KPU NTT Lakukan Penataan Dapil Pemilu Legislatif 2024: Kabupaten Kupang Berkurang 5 Kursi

KPU Provinsi NTT

EXPONTT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif 2024 mendatang.

Penataan Dapil dan perubahan kursi DPRD disampaikan Juru Bicara KPU NTT Yosafat Koli dalam Podcast Pos Kupang, Senin 9 Januari 2023.

“Kami sedang melaksanakan penataan daerah pemilihan. Daerah pemilihan itu sebelumnya, di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 lampiran 3 itu sudah ditetapkan untuk daerah pemilihan pusat dan juga provinsi. Yang tidak dilampirkan itu daerah pemilihan kabupaten kota. Lalu diputuskan dengan keputusan KPU,” kata Yosafat Koli.

Yosafat menjelaskan, penataan ini merupakan rekomendasi dari KPU NTT yang nantinya akan diputuskan dan diumumkan oleh KPU Pusat pada bulan Februari 2023 mendatang.

Baca juga:Baliho Tolak Anies Baswedan Muncul di Kota Kupang, Nasdem NTT Angkat Suara

“Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 kewenangan untuk membentuk daerah pemilihan dan alokasi kursi itu adanya di KPU. Lampiran itu sebenarnya tidak boleh dilakukan tetapi kewenangan itu kemudian dicaplok. Mahkamah Konstitusi dengan keputusan yang baru mengembalikan kewenangan kepada KPU maka di bulan Februari 2023 mendatang akan ada penetapan alokasi kursi dan juga daerah pemilihan,” tambahnya.

DPRD Kabupaten 

Yosafat menyebut, DPRD Kabupaten Kupang berkurang lima 5 kursi, sehingga menjadi 35 kursi.

Sedangkan Kabupaten Lembata Lembata ditambah 1 kursi dan membuat total kursi untuk DPRD Kabupaten Lembata menjadi 26 kursi.

Yosafat mengatakan, perubahan jumlah kursi DPRD mengacu data agregat kependudukan yang disampaikan pemerintah kepada KPU.

Di Kabupaten Kupang, lanjut Yosafat Koli, jumlah penduduknya berkurang sehingga kursi DPRD yang sebelumnya ada 40, berkurang 5 menjadi 35 kursi.

“Kalau tidak salah berkurang 16.000 penduduk di Kabupaten Kupang.

Apakah data awalnya itu yang salah atau memang ada migrasi penduduk atau seperti apa, tapi yang pasti bahwa data penduduk di Kabupaten Kupang berkurang 16.000 mengakibatkan jumlah alokasi kursi dari 40 kursi sebelumnya menjadi 35 kursi,” katanya.

Di Kabupaten Lembata ternyata ada pergeseran. “Kursi DPRD Lembata bertambah 1 kursi,” sebut Yosafat Koli.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Ngada ini mengatakan, pada bulan Mei 2023 akan segera diproses untuk pencalonan bakal calon anggota DPRD.

Baca juga:Pj. Wali Kota Kupang Umumkan Juara Lomba Kebersihan, Juara Dapat Rp.25 Juta

DPRD Provinsi

Untuk DPRD Provinsi NTT, Dapil I NTT meliputi Kota Kupang yang pada Pemilu 2019 beralokasi 6 kursi, berkurang satu kursi sehingga menjadi 5 kursi pada Pemilu 2024. Dengan demikian total 64 kursi DPRD NTT. DPRD Kabupaten Kupang berkurang 5 kursi, sehingga menjadi 35 kursi.

Untuk DPRD Provinsi NTT tersedia delapan Dapil:

Dapil 1 NTT meliputi Kota Kupang, berkurang satu kursi sehingga menjadi 5 kursi.

Dapil 2 NTT terdiri 7 kursi, meliputi Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua.

Dapil 3 NTT tersedia 10 kursi, meliputi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya.

Dapil 4 NTT tersedia 10 kursi, meliputi Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur.