EXPONTT.COM – Mantan Dirut Bank NTT Amos Corputy marah besar karena komisaris di Bank NTT Tidak menjalani tugas dan fungsinya sebagai pengawas kinerja dan aktivitas direksi sehingga terjadi praktekkorupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan pihak ketiga sehinga merugikan keuangan rakyat NTT.
Kepada expontt.com Selasa 24 Januari 2023 malam, Amos Corputy dengan nada geram menjawab pertanyaan expontt.com. Pertama expontt.com bertanya, bagaimana menurut bapak peran komisaris sebagai pengawas bisa melakukan pengawasan seperti ini? Dengan tegas Amos menjawab, ”Komisaris tidak melaksanakan pengawas dengan benar, mungkin karena tidak paham atau sengaja tidak mau tahu.”
Kedua ditanya, seberapa efektifkah pengawasan dewan komisaris untuk mencegah perjalanan dinas agar tidak menyimpang? Amos Corputy menjawab singkat dan tegas,” Mereka sendiri ikut menikmati.”
Disesar dengan pernyataan berikut, seberapa peluang aparat hukum bisa melakukan penyelidikan, apakah perlu masyarakat melakukan pengaduan? “Kalau perbuatan ini merugikan keuangan bank karena melanggar pagu anggaran, dianggap perbuatan melawan hukum, maka patut untuk proses hukum,” jawab Amos Corputy.
Pertanyaan lanjutan, di Bank NTT ada yang namanya Direktur Kepatuhan, bagaimana menurut pendapat Pak Amos terkait peran seorang direktur kepatuhan dalam mencegah terjadinya penyimpangan perjalanan dinas seperti diwartakan berbagai media yang melampaui anggaran yang sudah ditetapkan?
“Direktur Kepatuhan, hanya sebagai bamper untuk pencegahan terjadinya suatu risiko yang akan terjadinya penyimpangan perjalanan dinas yang melampaui anggaran,” tegas Amos Corputy sembari menambahkan karena itu para direksi atau pejabat dibawahnya stop jalan-jalan yang tidak ada manfaatnya serta merugikan keuang para pemegang saham dan para penambung.
Pertanyaan berikutnya bagaimana upaya agar hal serupa tidak terjadi lagi di waktu mendatang, Amos Corpyuty menjawab singkat, ”Kalau memang sudah ada opini dari Direktur Kepatuhan tetapi tidak dihiraukan, maka ini suatu pelanggaran yang dibuat dan dibiarkan terjadi oleh pengawas dan komisaris.”
Pertanyaan terakhir, apa sikap bapak sebagai pemegang saham terhadap pengurus yang menggunakan SPJ secara tidak wajar? “Jika benar sesuai angka-angka dalam RBB dan melampaui berarti sudah melanggar apa yang sudah ditetapkan RUPS dan komisaris sebagai pengawas harus bertanggungjawab dan segera mengambil tindakan tegas dengan menegur direksi supaya berhenti dengan perjalanan dinas yang tidak bermanfaat untuk kepentingan bank dan kalau tidak taat bisa saja komisaris memberhentikan sementara sambil menunggu keputusan RUPS. Tetapi si pengawas juga ikut jalan bawa dengan pasukannya, sehingga siapa yang mau tegur, siapa yang jadi pantasnya ada OJK yang bisa bertindak untuk menegur dan memfit and propertest kembali mereka-mereka yang melakukan pelanggaran. Apakah masih pantas atau tidak sebagai pegurus bank karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang didiamkan tanpa ada tindaklanjutnya. Saya mau tanya dimana peran Otoritas Jasa Keuangan?,” jelas Amos Corputy.
Amos Corputy juga mengkritisi iklan yang ditayangkan manajemen Bank NTT mengajak rakyat dengan nada “Proses Kredit Bank NTT, MUDAH, MURAH dan CEPAT. Tertulis pula kalimat di telapak tangan kerangka manusia berwarna merah, di telapak tangan itu bertuliskan STOP dan tulisan tambahan” SUAP, PUNGLI dan GRATIFIKASI.
Ajakan bernada promosi tegas Amos Corputy, sama dengan iklan mantan Presiden SBY dan sejumlah pengurus Partai Demokrat ketika bahwa stop pada korupsi. Nyatanya, kata Amos Corputy, sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat kan masuk penjara. “Sementara di Bank NTT sudah jelas-jelas sudah terjadi pelanggaran yang merugikan keuangan masyarakat tetapi tidak ada yang dipenjara. Ada apa?,” kritik Amos Corputy.
Segera Proses Hukum
Seperti yang sudah diwartakan expontt.com sebelumnya, pemegang Saham Seri B PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT, Amos Corputy mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap dan memroses hukum mantan Direktur Utama (Dirut) bank NTT, Izack Rihi dan Komisaris Utama (Komut) bankNTT, Juvenile Jojana. Permintaan Amos Corputy dalam obrolan dengan expontt.com Selasa 17 Januari 2023 malam. “Ini serius, karena Bank NTT dalam keadaan sakit keras. Ibarat sebuah kios, penjaga kios yang menggerogoti atau terus-terusan barang kios pemilik kios harus memecat. Intinya, penjaga kios harus diganti semua,” tegas Amos Corputy, yang pada waktu kepemimpinannya menoreh sejarah termasuk membangun gedung Bank NTT lima lantai itu.
Pernyataan kritis ini disampaikan kepada media ini menyusul berbagai persoalan kerugian keuangan para nasabah di Bank NTT ketika sudah dipimpin Alex Riwu Kaho. Persoalan sebelumnya terkait kredit fiktif Rp100 Miliar hasil take over bank NTT dari Bank Artha Graha untuk budidaya sapi bali. Kedua, tegas Amos Corputy, terkait pemecatan mantan Dirut Bank NTT Izach Rihi, juga Eddy Ganggus yang tanpa alasan jelas dan alat bukti. Kedua mantan pejabat bank NTT ini, saat sedang menggugat ke pengadilan sedangkan Eddy Gauggus ke Dinas Tenaga Kerja dan Sedang berjalan.
“Kalau Izack Rihi menggugat dengan ganti rugi Rp 64 M lebih pasti karena punya barang bukti dan alasan yang jelas dan Izack mampu membuktikannya secara hukum. Dia melibat sejumlah pengacara ternama dari Medan, Jakarta dan Kupang. Ini persoalan serius.
Berikut tugas Komisaris ialah membina para direksi kalau ada masalah yang merugikan keuangan Bank NTT yang adalah uang rakyat. Bukan malah membiarkan dan bahkan komisaris ikut menggerogoti uang rakyat yang disimpan di Bank NTT. Jadi APH segera mempores Jovonile Jojana dan Izack Rihi. Izack sejak awal sudah menyatakan siap dipanggil aparat hukum.
Saya sedih, Bank NTT cabang Surabaya ditutup, sementara gedung yang dikontrak senilai Rp 10 miliar lebih tidak diproses sampai sekarang, gedung yang dipakai adalah milik karyawan juga yang setahun hanyaRp 100 Juta juga tidak pernah dibayar. Jadi persoalan ini harus segera ditangani secara hukum. Kasus-kasus lain seperti MTN, kasus Rp 5 miliar dan masih banyak kasus yang sudah disebarkan di media sudah jelas-jelas merugikan keuangan rakyat NTT. Buktinya sudah jelas, tetapi mengapa APHN terkesan diam?,” kata Amos dalam nada tanya.
“Saya sebagai salah satu pemegang saham Seri B mengharapkan APH baik Kejaksaan maupun Kepolisian segera turun tangan. Segera tangkap dan periksa mantan Direktur Utama bank NTT, IR sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dan saudara Komisaris Utama bank NTT, JJ yang tugas utamanya bidang pengawasan,” tandas Amos Corputy dalam rilis yang diterima media timorline.com Sabtu 30 Juli 2022 pagi terkait dugaan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa senilai Rp100 miliar.
Corputy mempertanyakan sejauh mana Komut JJ dan komisaris bank NTT lainnya mengawasi proses pemberian kredit ini sehingga jadi bermasalah dan sampai berlarut-larut hingga saat ini.
Corputy menilai, Dewan Komisaris tidak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik. Karena itu dia meminta para Pemegang Saham bank NTT untuk mengambil tindakan dengan memberhentikan seluruh Dewan Komisaris karena tidak becus menjalankan tugasnya.
“Saya sangat mengharapkan Bapak-Bapak pemegang saham dapat memperhatikan dan mengikuti perkembangan bankNTT dan mengambil tindakan nyata untuk menghentikan semua komisaris. Mereka sudah dibayar mahal tapi tidak becus menjalankan tugasnya,” tandasnya.
Menurut Corputy, Dewan Komisaris bankNTT telah berulangkali melakukan kesalahan dengan berulangkali mencampuri urusan operasional bankNTT. Termasuk penerbitan SK O1.A tentang Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan puluhan Pejabat (Kepala Divisi dan Kepala Cabang) bankNTT dan 300 orang pegawai baru yang diduga tujuannya untuk memperkaya diri sendiri para Komisaris.
Karena itu, Corputy meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus/investigasi terhadap masalah kredit fiktif PT Budimas Pundinusa senilai Rp 100 M. “Pihak OJK dan BPK RI juga perlu mengadakan pemeriksaan khusus tentang masalah ini untuk kebaikan bankNTT,” pintanya.
Corputy merasa prihatin terhadap kondisi kesejahteraan para pegawai bankNTT yang kurang diperhatikan saat ini. “Kasihan para pegawai yang bekerja siang-malam kurang mendapatkan perhatian. Tapi pihak tertentu yang hanya menonton kembang api yang meluncur di angkasa Kota Kupang, setiap HUT (Hari Ulang Tahun Bank NTT, red) mendapat hadiah,” kritik Corputy.
Namun mantan Dirut bankNTT di era Gubernur NTT Piet A. Tallo (alm) itu mengimbau para karyawan/ti bankNTT untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional. “Kepada karyawan/ti bankNTT, saya imbau untuk tetap bekerja dengan tulus untuk melayani lebih sungguh. Tuhan memberkatimu,” harap Corputy.
Diberitakan, PT Budimas Pundinusa hanya menyetor bunga selama 6 bulan setelah mendapatkan kredit Rp100 Miliar dari bankNTT. Pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) baru untuk perdagangan rumput laut senilai Rp30 Miliar, dinilai berisiko tinggi karena kredit sebelumnya Rp100 Miliar berada Dalam Perhatian Khusus (Collect 2, red).
Penilaian tersebut terungkap dalam Pendapat Direktur Kepatuhan bankNTT, Hilarius Minggu, tertanggal 27 Nopember 2019 atas Permohonan Kredit Modal Kerja Perdagangan Rumput Laut senilai Rp30 Miliar yang diajukan Direktur PT Budimas Pundinusa, Ir. Arudji Wahyono.
Menurut Minggu, Ir. Arudji Wahyono adalah debitur lama bankNTT yang saat ini sementara menikmati pinjaman pada bankNTT sebanyak 3 rekening (pinjaman, red), yakni 2 rekening untuk KMK (Kredit Modal Kerja, red) dan 1 rekening untuk KI (Kredit Investasi, red) dengan total plafond Rp100 Miliar dan baki debet Rp100 Miliar. Ketiga jenis kredit tersebut dalam kondisi Dalam Perhatian Khusus (kualitas 2) karena sejak kredit dicairkan, debitur hanya menyetor bunga.
Berdasarkan Investigasi Tim Media (timorline.com) ini, diduga ada rekayasa fiktif dalam pemberian kredit Rp100 Miliar PT Budimas Pundinusa dari bankNTT. Oknum Direktur Bank Artha Graha, ISB diduga terlibat rekayasa pengajuan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa Rp100 Miliar. Berdasarkan temuan tim audit internal bankNTT (yang copiannya diperoleh Tim Media ini, red), agunan kredit yang diajukan PT Budimas Pundinusa menggunakan 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama GEA, Ibu Kandung Direktur Bank Artha Graha, ISB.
Kredit tersebut diduga hanya menggunakan kedok ‘take over’ bankNTT dari Bank Artha Graha senilai Rp32 Miliar. Karena PT Budimas Pundinusa tidak pernah memiliki/memasukan kontrak kerja proyek di Kalimantan (sebagai dasar kredit di Bank Artha Graha senilai Rp32 Miliar, red). Diduga proyek tersebut hanya proyek fiktif alias kedok untuk mendapatkan kredit dari Bank NTT.
Usaha penggemukan dan antarpulau sapi yang diajukan sebagai dasar Kredit Modal Kerja PT Budimas Pundinusa senilai Rp48 Miliar, diduga hanya kedok alias fiktif. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini, PT Budimas Pundinusa hanya pernah mengirim sekira 54 ekor sapi ke Pulau Jawa. Hingga saat ini, perusahaan tersebut tidak melakukan penggemukan sapi dan tidak pernah mengirimkan sapi ke luar NTT.
Lokasi usaha budidaya ternak sapi yang dimiliki PT Budimas Pundinusa juga fiktif. Padahal bankNTT telah memberikan kredit investasi senilai Rp 20 Miliar untuk pengadaan/pembangunan ranch sapi di lokasi tersebut. Berdasarkan penelusuran Tim Media ini, lokasi ranch sapi tersebut sebelumnya milik PT Bumi Tirtha.
Anehnya, setelah kredit Rp100 Miliar tersebut dicairkan (termasuk kredit investasi Rp20 Miliar, red), ranch sapi tersebut berganti kembali kepemilikannya ke pemilik sebelumnya, yakni PT Bumi Tirtha. Sekira satu tahun kemudian, lokasi milik PT Bumi Tirtha ini sempat dikunjungi Menteri Pertanian dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Namun berdasarkan penelusuran Tim Media ini, lokasi tersebut kini telah berganti lagi ke yayasan tertentu, milik EG.
Setelah pencairan kredit fiktif Rp100 Miliar tersebut, PT Budimas hanya mengangsur selama 6 bulan. Berdasarkan surat penagihan yang ditandatangani Direktur Kredit bankNTT Absalom Sine kepada PT Budimas Pundinusa pada Desember 2019, terungkap, perusahaan tersebut hanya mengangsur selama 6 bulan dengan nilai sekira Rp10 Miliar. Namun ternyata, angsuran tersebut bukan angsuran pokok tapi hanya bunga kredit.
Masalah Peran OJK
Sementara itu, Masinton Pasaribu Anggota DPR RI Komisi IX, menyatakan bahwa kinerja Bidang Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sangat Buruk, hal ini seharusnya merupakan Tamparan Keras bagi Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutuif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Seperti diwartakan portal mapikornews.com, kinerja Bidang Pengawasan OJK dinilai sangat buruk oleh Masinton Pasaribu, Komisi IX anggota DPR RI, dalam cuitannya yang diviralkan pada laman media social TikTok, seperti inilah cuitannya Masinton, “dihadapan wakil rakyat, rakyat mengadu dihadapan bapak-bapak cuek, itulah gambaran kelembagaan bapak, diberikan kewenagan bapak bapak mengabaikan rakyat, rakyat itu adalah hukum tertinggi, biar bapak mengerti, bapak bapak ini digaji dengan uang rakyat, dihadapan kami bapak memperlakukan rakyat seperti itu, saya mendengar tadi keluhan keluhan ini, pantesan aduan aduan rakyat seluruh Indonesia, nasabah kepada OJK, semua tidak tertangani karena inilah gambaran sesungguhnya, disepan forum ini bapak bapak mempertontonkan bagaimana pelayanan OJK sesusungguhnya kepada publik.
Dian Ediana Rae (Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK) Hasil temuan LSM-IIK telah dijelaskan dengan jelas sejelas jelasnya, berikut angka angka yang direkayasa, hal ini dituangkan baik dalam surat konfirmasi untuk meminta klarifikasi Bank NTT maupun laporan kepada pihak pengawasan perbankan OJK, melalui surat nomor: 041/Konf-Klaf/IKK/ DPP/X/2022, tertanggal 11 November 2020, perihal temuan adanya Rekayasa/Penyimpangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Bank NTT tahun buku 2020 sehingga rugikan negara sebesar Rp.44.360.851.139,- (Empat puluh empat milliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) oleh tim Audit LSM-IIK, akan tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan apapun dari pihak OJK.
Laporan terkait adanya Penyimpangan/Rekayasa Laporan Keuangan Bank NTT ini seharusnya jadi prioritas pihak Pengawasan Perbankan OJK untuk disikapi dan ditindaklanjuti, sebab hal ini merupakan perbuatan Melanggar Hukum (Korupsi Terselubung) disebut terselubung karena secara kasap mata hal ini hanya diketahui oleh orang yang memang memiliki keahlian dalam bidang Akuntansi.
Akibat buruknya kinerja Pengawasan Perbankan OJK, sebagaimana kata Masinton, sehingga aduan masyarakat tidak tertangani memang itulah gambaran dari kinerja bidang pengawasan OJK, terkait buruknya kinerja pengawasan perbankan OJK seharusnya menjadi tanggung jawab Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, oleh sebab itu LSM Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) berharap Pemerintah secara rutin melakukan evaluasi para pejabat yang sering mengabaikan tugas dan fungsinya.
Seharusnya Pengawasan Perbankan OJK memberikan perhatian khusus kepada LSM-IIK yang telah membantu mereka untuk ikut mengawasi hasil Audit keuangan yang terindakasi melakukan Rekayasa/Penyimpangan seperti laporan yang diterima dari tim Auditor LSM-IIK, bahwa temuan adanya Penyimpangan/Rekayasa Laporan Keuangan Bank NTT, justeru ditemukan dari hasil Audited Bank NTT 2020 yang telah ditandatangani diatas Materai oleh Direktur Utama Alexander dan Direktur Keuangan Johanes, yang menyatakan bertanggung jawab atas hasil audited tersebut,
LSM_IIK bidang Auditor kemudian melakukan analisa secara komprehensip dan menguji kebenaran atas Laporan Keuangan tersebut dari hasil Analisa (uji Kebenaran) ditemukan adanya perbedaan yang kami sebut sebagai “Penyimpangan/Rekayasa” pada laporan keuangan tersebut sebesar Rp.44.360.851.139,- (Empat puluh empat milliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah)
Dari hasil analisa audit yang dilakukan, menunjukkan adanya “Penyimpangan / Rekayasa” yang terjadi pada pos-pos sebagai berikut :
a). Selisih Penyajian Cadangan Penurunan Nilai sebesar Rp. 9.350.388.517,-Selisih ini terjadi dikarenakan pada Laporan Laba Rugi dibebankan sebagai biaya, akan tetapi lawan rekening pos tesebut tidak ada atau apabila diklasifikasi ke Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Kredit Yang Diberikan maka tetap terjadi selisih sebesar tersebut diatas.
b).Berkenaan dengan selisih (penyimpangan) laporan keuangan tersebut diatas, terdapat selisih kas dan setara kas sebesar Rp. 44.360.851.139,- (Empat puluh empat milliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah)
Selisih kas dan setara kas dikarenakan terjadi perbedaan antara Saldo Kas dan Setara Kas yang disajikan di Neraca dengan Saldo Kas dan Setara Kas yang disajikan pada Laporan Arus Kas, selisih tersebut terdapat pada :
Penempatan Pada Bank Indonesia Dan Bank Lain
Selisih Saldo Kas Setara Kas
Disajikan di Neraca Rp. 931.200.431.083,-
Disajikan pada Laporan Arus Kas Rp. 887.000.000.000,-
Selisih ( Disajikan pada Laporan Arus Kas Lebih Kecil) Rp. 44.200.431.083,-
Selisih Saldo Akhir Kas Setara Kas
Disajikan di Neraca Rp. 1.259.839.579.944,-
Disajikan pada Laporan Arus Kas Rp. 1.260.000.000.000,-
Selisih ( Disajikan pada Laporan Arus Kas Lebih Besar)
Rp. 60.420.056,- Total Selisih Rp.44.360.851.139.- . ♦ wjr