan dana pihak ketiga dan penyaluran kredit Komersil, menengah, dan korporasi tahun 2018 dan 2019 (S. D. Semester I) pada PT. Bank NTT di Kupang, Surabaya, Maumere dan Oelamasi.
Dimana temuan BPK Perwakilan RI dengan Nomor : I/LHP/XIX.KUP.01/2020, tertanggal 14 Januari 2020. Dimana, terdapat salah satu temuannya itu yakni pengelolaan dana pihak ketiga, dalam pemeriksaan atas pengelolaan dana pihak ketiga (DPK) diketahui terdapat tiga (3) permasalah yang ditemukan pembelian medium term notes (MTN) PT. SNP tanpa didahului dengan Due Diligence dan berpotensi merugikan PT. Bank NTT senilai Rp. 50 miliar dan potensi pendapat kupon yang tidak diterima senilai Rp. 10. 500. 000. 000. ♦ wjr