Linda Liudianto Terpidana Kasus Korupsi Kredit Macet Bank NTT Ditangkap di Jakarta

Linda Liudianto yang merupakan Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Putri yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung pada Jumat 12 Agustus 2022 pukul 17:15 WIB.

EXPONTT.COM – Diwartakan berbagai media nasional dan daerah, terpidana kasus korupsi kredit macet Bank NTT, Linda Liudianto ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Linda Liudianto yang merupakan Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Putri dan diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung pada Jumat 12 Agustus 2022 pukul 17:15 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumenda mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, terpidana Linda Liudanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Buronan terpidana korupsi Linda Liudianto saat tiba di Bandara El Tari Kupang. Humas kejati NTT

“Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan,” kata Ketut Sumenda dalam press rilis yang diterima media ini, Sabtu 13 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, selain hukuman penjara, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp10.192.784.965.
“Terpidana Linda Liudianto diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang,” ungkap Ketut Sumenda.

Karena itu, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. ♦ wjr