♦ Selamatkan uang negara Rp 17 miliar yang disita dari PT. Nusa Investa Mandiri
EXPONTT.COM – Kasus dugaan korupsi pengalihan aset kepada pihak ketiga (lahan Hypermart Kupang), kini telah berstatus penyidikan (Dik) dan kini tinggal menunggu penentuan siapa yang paling bertanggung jawab dan layak dijadikan sebagai tersangka. Kasus ini, ditangani serius sewaktu Shirley Manutede sebagai Kajari Oelamasi Kabupaten Kupang dan kini sudah Kajari Klungkung Bali.
Terbongkarnya kasus dugaan korupsi Hypermart ini, seperti diwartakan criminal.co. berkat tangan dingin mantan Kajari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, S. H, M. H yang kini menjabat sebagai Kajari Klungkung.
Untuk mengungkap kasus ini, Kejari Kabupaten Kupang saat itu yang dipimpin Shirley Manutede, S. H, M. H, berupaya sekuat tenaga bersama tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang untuk mengungkapnya.
Alhasil, saat ini Kasus dugaan korupsi Hypermart Kupang berstatus penyidikan (Dik) dan Kejati NTT berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 17 miliar yang disita dari PT. Nusa Investa Mandiri (NIM).
Kajari Klungkung, Shirley Manutede, S. H, M. H yang dulu pernah menangani kasus tersebut mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H karena berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 17 miliar dari PT. NIM.
“Saya apresiasi kinerja Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H karena berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp. 17 miliar yang disita dari PT. Nusa Investa Mandiri. Tetapi awalnya kasus itu kami yang melakukan penyelidikan (Lid) ketika menjabat sebagai Kajari Kabupaten Kupang saatbitu, ” kata Shirley Manutede, S. H, M. H, Kamis 30 September 2021.
Kajari Klungkung ini berharap, kasus dugaan korupsi pengalihan aset kepada pihak ketiga (lahan Hypermart Kupang), segera dituntaskan agar mendapatkan kepastian hukum dalam kasus itu.
Terpisah, Bupati Bupati, Korinus Masneno, mengatakan bahwa dirinya selaku Bupati Kupang, tidak pernah menyangka dan tidak pernah mengira bahwa akan mendapatkan uang senilai Rp. 17 miliar ini.
Menurut Bupati, ini merupakan peristiwa pertama dan sejarah yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dengan mendapatkan uang senilai Rp. 17 miliar yang diselamatkan oleh Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H, bersama jajarannya.
“Jujur saya tidak pernah menyangka bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang akan mendapatkan uang sebanyak ini. Ini bagaikan mimpi yang dialami oleh Pemkab Kupang,” kata Bupati Kupang.
Ditegaskan Bupati, ini merupakan tugas mulia dan jiwa serta hati Kajati NTT yang mulia bahkan tulus menyelamatkan uang negara khususnya bagi warga Kabupaten Kupang dimassa kepemimpinannya.
Menurut Bupati, ditengah massa pandemi Covid – 19, tingkat perekonomian di Kabupaten Kupang sedang merosot jauh. Namun, dengan tambahan uang senilai Rp. 17 miliar dari Kejati NTT kiranya mampu mengembalikan perekonomian masyarakat Pemkab Kupang.
Dilanjutkan Bupati, dengan kondisi pandemi Covid – 19 ini, pendapatan masyarakat menurun drastis. Pemulihan ekonomi masyarakatpun menjadi sulit. Namun, dengan adanya uang senilai Rp. 17 miliar diyakini mampu memperbaiki perekonomian masyarakat.
Ditegaskan Bupati, uang senilai Rp. 17 miliar yang diserahkan oleh Kajati NTT ini, akan diserahkan ke Bank NTT sebagai saham milik Pemkab Kupang guna kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang.
Namun, kata Bupati, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Kupang tentang uang tersebut agar dijadikan sebagai saham di Bank NTT ketimbang dipergunakan untuk sesuatu yang tidak jelas manfaatnya.
“Saya rencananya akan simpan sebagai saham di Bank NTT guna kepentingan masyarakat. Artinya bahwa akan disimpan sebagai dana abadi tinggal Pemkab Kupang dapat bunganya saja untuk dimanfaatkan kepada masyarakat,” terang Bupati.
Bupati Kupang dengan rasa haru mengatakan bahwa peristiwa ini, penyelamatan uang masyarakat Kabupaten Kupang oleh Kajati NTT harus dicatat dalam sejarah hidup masyarakat Kabupaten Kupang.
Nusa Investa Mandiri
Kinerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), perlu diberikan apresiasi yang setinggi – tingginya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Provinsi NTT.
Bagaimana tidak, sebelumnya Kejati NTT telah memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp. 128 miliar.
Kali ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kembali menorehkan prestasi dengan berhasil menyita sedikitnya Rp. 17 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset berupa tanah (bangunan hypermart Kupang) kepada pihak ketiga.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H kepada wartawan, Kamis 30 September 2021 menegaskan bahwa uang senilai Rp. 17 miliar ini berhasil disita dalam kasus kontrak kerja antara Pemda Kabupaten Kupang dan PT. Nusa Investasi Mandiri.
Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H kepada wartawan dalam konfrensi perss di Kantor Kejati NTT menegaskan bahwa uang senilai Rp. 17. 375. 719. 145 ini disita dari PT. Nusa Investa Mandiri.
Dijelaskan Kajati, penyelamatan uang negara sebesar Rp. 17 miliar lebih ini memakan waktu dan tenaga yang ekstra oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
Menurut Kajati, uang senilai Rp. 17 miliar ini dikembalikan oleh PT. Nusa Investa Mandiri yang mana uang tersebut merupakan hak dari Pemerintah Kabupaten Kupang atas kontrak kerja sama antara PT. Nusa Investa Mandiri dan Pemkab Kupang selama 30 tahun.
“Uang ini disita dari tangan PT. Nusa Investa Mandiri yang mana uang ini seharusnya menjadi hak dari Pemerintah Kabupaten Kupang berdasarkan kontrak kerja sama antara Pemda dan PT. Nusa Investa Mandiri,” kata Kajati.
Ditegaskan Kajati, bahwa dengan penyitaan uang senilai Rp. 17 miliar ini bukan berarti kasus dugaan korupsi Hypermart Kupang dihentikan karena masih dalam proses penyidikan umum.
“Dengan dikembalikan uang ini bukan berarti kasusnya ditutup. Proses hukum tetap berjalan karena masih dalam proses penyidikan umum,” tegas Kajati NTT.
Dilanjutkan Kajati, mengenai kepastian hukum kasus Hypermart Kupang ini akan ditentukan pada pekan depan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT dengan menggelar ekspose bersama nanti dengan ahli di Kejati NTT.
“Yang jelas kami akan tentukan status kasusnya pada pekan depan dengan menggelar ekspose bersama ahli di Kantor Kejati NTT,” ujar Yulianto.
Kasus Hypermart Kupang Mencuat
Dilansir wartaekonomi.co.id, Pengamat Kebijakan Publik Dedi Kurnia Syah menyayangkan mencuatnya persoalan Hypermart di Kupang, NTT. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini menyatakan pemerintah seharusnya justru memfasilitasi pihak investor masuk ke NTT.
“Tak banyak investor yang mau menanamkan modalnya ke wilayah sulit seperti NTT. Para pemangku kepentingan harus mendukung investor agar nyaman. Merekalah yang menjadi penggerak ekonomi. Rakyat pun terbantu karena tercipta lapangan kerja,” ujar Dedi Kurnia Syah.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi NTT tengah melakukan penyelidikan atas berdirinya Hypermart di Kupang. Kejaksaan menyatakan ada potensi kerugian negara dalam kerjasama itu.
Sementara, data yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Kupang, pembangunan Hypermart itu adalah upaya Pemkab Kupang untuk mendatangkan investor Nasional. Hypermart Kupang dibangun di atas lahan milik Pemda Kupang seluas 8000 meter persegi. Selama ini lahan tersebut terbengkelai. Dalam perjanjian kerjasama, Hypermart membangun gedung senilai 26 miliar, dan akan menyerahkan ke Pemda Kupang setelah 30 tahun.
Dalam perjanjian, pihak Hypermart juga berkewajiban membayar sewa lahan secara tahunan. Dan juga membagi pendapatan hasil parkir kendaraan ke kas Pemda Kupang.
“Jika tak hati-hati, investor akan kapok untuk menanamkan modalnya di daerah tertinggal. Perlu kearifan dalam menangani perkara ini,” tukas Dedi Kurnia Syah. ♦ wjr