Ada apa dengan Surat Tanda Terima Berkas Keputusan Tentang Jonas Salean dari MA Tidak di Eksekusi Pengadilan Tinggi atau Kejaksaan Tinggi NTT

EXPONTT.COM – Keputusan MA RI Sudah Final Jonas Salean Tak Bersalah dan Dinyatakan Bebas. Ini sudah final dan sudah diumumkan resmi pada portal atau website mahkamahagung.go.id. Yang dipertanyakan masyarakat NTT mengapa keputusan ini tidak di ekesekusi atau disampaikan pihak Pengadilan Tinggi NTT atau Kejasaan Tinggi NTT kepada publik NTT.

Jonas Salean sudah menempuh dengan menyurati MA. Dan, MA sudah pula menjawab surat dari Jonas Salean, termasuk petugas yang menerima surat. Sampai sejauh ini dan sudah di pertengahan Septermber 2022 belum ada pengumuman dari PT NTT maupun Kajati NTT. “Ada apa. Sehingga saya akan menempun jalur hukum termasuk media yang terus memberitakan bahwa saya tetap bersalah atau ada kalimat, pihak Kajati segera panggil Jonas Salean, dan lain-lain. Ini tidak benar. Ini semua ada buktinya. Di laman mahkamahagung di go.id juga ada dan masyarakat bisa membuka bebas,” keluh Jonas Salean menjawab expontt.com Senin 19 September 2022.

Surat dari MA untuk PN Kupang juga sudah dikirimkan 22 Agustus 2022, surat ke Jonas Salean juga sudah dikirimkan pertanggal 12 Agustus 2022, serta surat permintaan salinan putusan 25 Agustus 2022.

Sebelumnya Yanto Ekon selaku kuasa hukum Jonas Saelan juga mempertanyakan. “Putusan Perdata menyatakan Tanah Fatululi merupakan hak milik sah dari Jonas Salean, SH,MSi. Dan perbuatan Bupati Kupang yang mencatat tanah sengketa Fatululi sebagai barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Kupang merupakan perbuatan melawan hukum serta menghukum tergugat Pemkab Kupang untuk menghapus tanah sengketa Fatululi sebagai barang milik Daerah Pemkab Kupang,” jelas Yanto tegas.

Karena itu, tegas Yanto, pihaknya selaku kuasa hukum akan melaporkan pihak-pihak yang secara tidak bertanggungjawab menyebarkan isu bahwa kasus tanah di Fatululi belum ada keputusan. ”Isu ini terus digulir oleh para oknum yang punya kepentingan untuk menjathkan harkat dan martabat serta nama baik Jonas Saelan. Padahal putusan dari MA sudah inkrah, final. Kedepan jika masih ada pihak yang terus sebarkan isu ini, akan kami lapor secara pidana, perdata dan melanggar UU IT,”

Seperti diwartakan sebelumnya, kuasa Hukum Jonas Salean, akan melaporkan oknum-oknum yang menyebar isu sesat termasuk menggunakan oknum wartawan untuk menjatuhkan harkat dan martabat Jonas Salean terkait kasus yang selama ini diperkarakan. “Kami tegaskan di sini, sekali lagi tegaskan, bahwa kami akan melaporkan oknum-oknum politisi, aparat penegak hukum di pengadilan negeri atau pengadilan tinggi NTT, Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi, termasuk oknum wartawan yang digunakan agar membuat berita seakan-akan Jonas Salean masih tersangkut kasus hukum pidana ataupun perdata.

Semua masyarakat khususnya di Kota Kupang sudah mengetahui ini semua, tetapi masih ada oknum yang dipakai oknum-oknum aparat hukum yang menyebar isu bahwa kasus Jonas Salean belum ada putusan final atau kasusnya masih berlanjut. Saya tegaskan, siapapun yang berkentingan dengan kasus atau berita ini, bisa membuka bebas di portal mahkamahagung.go.id. Disana tertera jelas, Jonas Salean diputuskan bebas. Dan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, sudah mengeksekusi putusan bebas Mahkamah Agung (MA), terhadap terdakwa mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.” Hal ini ditegaskan Dr. Yanto Ekon, SH,MH selaku kuasa hukum Jonas Salean, menjawab expontt.com Senin 12 September 2022

Seperti sudah diwartakan berbagai media cetak dan online, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim pada Rabu 9 Februari 2022 sudah menyampaikan telah dilakukan eksekusi bebas terhadap terdakwa Jonas Salean. “Jaksa eksekutor telah eksekusi putusan MA, untuk terdakwa Jonas Salean pada Selasa 8 Februari 2022 kemarin di kediamannya,” ujar Abdul.

Kejari Kota Kupang telah melaksanakan eksekusi putusan bebas atas nama terdakwa Jonas Salean dengan menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 2573K/Pid.sus/2021 tanggal 01 September 2021. Berkas diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 Februari 2022, sedangkan pelaku turut serta dalam perkara yang sama atas nama Thomas More dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan telah dieksekusi untuk menjalankan pidananya.

Sebelumnya, Jonas didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ♦ wjr