♦ Tak melanggar aturan Jonas tetap Cawali 2017-2022
WALIKOTA Kupang Jonas Salean dan Wakil Walikota Kupang Hermanus Man akan cuti kampanye mulai 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017. Cuti kampanye bagi petahana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal 70 ayat (3) UU itu yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberi izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri. Terhitung 29 Oktober 2016,jabatan Walikota Kupang dijabat Pelaksana Tugas (PLt) dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Nama PLT Walikota Kupang,tegas Gubernur Frans Lebu Raya Kamis 20 Oktober 2016 masih di meja Menteri Dalam Negeri.” Belum ada SK dari Menteri Dalam Negeri. Kalau sudah ada pasti akan dilantik 28 Oktober 2016. Nama yang akan jadi PLT Walikota Kupang sudah kita krim ke Mendagri. Kita tunggu saja,” jelas Frans Lebu Raya menjawab EXPO NTT.
Sementara isu yang diwartakan media online tidak bisa lolos menjadi calon Walikota Kupang karena melantik pejabat 1 Juli 2016 menurut seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri yang minta namanya tidak disebut menegaskan tidak ada masalah.” Yang dipersoalkan yaitu surat keputusan terkait pelantikan pejabat. Surat keputusan mutasi pejabat tertanggal 30 Juni 2016. Sementara pelantikan dilakukan 1 Juli 2016. Tidak ada masalah. Terkecuali, SK pada 1 Juli 2016 dan dilantik pada tanggal yang sama jelas salah besar dan Jonas Salean bisa kena tidak bisa dicalonkan dan harus didiskualifikasi. Tidak, tidak ada persoalan. Surat keterangan sudah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM. Dua hari sudah sampai di Kupang dan semua media bisa beritakan supaya rakyat Kota Kupang tahu dan mendapatkan berita yang benar,” tegas pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM yang minta tidak disebut namanya menjawab EXPONTT Kamis 20 Oktober 2016 siang.
Seperti diberitakan, Walikota Kupang Jonas Salean menegaskan, ”Saya berlatar belakang hukum. Jadi dalam menerapkan kebijakan pasti sudah dipertimbangkan matang dan melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan atau Baperjakat. Jadi jangan ditafsir setengah-setengah dan hanya mencari-cari kesalahan. Pelantikan pejabat pada 1 Juli 2016 itu tidak melanggar aturan,” tegas Jonas Salean menjawab EXPO NTT pecan lalu.
Pertanyataan Jonas Salean menanggapi pemberitaan media online yang diwartakan secara sepihak terindikasi melanggar UU Pemilu 2016, dalam Pasal 71 (ayat 1 dan 2) terkait pelantikan pejabat pada 1 Juli 2016. Menurut Jonas Salean, SK pelantikan pejabat sudah dikeluarkan 30 Juni 2016.” Sedangkan pelantikan hanya acara seremonial. Bukan pada 1 Juli 2016 keluar SK dan hari itu lantik. Jadi jangan diberitakan hanya untuk menyudutkan saya, karena saya bakal calon Walikota Kupang 2017-2022. Itu keliru. Ya saya paham dengan wartawan yang memberitakan, mungkin dibiayai calon politik. Dengan demikian, pelantikan pejabay mutasi yang telah dilakukannya itu, sama sekali tidak menyalahi aturan Sebab, pemberlakuan UU Pemilu 2016 itu baru disahkan pada tanggal 1 Juli 2016. Kedua pejabat dilantik di Kupang pada 1 Juli 2016 jam 09.00 pagi Waktu Indonesia Tengah. UU dikeluarkan di Jakarta tanggal 1 Juli 2016. Apakah waktu itu UU-nya sudah ditandatangani jam pada jam yang sama. Beda waktu Kupang dan Jakarta 1 jam. Apakah jam 08.00 Waktu Indonesia Barat UU itu sudah ditandatangani pejabat yang berwenang? Kan belum. Lagi pula, UU itu berlaku 3 bulan baru dilaksanakan implementasinya. Apakah sebuah UU yang baru ditandatangani berlaku mundur. Yang jelas berita di media online itu hanya mau memojokan saya seolah-olah dalam menjalankan tugas saya sengaja melanggar UU.”
Penegasan Jonas Salean, dalam rangka meluruskan berita media online yang cenderung memojokan dan terkesan dalam menjalankan tugas melanggar UU. “Sekali lagi saya tegaskan, pelaksanaan dari UU itu setelah 3 bulan PP dikeluarkan,” jelas Jonas Salean kepada EXPO NTT di ruang kerjanya.
Salah seorang pejabat eselon tiga di Kementerian Dalam Negeri Bidang Otda Remigius Puling menegaskan,” Petahana yang akan maju dalam Pilkada tidak boleh melakukan kebijakan strategis. Salah satunya ialah memutasi pejabat. Tapi yang saya tahu, masa jabatan Walikota Kupang akan berakhir 1 Agustus 2016. Jadi tidak masalah. Tapi dalam politik saling sikut itu hal biasa,” tegas Remi dalam obrolan dengan EXPO NTT Senin 5 September 2016 di Jakarta. ♦ wjr