Berkas Dinyatakan P21, Tersangka Tinus Terancam Hukuman Mati atau Kebiri

Tinus Tanaem saat rekonstruksi

EXPONTT.COM – Kasus rudapaksa dan menghilangkan nyawa orang lain oleh tersangka Tinus yang menghebohkan publik pada Mei 2021 lalu.

Korban adalah Yuliani Apriani Welkis alias Nani (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Hingga saat ini, berkas perkara baru  dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkasnya sudah lengkap atau P21. Kita segera limpahkan untuk disidangkan. Dengan dua laporan polisi ini, Harapannya tersangka mendapatkan hukuman maksimal atau hukuman mati bahkan kalau bisa hukuman kebiri,” tegas Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Jumat 3 September 2021.

Baca juga: Kisah Supir Truk Asal NTT 2 Bulan Tertahan di Pelabuhan, Jual Cincin Nikah Untuk Bertahan Hidup

Seperti dlansir dari obor-nusantara.com dari hasil pengembangan penyidik, tersangka Tinus juga menghabisi Marsela Bahas alias Sela (18) siswi SMA asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Baca juga:  Angka Stunting dan Gizi Buruk di Kota Kupang Naik, DPRD Sebut Pemkot “Tidur”

Sela dihabisi di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis 25 Februari 2021.

Dijelaskan Aldinan, polisi mengkontruksikan pasal-pasal yang dikenakan agar ada sanksi terberat bagi Tinus.

Oleh karena itu penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan agar kekurangan dalam berkas perkara segera diselesaikan.

Baca juga: Kronologi Pekerja Jaringan Internet di Kupang Nyaris Tewas Tersengat Listrik

“DNA  identik, hasil tes kejiwaan juga menyatakan Tinus sehat,” tandas Kapolres Kupang.

Untuk itu, pihaknya memperkuat dengan menggelar reka ulang dengan pihak Kejaksaan di lokasi kejadian minggu depan.

Tinus juga telah menjalani observasi kejiwaan, untuk itu Tinus diinapkan sementara di rumah sakit jiwa Naimata, Kota Kupang, sesuai permintaan Kejaksaan saat rekonstruksi pada Mei lalu.

Sejauh ini, pihak kepolisian terus berkordinasi dengan dokter jiwa dan observasi pun sudah dilakukan.

Baca juga: Viktor Laiskodat Sebut Banyak Sarjana di NTT Tidak Laku, Apa Penyebabnya?

Sebelumnya, AKBP Aldinan Manurung menegaskan, tes kejiwaan memang harus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, bukan untuk mengurangi hukuman bagi tersangka.

Baca juga:  Kota Kupang Ditawari Kerjasama oleh Kota Darwin-Australia

Dirinya mengajak masyarakat sama-sama mengawasi hingga putusan di pengadilan. Penyidik Polres Kupang sudah melimpahkan berkas pembunuhan yang dilakukan Tinus namun masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi.

Selain melengkapi berkas tersebut, pihaknya juga merencanakan rekonstruksi ulang dengan melibatkan jaksa supaya melihat langsung adegan demi adegan, memperjelas perbuatan yang dilakukan tersangka.

Meskipun kepolisian sudah melakukan rekonstruksi pada Jumat 28 Mei 2021 lalu.

Baca juga: Brigade Meo Surati Kapolda NTT, Pertanyakan Laporan Kasus Penistaan Agama Ustaz Abdul Somad

“Kita akan rekon ulang untuk dua laporan polisi dengan melibatkan jaksa,” tambah AKBP Aldinan RJH Manurung.

Tinus melancarkan aksinya bulan Februari dan Mei 2021 lalu dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda namun dalam wilayah hukum Polsek Kupang Barat.

Baca juga:  Sidak SPBU di Kota Kupang, Pertamina Pastikan Kualitas BBM Terjamin

“Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun. Pelaku selalu membawa sajam dan menggunakan cara yang sama, mengancam korban, merudapaksa, menghabisi dan meninggalkan korban,” tandas Kapolres Kupang.

Modus yang sama juga dilakukan tersangka terhadap para korban yakni berkomunikasi dengan para korban melalui media sosial Facebook.

Tersangka juga berusaha mengaburkan dan menguburkan tindak pidana yang dilakukan dengan membuat status dan komentar di Facebook.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau tersangka memiliki perilaku menyimpang sehingga dengan mudah menghabisi korban yang menolak melakukan hubungan badan.

Oleh karena itu polisi menjerat tersangka Tinus dengan pasal 338 sub pasal 340 sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. ♦ wjr