Seorang Dokter Asal Flores Ditangkap di Surabaya Setelah Buronan Selama 4 Tahun

EXPONTT.COM – Seorang dokter asal Flores, Fransiscus Nangaroka akhirnya ditangkap usai empat tahun jadi buronan kasus korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran tahun 2013 lalu.

Dalam kasus itu, dokter Fransiscus merupakan sebagai penyedia barang.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri menjelaskan, dokter Fransiscus ditangkap pada Kamis (5/8/2021) berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-70/N.3.17/Ft.2/07/2020 tertanggal 27 Juli 2021.

Awalnya, kata Sugiri, terdakwa telah diamankan di Kantor Kelurahan Barata Jaya, Kota Surabaya. Kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dilakukan penangkapan.

Baca juga:  Wilayah NTT Diprediksi Dilanda Angin Kencang 2 Hari ke Depan

“Penangkapan telah berhasil dilakukan berkat koordinasi yang bersinergi antara Kejaksaan Negeri Manggarai dengan jajaran Kejati NTT dan Tim Tabur (tangkap buron) dari Kejati Jawa Timur,” jelasnya.

“DPO ditangkap di Kota Surabaya. Perlu diketahui bahwa terdakwa sudah ditetapkan DPO sejak tahun 2017 berdasarkan Surat Nomor R-02/P.3.17/Ft/01/2017 Jo Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/02/I/2017/ SAT RESKRIM,” sambungnya.

Baca juga:  Anggota DPRD Kota Kupang Yafet Horo Ajak Warga Kawal Musrembang

Untuk diketahui, dokter Fransiscus melarikan diri pada tahun 2017. Pada saat itu, jaksa penuntut umum pada Kejari Manggarai melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Kupang secara in absentia.

“Selanjutnya, untuk menjawab persepsi masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai tidak serius dalam menyelesaikan perkara ini, kami kerahkan seluruh sumber daya yang ada sehingga syukur alhamdulillah kami berhasil menangkap terdakwa di Kota Surabaya pada hari kamis tanggal 05 Agustus 2021,” terangnya.

Baca juga:  5 Anak NTT Raih Juara Hall of Fame Abacus Brain Gym 2024

Setelah ditangkap, terdakwa selanjutnya dibawa ke Kupang, lalu diantar ke ke Kantor Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejati NTT.

Terdakwa, kata Sugiri, menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Kupang selama 30 hari ke depan.

“Terhitung sejak tanggal 06 Agustus 2021 di Rutan Kelas II B Kupang. Adapun dalam melaksanakan penahanan tersebut akan dibantu oleh pengawalan dari Denpom IX/1 Kupang beserta jajaran Kejati NTT,” tutupnya. ♦ ekorantt.com