EXPONTT.COM – Mantan Direktur Utama Bank NTT Amos Corputy berpendapat,” Kebijakan direksi Bank NTT merekrut Wartawan aktif atas nama Stenly Boy adalah kebijakan KKN. Itu baru direktur utama yang sekarang. Dulu direksi-direksi lain tidak pernah lakukan itu. Yang benar, petugas atau staf humas menjalin kerjasama yang harmonis dengan semua media. Media dirangkul dan kerjasama memprosmosikan produk-produk yang berguna untuk kemajuan bersama dan kemajuan Bank NTT. Yang saya dengar siwartawan itu direkrut oleh dirut yang sekarang, kalau tidak salah dia mantan wartawan sebuah harian di Kota Kupang tetapi ketika dia masih aktif di media sebuah harian itu, sudah ada SK sebagai staf humas di Bank NTT sehingga pimpinan koran disuruh memilih dan dia memilih jadi staf humas di Bank NTT.”
Penegasan ini disampaikan Amos Corputy menjawab expontt.com dipelataran Pengadilan Negeri Kupang Rabu 1 Februari 2023. Rekan sejawat Stenly Boymau kepada expontt.com menjelaskan,” Dulu memang dia di harian, kami sama-sama. Tetapi suatu hari dia tunjuk SK bahwa dia jadi staf humas Bank NTT sebagai ahli media. Padahal dia lulus dari sekolah perikanan Universitas Muhamadya Kupang. Kalau prosesnya dia diterima di Bank NTT sebagai yang namanya staf humas karena ahli media, saya kurang tahu.” Kata wartawan yang berkawan akrab dengan Stenly Boymau Rabu 1 Februari 2023.
Seorang wartawan yang namanya tidak mau disebut bahwa semua terkait dengan kerjasama dengan sejumlah media harus berkomunikasi dengan Stenly Boymau. Dalam kerjasama, jumlah dananya berbeda-beda.” Kalau yang kuat cari muka dengan dia pasti dapat lebih besar tetapi jumlah berita yang dibuat lebih dari 100,” kata wartawan yang tidak mau disebut namanya.
Menurut Amos Corputy, “Cara seperti ini tentu tidak dibenarkan, karena merugikan uang daerah yang mana uang di Bank NTT adalah hasil dari tabungan dari rakyat NTT terutama anggota ASN seluruh NTT. Apapun alasannya, cara seperti itu keliru. Karena ada divisi humas yang tugasnya menjalin kerjasama yang baik dengan semua media.”
Dan Tagu Dedo yang juga mantan Dirut Bank NTT juga berpendapat,” Rekrut tenaga ahli itu biasa diterapkan disejumlah bank tetapi yang benar-benar profesional demi kemajuan bank. Bukan kareana unsur KKN. Sebaiknya direksi meninjau kembali.” Kata Dan Tagu Dedo pertelepon 1 Februari 2023. Sejumlah direksi yang dihubungi beberapa kali oleh expontt.com tidak pernah ada respons. Seorang komisaris yang juga tidak mau disebut namanya menjelaskan,” Saya kurang tahu kebijakan dirut.”
“ Saya sudah tegaskan, bahwa kebijakan yang keliru harus segera disikapi oleh Komisaris-Komisaris di Bank NTT. Saya bilang penjaga kios harus dibersihkan. Sistem yang diterapkan salah ya salah. Banknya tidak salah. Yang salah manusianya,” tegas Amos Corputy sembari tersenyum.
Stenly Boymau adalah pemilik media atau portal, mediatorkupang yang diterbit PT. Kajora Media Perkasa dengan nomor AHU-0088684.AH.01.11 Tahun 2021. Seorang staf Bank NTT yang tidak mau disebutkan namanya kegiatan direksi diliput sendiri oleh medianya dan bahkan advertising atau iklan dipasang dimedia dan dibayar seperti media umumnya.” Ini tindakan KKN. Bahkan saya dengar dia juga punya uang jalan. Ya jelas merugikan keuangan Bank NTT,” tegas Amos Corputy.
Stenly Boy Mau yang dikonfirmasi melalui WA/telepon 08123781xxx, Kamis 2 Februari 2023 pagi tidak direspons walau nomornya dalam posisi online. Halnya screen shot terkait pemberitaan melalui WA pada Kamis 2 Februari 2023 pagi, belum ditanggapi.
Mantan Dirut Bank NTT, Izach Rihi membenarkan bahwa Stenly hanya dimintai bantuannya untuk pemberitaan terkait Bank NTT.” Zaman saya tidak mengangkatnya, hanya minta pemberitaan saja karena waktu itu beliau di Timex,” jelas Izack Rihi melalui WA Kamis 2 Februari 2023 pagi.
Bunyi salah satu point UU Pers Nomor 40 Tahun 199 menegaskan,” Wartawan tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri.”
Aturan itu adalah pada bagian pendahuluan, poin J, nomor 2 dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Wartawan aktif tidak merangkap pekerjaan lain, apalagi sebagai polisi Seperti di Blora Jawa Tengah sebagai intel.” Sebagai intel itu saja sudah melanggar Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan jujur dan bersikap ksatria,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang kepada media karena seorang polisi merangkap sebagai wartawan.
Dalam UU Pers No 40/99 dideskripsikan dengan tegas pekerjaan wartawan melaksanakan kegiatan jurnalistik yang termaktub dalam 6 M yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan suara. ♦ wjr