♦ Pemkot Belum Masukkan KUA-PPAS, Sidang Perubahan Belum Dapat Dilaksanakan
EXPONTT.COM – Sidang Perubahan Tahun Anggaran 2020/2021 hingga saat ini belum dapat dilaksanakan, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum memasukkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA –PPAS).
Ini gambaran jelas kegagalan total program Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man.
Jika Wali Kota dan Wakil Wali Kota empati terhadap pembangunan Kota Kupang dipastikan semua agenda dijalani dengan baik termasuk penyusunan anggaran pembangunan bersama DPRD Kota Kupang.
Seperti diwartakan portal nttbersuara.com, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang dan beberapa anggota dewan diluar koalisi pendukung Jefri Riwu Kore dan Herman Man mengaku kecewa.
“Kita sudah ingatkan pemerintah dengan bersurat sebanyak dua kali, agar kita jangan disalahkan. Yang pasti keterlambatan pemerintah masukan dokumen menganggu jadwal sidang. Pemerintah kalau bisa harus lebih cepat,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Padron Paulus, Rabu, 8 September 2021.
Menurut dia, sidang tersebut merupakan sidang yang di agendakan membahas KUA –PPAS perubahan tahun anggaran 2020-2021, sekaligus dengan agenda pembahasan KUA-PPAS murni 2021-2022.
Namun hingga kini dokumen tersebut belum ada dengan alasan sementara penginputan data melalui sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kepala Bappeda Kota Kupang, Jefri Pelt mengatakan dokumen KUA-PPAS sementara dalam proses penginputan ke sistem dan diupayakan selesai dalam waktu dekat, sehingga agenda sidang pembahasan segera di laksanakan.
Paling lambat minggu kedua sudah bisa bersidang, dokumen sementara dalam proses penginputan,” kata jefri.
Pemkot Kupang terlambat menyerahan dokumen KUA-PPAS pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disebabkan, karena dalam penyusunan RKPD, KUA dan PPAS terkendala akses terhadap sistem yang ada pada lingkungan Kemendagri termasuk Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan surat pemberitahuan nomor 026/5307/Pusdatin tanggal 26 Agustus 2021 yang di berikan ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia. ♦ wjr