EXPONTT.COM – Anggota Komisi II DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, dilaporkan ke Polres Manggarai Barat karena diduga melakukan penganiayaan kepada seorang karyawan Restoran Mai Ceng’go di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa 24 Mei 2022 lalu.
Melansir rakyatntt.com, informasi tersebut juga diperkuat setelah beredar video rekaman CCTV yang menampilkan seseorang yang diduga Benny Harman menampar seseorang sebanyak 4 kali.
Hal ini juga dibenarkan langsung Kapolda NTT, Irjen Setyo Budiyanto. Ia mengatakan kasus ini sudah ditangani Polres Manggarai Barat hari ini. “Akan ditangani sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Setyo.
Baca juga: Keberhasian BANK NTT Dimata James Adam
Bantahan Benny Harman
Sementara itu, Benny K Harman dalam rilisnya membantah menampar atau menganiaya karyawan restoran tersebut.
“Bahwa hari ini saya dengar kabar bahwa saya dilaporkan oleh manajer Mai Ceng’go ke polisi dengan tuduhan melakukan kekerasan. Manajer Mai Ceng’go juga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat bahwa saya melakukan kekerasan berkali-kali/menampar tiga kali terhadap karyawan resto Mai Ceng’go. Kekerasan apa yang saya lakukan? Bukankah pihak Manager resto Mai Ceng’go yang sebenarnya telah melakukan kekerasan perlakuan terhadap kami?” kata BKH dalam klarifikasinya kepada awak media, Kamis 26 Mei 2022 malam.
Benny mengaku hanya mendorong wajah karyawan tersebut.
Baca juga:Ira Ua Ditahan di Polda NTT Usai Jalani Pemeriksaan
“Saya mendorong mukanya si karyawan dan mengingatkan agar perlakuan terhadap pengunjung harus sopan dan santun. Saya juga meminta ibu yang duduk di ruangan agar memberikan perlakuan yang wajar kepada setiap tamu yang datang,” kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini dalam klarifikasinya.
BKH pun menegaskan akan melapor balik manajemen restoran tersebut ke polisi. Dirinya menilai menilai informasi yang beredar telah mencemarkan nama baiknya.
“Kami akan mengajukan laporan polisi atas perbuatan tidak menyenangkan yang kami terima dan juga melaporkan ke polisi pencemaran nama baik, hoaks, dan menyebarkan informasi sesat kepada publik,” katanya.
Baca juga: Pulang Terima Bansos, Suami di Rote Ndao Temukan Istri tak Bernyawa di Dalam Rumah