Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Alak Jadi Perhatian Kepala Kejati NTT

Rekonstruksi Pembunuhan Astri dan Lael 22 Desember 2021
Rekonstruksi Pembunuhan Astri dan Lael / 22 Desember 2021

EXPONTT.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Dr. Yulianto menaruh perhatian khusus terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak yang mayatnya ditemukan di Kelurahan Penkase, Kota Kupang.

Hal ini diungkap oleh Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim. Menurutnya, masalah kemanusiaan khususnya yang terjadi di NTT akan mendapatkan hukuman maksimal.

Abdul Hakim mencontohkan kasus yang menjerat Yustinus Tanaem alias Tinus Perko, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur.

Kejadian semacam itu tidak ditolerir Kepala Kejati NTT, Dr. Yulianto. Hal ini juga akan diberlakukan pada kasus Penkase dengan tersangka Randy Badjideh.

Baca juga: Tidak Terima Dimaki, Pemuda di Rote Ndao Tega Bacok Kakak Kandung

“Termasuk yang di Penkase itu kan termaksud sadis juga toh. Atensi pimpinan itu,” tegas Abdul Hakim.

Baca juga:  Pemain Muda Persebata Berjuang Tanpa Bantuan Pemprov NTT: Dimana Anggaran PSSI NTT?

Disinggung perihal pertemuan Kapolda NTT dan Kejati NTT sehari kemarin, apakah turut membahas kasus yang menjadi perhatian publik itu, Abdul Hakim menyebut pertemuan itu hanya membahas penegakan hukum dan keamanan di NTT.

Baca juga:  Pemain Muda Persebata Berjuang Tanpa Bantuan Pemprov NTT: Dimana Anggaran PSSI NTT?

Abdul mengaku, materi-materi seperti kasus tersebut tidak dibahas dalam silahturahmi pertemuan tersebut.

Ia menegaskan, kasus seperti dilakukan Tinus Perko dan di Kelurahan Penkase Kota Kupang, menjadi atensi khusus pimpinan.

Baca juga: Rudapaksa Siswi SMA, Kepala Dusun di Kupang Diamankan Polisi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., Senin 20 Desember 2021 sore, mengaku pengenanan pasal berlapis itu setelah pihak penyidik melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

Baca juga:  Pemain Muda Persebata Berjuang Tanpa Bantuan Pemprov NTT: Dimana Anggaran PSSI NTT?

Selain itu, hal tersebut juga diperkuat dengan alat bukti dan perkembangan hasil penyidikan. Pihaknya pun berkesimpulan dan meyakinkan menetapkan Randi diduga keras melakukan pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Randi masih dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan, kini dia harus dikenakan pasal 334 tentang pembunuhan berencana dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kombes Pol Rishian menegaskan motif Randi melakukan perbuatan tersebut karena ingin mengakhiri hubungan dengan Astri dan Lael dengan cara menghilangkan nyawa kedua korban.