EXPONTT.COM – Keputusan MA RI Sudah Final Jonas Salean Tak Bersalah dan Dinyatakan Bebas. Ini sudah final dan sudah diumumkan resmi pada portal atau website mahkamahagung.go.id. Yang dipertanyakan masyarakat NTT mengapa keputusan ini tidak di ekesekusi pihak pengadilan maupun kejaksaan. Persoalan ini dijawab kuasa hukum Jonas Salean yang juga Ketua Komisi III DPRD Dr. Yanto Ekon, kepada expontt.com bahwa eksekusi secara perdata.
“Putusan Perdata menyatakan Tanah Fatululi merupakan hak milik sah dari Jonas Salean, SH, M.Si. Dan perbuatan Bupati Kupang yang mencatat tanah sengketa Fatululi sebagai barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Kupang merupakan perbuatan melawan hukum serta menghukum tergugat Pemkab Kupang untuk menghapus tanah sengketa Fatululi sebagai barang milik Daerah Pemkab Kupang,” jelas Yanto tegas.
Karena itu, tegas Yanto, pihaknya selaku kuasa hukum akan melaporkan pihak-pihak yang secara tidak bertanggungjawab menyebarkan isu bahwa kasus tanah di Fatululi belum ada keputusan.” Isu ini terus digulir oleh para oknum yang punya kepentingan untuk menjatuhkan harkat dan martabat serta nama baik Jonas Saelan. Padahal putusan dari MA sudah inkrah, final. Kedepan jika masih ada pihak yang terus sebarkan isu ini, akan kami lapor secara pidana, perdata dan melanggar UU IT,”
Seperti diwartakan sebelumnya, kuasa Hukum Jonas Salean, akan melaporkan oknum-oknum yang menyebar isu sesat termasuk menggunakan oknum wartawan untuk menjatuhkan harkat dan martabat Jonas Salean terkait kasus yang selama ini diperkarakan. “Kami tegaskan di sini, sekali lagi tegaskan, bahwa kami akan melaporkan oknum-oknum politisi, aparat penegak hukum di pengadilan negeri atau pengadilan tinggi NTT, Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi, termasuk oknum wartawan yang digunakan agar membuat berita seakan-akan Jonas Salean masih tersangkut kasus hukum pidana ataupun perdata.
Semua masyarakat khususnya di Kota Kupang sudah mengetahui ini semua, tetapi masih ada oknum yang dipakai oknum-oknum aparat hukum yang menyebar isu bahwa kasus Jonas Salean belum ada putusan final atau kasusnya masih berlanjut. Saya tegaskan, siapapun yang berkentingan dengan kasus atau berita ini, bisa membuka bebas di portal mahkamahagung.go.id. Disana tertera jelas, Jonas Salean diputuskan bebas. Dan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, sudah mengeksekusi putusan bebas Mahkamah Agung (MA), terhadap terdakwa mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.” Hal ini ditegaskan Dr.Yanto Ekon, SH,MH selaku kuasa hukum Jonas Salean, menjawab expontt.com Senin 12 September 2022
Seperti sudah diwartakan berbagai media cetak dan online, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim pada Rabu 9 Februari 2022 sudah menyampaikan telah dilakukan eksekusi bebas terhadap terdakwa Jonas Salean. “Jaksa eksekutor telah eksekusi putusan MA, untuk terdakwa Jonas Salean pada Selasa 8 Februari 2022 kemarin di kediamannya,” ujar Abdul.
Kejari Kota Kupang telah melaksanakan eksekusi putusan bebas atas nama terdakwa Jonas Salean dengan menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 2573K/Pid.sus/2021 tanggal 01 September 2021. Berkas diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 Februari 2022, sedangkan pelaku turut serta dalam perkara yang sama atas nama Thomas More dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan telah dieksekusi untuk menjalankan pidananya.
Sebelumnya, Jonas didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ♦ wjr