EXPONTTT.COM – Terhitung mulai 1 Januari 2023,sebanyak 3.007 tenaga honorer yang bekerja di Lingkup Pemkab Ende diberhentikan oleh Pemkab Ende.
Hal ini terungkap dari surat edaran yang ditandatangi oleh Bupati Ende, Drs Djafar Achmad,MM yang beredar di Ende, Senin 12 Desember 2022.
Dalam surat edaran tertanggal 21 November 2022 yang ditujukan kepada Para Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende tentang Penghapusan Pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah.
Di surat itu tertulis bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK serta menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor: B185M.SM.02.032022 tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah maka dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai non-ASN.
Seperti dirilis dari globalflores.com, sehubungan dengan hal tersebut kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan, pengangkatan dan perpanjangan masa kerja pegawai non-ASN pada tahun 2023;
- Memberhentikan seluruh pegawai non-ASN pada masing-masing Perangkat Daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.
- Apabila tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat tenaga non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.
Demikian penyampaian ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Terhadap surat edaran Bupati Ende terkait penghapusan tenaga honorer,Sekda Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu, M.Kes,MMR yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
“Iya memang ada surat edaran Bupati Ende yang pada intinya memberhentikan semua tenaga honorer,”kata pria yang disapa, Gusti.
Menurut Gusti berdasarkan data yang ada saat ini tercatat sebanyak 3.0007 tenaga honorer yang bekerja di Lingkup Pemkab Ende dan semuanya itu akan diberhentikan mulai 1 Januari 2023. ♦ wjr