EXPONTT.COM – Pengacara Adhitya Nasution menilai penyidik Polda NTT belum mengembangkan petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi NTT atas kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri dan Lael.
Sejak kasus ini bergulir tahun akhir tahun 2021, Adhitya mengklaim, pihak keluarga baru satu kali menerima surat SP2HP.
“Ditambah dengan data yang diberikan pihak Polda, maka saya rasa wajar pihak kejaksaan tinggi meminta berkas untuk dilengkapi lebih dan lebih jauh,” kata Adhitya, beberapa waktu lalu, dikutip dari pos-kupang.com.
Baca juga: Pria di Palembang Live IG Saat Bunuh Diri, Polisi Masih Dalami Motif
Pengembalian berkas oleh Kejaksaan Tinggi NTT menurut Adhitya agar JPU tidak menemui kesalahan saat persidangan.
Salah satunya adalah saat rekonstruksi diketahui Lael meninggal akibat cekikan. Namun berdasarkan hasil otopsi, terlihat ada luka lain di tubuh Lael.
Fakta ini kemudian harus disesuaikan dengan penemuan darah di jok kedua dan ketiga di mobil yang digunakan tersangka Randy Badjideh melancarkan aksinya.
Baca juga: Benny Harman Sentil Presiden Jokowi Soal Penundaan Pemilu, Tidak Tegas?
Poin ini, menurut Adhitya, Kejaksaan Tinggi meminta agar ada pendalaman.
“Timbulnya darah ini pihak Kejaksaan meminta untuk diperdalam,” ujarnya.
Adhitya menerangkan, pengembalian berkas hingga ketiga kalinya ini bisa diduga penyidik Polda mengulang atau menggunakan kembali berkas yang ada. Petunjuk yang diberikan harus bisa disesuaikan agar penerapan pasal ini bisa sesuai.
Baca juga: Kabupaten Kupang Catat 49 Kasus Positif Covid-19 Tambahan
Dari keluarga dan pengacara, kata Adhitya, bersedia membantu penyidik Polda NTT. Namun, informasi dari penyidik Polda NTT masih minim.
Bahkan, keluarga juga telah memberi informasi dan bukti ke penyidik berupa konfortir ke istri tersangka Randi Badjideh dan kakak Astri, Jek Manafe serta menghadirkan barang bukti berupa mobil Avanza dan menghadirkan saksi lain yang berkaitan erat dengan perkara ini.
Informasi dari pihak pengacara ini, disebut Adhitya belum terlihat ada upaya lebih dalam dari penyidik agar menyempurnakan berkas perkara ini. Penetapan Randi Badjideh harusnya menjadi pintu masuk, meski penetapan itu masih berdasarkan pada keterangan tersangka.
Baca juga: Hasil Swab Tak Kunjung Keluar, Warga di Kota Kupang Nekat Bawa Jenazah Bayi Pulang
Adhitya menilai dengan kondisi yang ada, besar kemungkinan tersangka Randi Badjideh bisa melakukan pembelaan dalam persidangan. Dia menyebut, kalau bukti utama dalam rangkaian peristiwa ini belum ditemukan dengan sempurna.
“Selama ini juga itu belum ketahui motif sebenarnya. Motif selama ini juga berubah-ubah. Awalnya ingin mengakhiri berhubungan, lalu ingin menguasai Lael. Itu kan kita masih pertanyakan. Motifnya masih simpang siur,” tegas Adhitya.
Berkaitan dengan waktu penahanan Randi Badjideh kurang dari satu bulan ini, Adhitya menjelaskan proses demikian berada ditangan Kejaksaan. Ia menilai, pengembalian berkas ini, tentu kejaksaan memiliki pertimbangan tersendiri.
Baca juga: Sudah Minta Izin Presiden, Gubernur NTT Akan Pukul Bupati yang Tidak Bisa Turunkan Angka Stunting
Dengan P19 ini, menurutnya masih ada bagian penting yang belum ditemukan. Kejaksaan tidak ingin malu dalam persidangan. (*)