PNS Segera Terima THR dan Gaji 13 Tahun 2022, Catat Jadwal dan Besarannya

ilustrasi gaji
ilustrasi gaji

EXPONTT.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan akan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke 13 tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani disebutkan telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 PNS meski nilainya belum disebutkan.

Pemberian gaji ke-13 ini telah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Baca juga: Viktor Laiskodat: Presiden Jokowi Dukung Pembangunan Pabrik Semen Timor dan PLTS di NTT

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca juga: Penyidik Polda NTT Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Astri dan Lael ke Kejati NTT

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Sementara itu, besaran THR dan gaji ke 13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan saja. Tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.

Baca juga: Tukang Ojek di TTS Hilang 9 Hari, Jasadnya Ditemukan Pemuda yang Sedang Berburu di Hutan

Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli. Kedua vitamin ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Meski diberikan, namun besaran kedua booster bagi PNS tersebut belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau tidak.

Dimana, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.

Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan IRT Hingga Tewas di Kabupaten Kupang, 4 Pelaku Peragakan 40 Adegan

Dikutip dari berbagai sumber, berikut besaran gaji pokok PNS:

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

(*)