EXPONTT.COM – Aksi damai terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang digelar sejumlah organisasi mahasiswa dan masyarakat, Senin 10 Januari 2022.
Aksi damai jilid keempat ini digelar di depan kantor Gubernur NTT, kantor DPRD NTT dan Polda NTT.
Sebagai protes terhadap pemerintah dan penegak hukum yang menangani kasus ini, massa aksi pun membawa dua keranda jenazah yang kemudian dibakar.
Baca juga: BNPB Salurkan Dana Bantuan Seroja Rp 849 Miliar Untuk Perbaikan 53.400 Rumah
Kristo Kolimo, koordinator aksi kepada wartawan menjelaskan, pihaknya meminta Gubernur NTT Viktor Laiskodat untuk ikut turun tangan dan bersuara terhadap kasus pembunuhan Astri dan Lael.
“Kami mengingatkan gubernur jika dia masih punya hati nurani, tolong bersuara dengan kasus ini,” ujarnya
Menurut Kristo, pihaknya sudah tiga kali ditolak Kapolda yang lama saat meminta untuk beraudiens. Sehingga jika hari ini ditolak oleh Kapolda baru, maka Polda NTT patut untuk dicurigai.
Baca juga: Longsor Jalan Trans Flores, Jalur Ende-Sikka Lumpuh Total
“Kalau hari ini kami ditolak lagi, maka patut diduga ada skenario besar yang dimainkan dalam kasus ini. Kami aliansi ingin beri ultimatum kepada aparat penegak hukum, bahwa kami tidak akan diam. Kami akan terus bersuara hingga Astrid dan Lael mendapatkan keadilan,” katanya.
Menanggapi informasi bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan Kejati NTT pada Jumat 7 Januari 2022 kemarin, Kristo mengganggap pengembalian berkas perkara karena ada sesuatu yang disembunyikan oleh Polda NTT.
“Kami berharap berkas ini kembali, Kapolda NTT harus mengganti Kabid Humas, harus mengganti Dirkrimum dan mengganti seluruh penyidik yang menangani kasus pembunuhan Astrid dan Lael. Bentuk tim baru untuk kasus ini,” pintanya.
Baca juga: Dituding Intimidasi Emanuel Rede, Kejari Ende Akan Tuntut Ketua TPDI NTT
Berkas Perkara Dikembalikan Kejati NTT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara Randy Badjideh (RB), pelaku pembunuhan Astri dan anaknya Lael kepada penyidik Polda NTT.
Pengembalian berkas ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.
Baca juga: Tekan Pungli dan Kekerasan, Polri Wajibkan Anggota Pasang Kamera Tubuh
Menurut Krisna, berkas perkara dikembalikan hari Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Penyidik sudah menerima P19 dari JPU dan penyidik akan segera memenuhi petunjuk jaksa tersebut dan akan segera dikembalikan ke JPU.
Menurut Krisna, terkait P-19 tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni aspek formil dan materil.
“Setelah kita penuhi petunjuknya akan kita kirim kembali berkas perkara,” tutupnya.