EXPONTT.COM – Muhammad Mualimin, pengamat politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute) meminta Gubernur NTT Viktor Laiskodat untuk mundur dari jabatannya saat ini.
Hal ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Gubernur NTT kepada Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), Alfred Baun ke Polda NTT yang sebelumnya mengkritik rencana pinjaman untuk pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 492 miliar ke PT MSI.
“Kalau tak siap dikritik, Gubernur NTT sebaiknya mundur saja. Jadi, kepala daerah dari proses pemilu kok alergi kritik,” katanya dikutip dari GenPI.co, Kamis 5 Agustus 2021.
Ia juga sangat menyayangkan sikap dari Gubernur NTT. Ia bahkan menyebut sikap tersebut sebagai watak antidemokrasi.
Baca juga: Izin Bermasalah, Dinkes Kota Kupang Hentikan Operasional Klinik King Care dan Klinik Asa
“Itu jelas watak antidemokrasi dan lebih cocok kembali ke zaman orde baru,” jelasnya.
Menurutnya, jika kepala daerah bersih, tinggal klarifikasi saja bagian yang dikritik.
“Makin orang bersikap represi dan main kriminalisasi, biasanya ada yang salah dalam diri pejabat tersebut,” jelasnya.
Baginya, gubernur yang hobinya main polisikan, LSM bagusnya didesak mengundurkan diri.
Baca juga: NTT Berpotensi Dilanda Badai Australia, BMKG: Puncaknya Diprediksi 8 Agustus
“Tak cocok hidup di negara demokrasi. Dia kan dari NasDem, maka sang Ketua Umum Surya Paloh wajib tegur Viktor Laiskodat,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua ARAKSI dipolisikan Gubernur NTT karena diduga melakukan pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan melalui sejumlah pemberitaan di media online. Pemberitaan tersebut berisi kritikan tentang pengalokasian dana Pemberdayaan Ekonomi Nasional (PEN) untuk investasi ‘abu-abu’ senilai Rp 492 miliar oleh Pemprov NTT.
Sejumlah media online di NTT pun mempublikasi artikel berjudul ‘DPRD Nam’kak, Gubernur NTT Na’moeh Soal Investasi ‘Abu-Abu’ Rp 492 M’.
Baca juga: Aparat Lumpuhkan Pelaku Penganiayaan Empat Orang di Sumba Timur
Pihak Polda NTT melalui Ditreskrimum Polda NTT telah mengeluarkan surat dengan Nomor:B/1567/VIII/RES.1.14./2021/Ditreskrimum.
“Disampaikan kepada saudara bahwa saat ini Penyidik Ditreskrimum Polda NTT sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan peristiwa pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh terlapor Alfred Baun, S. H terhadap korban Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S. H., M. Si yang terjadi pada tanggal 29 Mei 2021, bertempat di Kota Kupang,” tulis Ditreskrimum Polda NTT dalam surat.
Alfred Baun yang dikonfirmasi, Rabu 4 Agustus 2021 mengaku belum mengetahui adanya laporan Gubernur NTT kepada dirinya di Polda NTT.
Meski begitu, ia mengaku akan kooperatif dan siap menjalani pemeriksaan di Polda NTT.
Baca juga: Sempat Buat Postingan di Medsos, Seorang Gadis di Kupang Ditemukan Tergantung di Pohon
“Saya belum dapat informasi tentang laporan itu. Saya juga belum dapat surat panggilan dari Polda, laporan terkait
Pak Gub. Saya siap memberi keterangan atau mengklarifikasi jika ada panggilan dari Polda,” jelasnya.
Karo Hukum Pemprov NTT, Alexon Lumba mengaku bahwa Ia mendapat kuasa dari Gubernur Laiskodat untuk melaporkan Alfred Baun.