Pemberlakuan PPKM Level IV Kota Kupang Mulai 26 Juli 2021

kota kupang
Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man

EXPONTT.COM – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli 2021 sampai dua minggu ke depan atau 14 hari. Yang melanggar atau siapapun yang masuk Kota Kupang tidak mengikuti peraturan akan ditindak. Hal ini, ditegaskan Wakil Walikota Kupang dalam jumpa wartawan, Senin 26 Juli 2021. Yang melanggar kata Hermanus Man akan dikenakan tindakan pidana yang tegas, katanya.
Itu sebabnya Hermanus Man meminta para pelaku perjalanan dari luar Kota Kupang wajib mengikuti protokol kesehatan (Prokes) mewajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak. Karena Pemberlakuan PPKM level IV di Kota Kupang resmi berlaku mulai Selasa, 27 Juli 2021, hingga dua pekan ke depan.

Baca juga:  Pengembalian Uang “Kelebihan Bayar” Tunjangan DPRD Kota Kupang Tak Hilangkan Unsur Pidana Korupsi 

Program ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas Perhubungan, TNI Polri membantu melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk menuju Kota Kupang.

Menurut Hermanus, petugas akan berada di pintu gerbang mulai Jumat hingga Sabtu untuk melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat baik dari daerah yang keluar masuk Kota Kupang. Kegiatan ini adalah menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah dikeluarkan.

Ia menjelaskan bahwa dalam pemberlakuan PPKM ini berdasarkan surat edaran dari Wali kota Kupang yang telah dikeluarkan. Tidak ada perubahan pada surat edaran mendagri yang sudah dikeluarkan namun lebih dipertegas dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar Prokes, beber Herman Man.

Baca juga:  4 Partai Koalisi Pastikan Ende Milik Ansy-Jane

Herman Man berharap kepada masyarakat agar jangan melakukan aktivitas keluar rumah selama masa pemberlakuan PPKM ini, harapnya.warga Kota Kupang yang akan melakukan perjalanan ke lokasi wisata tidak diperbolehkan selama masa PPKM karena sangat membawakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu bagi pengusaha yang melawan aturan PPKM akan dicabut izin usahanya, tutup Herman Man.

Seorang nitizen dalam akub fb bernama Samuel Lukas Lasik mengkritik kebijakan yang tidak disertai tindakan yang tegas. Dalam postingnya Samuel Lukas Lasik postingan: “Kota kupang hari ini 26/07/2021 diberlakukan PPKM level 4… Tapi kok pagi tadi saya melintas di Jalan Palapa lewat depan kantor Dinas Kesehatan Prov NTT, sedang melakukan upacara/apel dengan kerumunan pegawai yang sampai di pinggir jalan. Apakah aturan PPKM itu tidak berlaku bagi kantor itu, di tambah lagi pada monumen palapa yang berjarak tidak lebih dari 100m ada spanduk bertuliskan “ZONA MERAH COVID19″, bagaimana ini kalo kantor yang harus jadi contoh membuat hal yg kurang baik…. Mungkin pak Darius Beda Daton bisa kasih pencerahan sdkit dl……”, saran Samuel Lukas Lasik. ♦ wjr