EXPONTT.COM – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyoroti banyaknya pengaduan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) ke KPK terkait penyalahgunaan wewenang.
Penyalahgunaan wewenang yang dimaksudkan adalah perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara.
“Sejak tahun 2018 sampai 2021, ada 392 pengaduan masyarakat yang masuk dari Provinsi NTT ke KPK. Paling banyak terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Setelah itu lebih banyak terkait pengaduan umum,” jelas Lili saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Kepolisian Daerah NTT, Kejaksaan Tinggi NTT dan BPKP di Mapolda NTT, Selasa 26 Oktober 2021.
Salah satu perkara yang sedang disupervisi KPK adalah tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 yang ditangani Polda NTT.
Baca juga: Anies Baswedan Lanjutkan Kerja Sama Pemenuhan Daging Sapi dari NTT yang Dimulai di Era Ahok
Kasus ini dinyatakan SP3 per 31 Agustus 2021 dikarenakan adanya putusan praperadilan.
Menurut Lili, alasan KPK melakukan supervisi kasus ini dikarenakan banyaknya aduan masyarakat yang diterima KPK.
“Alasannya yang pertama kasus ini menjadi perhatian masyarakat dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Kedua, perkara ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Ketiga, P-19 sebanyak 7 kali. Dan keempat, kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar,” jelas Lili.
Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, pada 2021 ada 29 perkara penyidikan TPK dengan 31 tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp 22,7 miliar.
Baca juga: Tahun 2022 Pemda Ngada Inbreng Rp 6 Miliar Kepada Bank NTT
“Sebanyak 12 perkara statusnya sudah P21 dan sebanyak 5 perkara statusnya SP3 atau dihentikan demi hukum. Kami juga melakukan penegakan hukum dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan COVID-19. Kami percaya sinergitas aparat penegak hukum menjadi kunci sukses penegakan hukum,” ujar Latif.