Adi Talli: Pelantikan Direktur PT. Sasando Baru “Ilegal”

EXPONTT.COM – Adrianus Talli dari Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang marah besar dalam sidang mendengar penjelasan Direktur PT. Sasando Baru dalam rapat dengar penjelasan Direktur PT.Sasando, Jumat 25 Juni 2021 di ruang sidang paripurna DPRD Kota Kupang.

Adi Talli mempertanyakan Asisten III Januar Daly mengapa Dirut PT. Sasando Baru tidak hadir. Kemarahan Adi Talli justeru memuncak ketika Asisten III menjelaskan bahwa nama perusahaan derah yang bernama PD. Sasando ternyata sudah diganti nama dengan PT. Sasando Baru. Adi mengkritisi dasar hukum nama PD Sasando yang semula didesak anggota DPRD Kota agar ditutup ternyata dirubah namanya menjadi Sasando Baru.

Jefri Riwu Kore, MM, MH, Senin 29 Maret 2021 melantik Komisaris dan Direktur PT Sasando Baru masa bakti 2020-2025 serta sejumlah pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemerintah Kota Kupang

Dalam membuat sebuah perusahaan daerah, tegas Adi, harus persetujuan DPRD Kota Kupang.

Baca juga:  Jembatan Oesapa Kota Kupang Akan Dibangun Ulang Tahun Ini

”Ternyata dalam kenyataan walikota sudah melantik Direktur baru PT. Sasando Baru. Saya sendiri sebagai anggota DPRD Kota baru tahu kalau diberitahu Asisten III hari ini. Kedua, Asisten III harus menjelaskan secara bertanggungjawab karena hadir disini mewakili Walikota apa lagi merangkap Plt. Sekda Kota Kupang. Jadi bukan cara memberikan penjelasan seperti ini, lalu menjawab seenaknya Dirut ke Jakarta dalam urusan yang tidak jelas. Jadi pelantikan Dirut Sasando Baru saya nyatakan ilegal,” tegas Adi Talli.

Diwartakan sebelumnya, Jefri Riwu Kore, MM, MH, Senin 29 Maret 2021 melantik Komisaris dan Direktur PT Sasando Baru masa bakti 2020-2025 serta sejumlah pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Pelantikan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang dengan menerapkan protokol yang ketat.

Simon Lawa

Jabatan Komisaris Utama PT Sasando Baru dipercayakan kepada Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, sementara jabatan Direktur PT. Sasando Baru dipercayakan kepada Simson Albertinus Lawa.

Baca juga:  Pemprov NTT Terima LHP BPK RI Semester II Tahun 2024

Walikota kepada Direktur dan Komisaris PT Sasando Baru, minta untuk mulai membangun perusahaan daerah tersebut mulai dari nol karena aset-aset yang lama hampir tidak ada. Selain itu, ada juga utang yang harus diselesaikan.

Untuk diketahui, PT Sasando, salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Kupang telah lama mati suri. Kesalahan tata kelola oleh jajaran direksi menjadi penyebab utama perusahaan daerah itu vakum sejak pertengahan tahun 2017. Saat itu Kota Kupang masih dipimpin Jonas Salean.

Mengingat banyak aset perusahaan tersebut masih bisa diberdayakan untuk mendatangkan PAD bagi Pemkot, maka pada 1 Desember 2020 lalu para pemegang saham menggelar RUPS. RUPS tersebut memilih Sekda Kota Kupang Fahrensy Funai sebagai komisaris dan Simson Lawa menjadi direktur. Nama perusahaan itu juga berubah dari PT Sasando menjadi PT Sasando Baru.

Baca juga:  Rusak Pagar Milik Tetangga, Pensiunan Guru di TTU Dipolisikan

Diwawancarai RakytNTT.com usai pelantikan, Direktur PT Sasando Baru, Simson Lawa menyampaikan, perusahaan ini akan dibangun kembali dengan tidak melepaskan basis bisnis yang lama telah vakum. Dengan demikian, beberapa usaha yang pernah dijalankan, tentu akan dilanjutkan kembali.

Simson menyebutkan, setelah manajemen lama vakum (akibat tersandung kasus korupsi, red), usaha reklame yang menjadi core bussines (bisnis inti) perusahaan kalah bersaing dan tidak mendapatkan pasaran.

“Kita kehilangan titik pemasangan baliho. Jadi kita harus memperbaiki titik reklame itu untuk menghasilkan pendapatan,” ujarnya.

Pada tahap awal, kata Simson, pihaknya akan menata kembali menajemen perusahaan. Selanjutnya mereka akan fokus untuk menyelesaikan utang pajak daerah dan operasional perusahaan yang ditinggalkan oleh manajemen sebelumnya. Meski banyak PR yang harus diselesaikan, mereka optimis bisnis PT Sasando Baru akan tetap berjalan sesuai dengan kemampuan dan aset yang dimiliki. ♦ wjr