Tomas bersama Danrem bahas Kampung Toleransi di Kabupaten Kupang

Danrem 161Wirasakti Brigjen Herry Wiranto bersalaman dengan Anselmus Djogo saat bersilaturahmi

Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Tokoh Agama (Toga) Kabupaten Kupang yang jumlahnya puluhan orang dibawah koordinator,Anselmus Djogo, Selasa, 17 Mei2016  bersilahturahmi dengan Danrem 161 Wira Sakti Kupang, Brigjend Hery Wiranto di Makorem 161 Wira Sakti Kupang.  Mereka mengutarakan niat untuk menghadirkan Kampung Toleransi di daerah Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Koordinator rombongan, Anselmus Djogo mengutarakan, agenda silahturahmi dengan Danrem yakni meminta kejelasan tentang proses tanah Transmigrasi Angkatan Darat (Transad) yang hingga saat ini belum jelas statusnya. Tanah seluas kurang lebih 53 hektar tersebut kini ditempati oleh 35 KK yang merupakan purnawirawan TNI. Tanah itu merupakan tanah hibah kepada 35 KK purnawirawan/warakawuri. Namun tanah tersebut masuk dalam invenstaris TNI sehingga warga yang menempati tanah tersebut terus mempertanyakan kejelasan status tanah itu. Jika prosesnya telah jelas maka diatas lahan tersebut rencananya akan dibuat kampung toleransi yang mana disana akan dibangun 5 rumah ibadah untuk agama Protestan, Katolik, Islam, Hindu dan Budha. Jika hal ini terlaksana maka Naibonat merupakan daerah pertama yang memiliki Kampung Toleransi di NTT.
“Ada 2 agenda yang ingin kami sampaikan pada kesempatan ini Pak Danrem yakni mengenai masalah status tanah transad, rencana pembuatan kampung toleransi dan masalah kenyamanan hidup di Kabupaten dan Kota Kupang. Kami ingin mendapat masukan dari Pak Danrem,” kata Ansel Djogo.
Danrem 161 Wira Sakti Kupang, Brigjend Hery Wiranto mengatakan, dirinya menyambut baik kedatangan para tokoh masyarakat dan tokoh agama Kabupaten dan Kota Kupang untuk bersilahturahmi ditempatnya.
Menurut Danrem, masalah tanah transad sudah berlangsung lama dan hingga kini masih terus berproses. Informasi terakhir yang diterima menyebutkan sudah ada surat dari Panglima Tinggi TNI kepada Menteri agar tanah itu dikeluarkan dari aset TNI AD.
“Yang terakhir itu informasinya, sudah ada surat dari Panglima ke Menteri.Jadi kalau sudah ada surat dari Panglima, kita tinggal tunggu saja. Mudah-mudahan tahun ini,” kata Brigjend Hery Wiranto.
Karena semuanya masih berproses maka Brigjend Hery Wiranto meminta agar rencana pembangunan rumah ibadah jangan dulu dilakukan.
“Saya sarankan agar jangan dulu dibangun tapi dibersihkan dulu lahannya,” pinta Brigjend Hery Wiranto.
Dikatakan, rencana pembangunan rumah ibadah ditempat tersebut merupakan sebuah rencana yang luar biasa.Karena itu, dirinya akan mendukung sepenuhnya rencana tersebut.
“Ini luar biasa dan satu hal yang menarik karena keberagaman merupakan satuhal yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan berbangsa,” tandas Brigjend Hery Wiranto.
Untuk diketahui, persetujuan mengeluarkan lokasi yang selama ini ditempati para purnawirawan TNI AD dari aset TNI AD tersebut tertuang melalui surat nomor B/2589/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015 dengan perihal Persetujuan penyelesaian permasalahan Tanah Transad di Naibonat Kupang yang ditandatangani Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI. Mulyono yang ditujukan kepada Pandam IX/Udayana di Denpasar Bali.
Berdasarkan kopian surat yang diterima wartawan, Rabu (7/10/2015) tersebut ditegaskan, persetujuan itu dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan yakni PP No.27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah, Permenkeu RI No.50/PMK.06/2014 tentang tata cara penghapusan barang milik Negara, Permenkeu No.246/PMK.06/2014 tentang tata cara pelaksanaan penggunaan barang milik Negara, Surat Pangdam IX/Udy No.B/1872/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 tentang permohonan penyelesaian tanah transad Naibonat Kupang, surat Bupati KupangNo.BU.690/651/DPP/VI/2015 tenggal 15 Juni 2015 tentang permohonan dukungan kepada Kasad untuk pemisahan antara tanah Transad dengan tanah TNI AD di Naibonat .
Selain itu surat Ketua DPRD Kabupaten Kupang No. 690/02/DPRD/2015 tanggal 23 Juni 2015 tentang permohonan dukungan terkait permasalahan tanah yang digunakan para purnawirawan di Naibonat, surat coordinator warga Purnawirawan/Warakawuri TNI AD di Transad Naibonat kepada Panglima TNI No.10/Transad-NBT/VII/2015 tanggal 6 Juli 2015tentang permohonan penghapusan dan pemindahtanganan tanah transad Naibonat dari aset TNI AD kepada 35 KK dan tempat ibadah di Kabupaten Kupang serta pertimbangan staf umum AD.
Hadir dalam kesempatan ini tokoh agama Islam, Haji Budi Sutikno, tokoh agama Protestan Pendeta Erni Fanggidae, tokoh agama Katolik Rm. Petrus Olin, Pr, anggota DPRD Kabupaten Kupang Semuel Koroh. ♦ epo