Eddy Ganggus Beberkan Rincian Kasus Riwayat PHK Dari Bank NTT di Depan Sidang Rapat Dengan Pendapat Dengan Komisi III DPRD NTT 6 Maret 2023

EXPONTT.COM – Salah satu korban akibat kebijakan tidak bijak dan terkesan arogan yang memutuskan hubungan kerja atau PHK adalah Eddy Ganggus.

Mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu ini membeberakan secara rinci di depan anggota KOmisi III DPRD NTT Senin 6 Maret 2023. Eddy Ganggus menjelaskan,” Sebelum di PHK, saya :

1) Di non jobkan dari jabatan sebagai kepala Cabang Kefamenanu pada tanggal 11 Agustus 2020 atau 3 bulan setelah Bapak Izhak Eduard Rihi yang mengangkat saya sebagai Kepala Cabang di Kefa diberhentikan sebagai dirut.

2) Sebagai Staf Direksi pada Divisi Rencorsec pada tanggal 11 Agustus 2020

3) Di undang mengikuti assessment calon KADIV Supporting kredit, pada tanggal 8 Maret 2021

4) Dinyatakan lulus assessment dan layak menjadi KADIV Supporting kredit, namun karena ada dialog lisan dengan DIRKEP & DIR KREDIT yang intinya kurang bisa bekerja sama dengan kami pada KADIV Supporting kredit, maka saya menyampaikan mengembalikan rencana penetapan saya sebagai KADIV Supporting kredit, selanjutnya saya akan mendukung tugas Direksi dengan lain cara sebagai staf direksi

5) Sebagai staf Direksi bidang budaya Perusahaan, pada tanggal 28 Oktober 2021

6) Menyampaikan surat keberatan menjadi staf direksi kepada Direksi dengan tembusan kepada OJK Propinsi NTT, pada tanggal 8 November 2021.

7) Mendapatkan surat tuduhan dari KADIV SKAI (Satuan Kerja Audit Intern) terkait penggunaan medsos dalam rangka pemberitaan terkait bank NTT yang merugikan citra bank NTT, pada tanggal 30 Desember 2021

8) Di BAP oleh SKAI terkait penggunaan Paltform medsos di youtube, blog spot, masing-masing yang berjudul 2 tahun LHP BPK, terkait MTN bank NTT & belum ditindak lanjuti, berikut memburu tunggakan MTN, berikut MTN PT SNP nasi sudah jadi bubur. Pada tanggal 30 Desember 2021.

9) Membuat surat jawaban atas tuduhan sesuai point 8 diatas, pada tanggal 30 Desember 2021.

10) Mengajukan Laporan/ Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigras Kota Kupang, pada tanggal 11 Januari 2022.

11) Mendapat surat panggilan klarifikasi dari KADIS NAKERTRANS Kota Kupang, namun tidak di hadiri oleh bank NTT, pada tanggal 22 Januari 2022

12) Di PHK oleh direksi, pada tanggal 4 April 2022.

13) Saya membuat surat tanggapan atas PHK kepada saya, pada tanggal 21 April 2022.

14) Bersurat ke OMBUDSMAN perihal laporan dugaan maladministrasi DEPNAKER Kota Kupang, pada tanggal 20 Mei 2022.

15) Membuat surat jawaban Dana Pensiun (DAPEN) bank NTT terkaitpembayaran manfaat pensiun atas nama F.M.Ngganggus. Surat ini merupakan tanggapan saya atas surat DAPEN nomor 164/DP-BPDNTT/IV/2022, perihal Pembayaran Manfaat Pensiun Pegawai, pada tanggal 25 April 2022.

16) Mengajukan surat permohonan penjelasan Surat dari Nakertrans kota berkaitan dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, surat di ajukan oleh PH pada tanggal 25 Mei 2022

17) Mendapatkan surat pelimpahan penanganan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Disnaker Propinsi oleh karena mediator telah mendapat tugas baru pada perangkat daerah yang lain, pada tanggal 19 Juli 2022.

18) Mengajukan Laporan/ Pengaduan PHK tidak dengan hormat oleh PT BPD NTT kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigras propinsi NTT, pada tanggal 19 September 2022 namun hingga DISNAKERTRANS Propinsi NTT mengeluarkan surat anjuran, tak sekalipun pihak bank NTT hadir mengikuti rapat bipartit yang di undang DISNAKERTRANS, pada tanggal 19 September 2022.

19) Mendapatkan surat anjuran dari DISNAKETRANS Propinsi NTT (berisi 4 anjuran, dengan ringkasan anjuran ; agar BNTT membayar hak uang pesangon, penghargaan, pengganti perawatan, uang pisah Rp 543.112.656. BaNK NTT memberi hak pensiun, saya di wajibkan membayar pinjaman pada bank NTT sebesar Rp 639.103.810. & di beri kesempatan untuk memberi jawaban atas anjuran selambatnya 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran 27 Desember 2022.

20) PH mengajukan tanggapan dan keberatan terhadap anjuran DISNAKERTRANS Propinsi pada point 18 diatas, penekananny menolak anjuran melunasi hutang karena bertentangan dengan prinsip “ exeptio non ad impleti contractus“ yakni sangkalan kami karena pihak bank NTT sedang dalam keadaan lalai ( in gebreke), dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi. Realita prestasi membayar dilakukan bila bank telah melakukan prestasinya bila pekerja masih bekerja aktif di Lembaga pemberi kerja, pada tanggal 11 Januari 2023.

Bagi saya non job ini menyisahkann masalah yang belum diselesaikan hingga saat ini. Adapun masalah yang saya maksudkan adalah, beberapa kali upaya bertemu Dirut Alex Riwu Kaho untuk menanyakan perihal latar non job selalu saja nihil karena selalu saja beralasan lagi sibuk. Karena itu saya mendekati direktur KEPATUHAN untuk menanyakan hal serupa. Namun di sanapun saya tidak mendapatkan jawaban eksplisit alasan penonjoban saya, selain jawaban yang mengatakan itu wewenang DIRUT. Karena itu saya bersurat kepada direksi dengan tembusan kepada OJK menanyakan perihal latar penon joban saya, namun tak satupun surat yang saya berikan di jawab hingga saat ini.

Lama berselang berita tentang investasi MTN yang gagal di bank NTT, ramai di beritakan publik melalui media.

Sebagai karyawan bank NTT yang tau tentang duduk persolan bank NTT, saya keluar berbicara melalui plat form media sosial. Adapun tujuan saya menyamapikan ke public melalui media sosial ini adalah untuk menyampaiak duduk soal yang sebenarnya, sekaligus menjadi ruang bagi saya untuk memperoleh keseimbangan ruang komunikasi yang tertutup oleh DIRUT yang telah menstafdireksikan saya dari jabatan Kepala Cabang. Komunikasi di medsos adalah ruang komunikasi yang saya gunakan untuk memenuhi ekspektasi itu.

Motif dasar saya adalah untuk mengedukasi public masalah MTN yang sedang ramai di persoalkan publik. Adapun rujukan materi edukasi yang saya pakai adalah LHP BPK nomor 1/LHP/IXIX.KUP/01/2020 Tanggal 14 Januari 2020.

Mengapa merujuk ke LHP ? karena ini adalah dokumen publik yang memiliki kekuatan yudisial, bukan rumor. Adapun postingan di medsos adalah pada channel youtube eddy ngganggus di bawah judul “MTN nasi sudah jadi bubur” di mana isinya saya menyampaikan tidak mungkin PT SNP sebagai penerbit MTN bisa mengembalikkan dana investasi bank NTT karena kedudukan bank NTT sebagai kreditur dalam investasi ini lemah, di anataranya Statau keperdataan Bank NTT adalah kreditur konkuren yakni kreditur yang tidak memiliki hak kebendaan atas asset yang di miliki PT SNP bila ia di pailitkan.

Berikut kondisi keuangan PT SNP yang sudah dalam keadaan insolvensi yakni kondisi kewajiban keuangannya jauh lebih besar dari kemampuan keuanganyang dimilikinya.

Kesimpulan saya nasi sudah jadi bubur, tidak mungkin lagi PT SNP mampu mengembalikan dana RP 50 M beseta bunga 10,5 M dari investasi ini pada PT SNP. Yang perlu di lakukan bank NTT saat ini adalah menjalankan fungsi pencegahan agar hal serupa jangan terjadi. Dan itu peran DIRKEP sangat penting di sini untuk melakukan fungsi ex ante atau pencegahan dan fungsi ex post atau kuratif sebagaiman di amanatkan dalam POJK.

Namun hal ini di anggap sebagai pelanggaran berat, sehingga Direksi mengeluarkan SK.pemberhentian tidak dengan hormat kepada saya.

Jika alasan PHK saya karena menyiarkan berita menyebarluaskan berita/ informasi terkait MTN Bank NTT yang belum dapat dipastikan kebenarannya dengan menggunakan platform media social itu salah sehingga layak di hukum.

Bagaimana hal yang sama Direksi bisa terapkan pada bank NTT (dirinya) yang memberitakan di media yang menyatakan bank NTT pernah untung 1 Tiriliun dari investasi MTN. Padahal ini berita bohong. Bank NTT tidak pernah untung 1 T dari investasi MTN.

Coba tunjukan, kapan investasi itu dilakukan, siapa perusahaan penerbit MTN itu, lalu berapa keuntungannya sehingga mencapai angka 1 T itu. Saya pernah menanggapai sesumbar itu lewat tulisan saya.

Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari bank NTT

Keberatan-keberatan saya atas putusan PHK
Analisa saya, PHK yang di jatuhkan kepada saya akibat dari DIREKSI memiliki persepsi yang salah atas kenyataan Postingan saya di media sosial.

Direksi tidak pernah membuka dialog untuk mempertanyakan latar postingasn ini. Kepada saya tidak pernah diberikan teguran lisan maupun tertulis

Bukti yang valid di balik kenyataan kritikan MTN tidak diserap dari saya sebagai sumber yang mengeluarkan kritikan itu. Namun di persepsi secara pribadi, di simpulkan secara sendiri-sendiri. Ini rentan sekali terjadi argumentum ad baculum yakni ; pembenaran argumentasi atas dasar kekuasaan. Argumen saya tidak di balas dengan argumen tetapi di balas dengan SK PHK tidak dengan hormat. Ini sudah jelas terjadi sesat berpikir.

Ketika kedudukan seorang pegawai tidak ada dalam struktur organisasi bank NTT, maka realita relasi menjadi pertanyaan seperti berikut;

1) Apa kedudukan relasional antar DIREKSI dengan saya yang tidak ada dalam struktur organisasi tersebut ? Apakah bawahan ? pegawai kontrak ? pegawai tetap ? Seperti apa relasi kerjanya? komando kah ? atau koordinasi kah ? antar keduanya. Di sini nampak terputus logika berorganisasi. Terbukti Direksi menugaskan saya sebagai staf direksi untuk membuat laporan pekerjaan setiap bulan. Karena memang belum ada job desc seorang staf direksi. Tidak seperti pegawai yang lainnya yang ada dalam struktur, maka sudah jelas pula job desk-nya.

Pegawai bukan lagi mitra kerja yang suaranya, saran, pendapat pandangannya perlu di dengarkan, tetapi berubah menjadi orang yang hanya punya kewajiban menjalankan perintah tanpa dialog timbal balik.

2) Kekeliruan persepsi yang berikut adalah, relasi Direksi dan pegawai itu adalah sesama organ organisasi yang memiliki struktur pembagian hirarki berbeda, namun pembagian fungsi yang sama yaitu mewujudkan visi dan misi bank. Untuk mewujudkan itu relasinya Dialogal bukan monologal. Merupakan hasil kerja sama, bukan kerja pribadi.

3.Staf direksi setara PINCA adalah cara BERHBOHONG DIREKSI terhadap saya, karena sejatinya ia membungkus status itu dalam posisi yang tidak ada dalam struktur organisasi bank, berikut tidak ada job descnya sebagaimana organ bank lainnya di bank NTT seperti job desc kepala divisi, job desc kepala Cabang, kepala sub divisi dan organ2 perusahaan lainnya.

Hingga saat ini masuk ke bulan 11 saya tidak menerima gaji satu sen pun dari bank NTT. Hidup bulanan saya untuk membiayai 1 orang anak yang sedang berkuliah universitas swasta di Jogja, lalu satu orang anak di Universitas negeri di Kupag dan satu orang anak di SMA swasta di Kupang dari hasil jualan snack yang hasil tidak menentu karena banyak faktor. Belum lagi beban psikologis yang di sangkakan kepada kepada kami, bahwa orang yang dipecat itu kalau bukan karena perempuan (maksudnya selingkuh) yah masalah uang (maksudnya korupsi).

Padahal kenyataan dua hal ini tidak pernah kami lakukan. Sebaliknya dari potongan rekaman yang saya dengar di medsos justru ada indikasi percobaan pelecehan sexual seorang Direksi terhadap dua karyawatinya malah tidak di sikapi.

A. Absurdiatas alasan PHK
Berdasarkan Keputusan Direksi PT BPD NTT nomor 053 Tahun 2022 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat dari dan dalam kedudukan sebagai pegawai PT BPD NTT atas nama Frederikus Mashur Ngganggus. Dalam konsiderannya menimbang ;

a. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Divisi Pengawasan & SKAI tanggal 07 Januari 2022 terkait penggunaan platform media sosial oleh staf direksi Bank NTT atas nama Frederikus Mashur Ngganggus dan risalah rapat tim Pertimbangan Hukuman Jabatan tanggal 18 Januari 2022 dengan agenda pembahasan laporan hasil audit divisi pengawasan & SKAI terkait permasalahan penggunaan platform media sosial oleh staf direksi bank NTT atas nama Sdr.Frederikus Mashur Ngganggus, bahwa saudara Frederikus Mashur Ngganggus terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yaitu ; menyebarluaskan berita/ informasi terkait MTN Bank NTT yang belum dapat dipastikan kebenarannya (belum dapat keputusan inchract) dengan menggunakan platform media sosial.

b. Bahwa Perbuatan pelanggaran Sdr.Frederikus Mashur Ngganggus sebagaimana butir a di atas dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena dengan jelas telah membocorkan dan/atau memanfaatkan rahasia perusahaan dan/atau rahasia bank yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, golongan atau pihak lain dan untuk niat dan maksud yang tidak baik serta menimbulkan risiko reputasi bagi bank yang berdampak pada penilaian tingkat kesehatan bank.

Tanggapan saya
Terhadap keputusan ini saya keberatan, dasar keberatan saya sesuai dengan penjelasan saya berikut :
Butir a ; menyebarluaskan berita/ informasi terkait MTN Bank NTT yang belum dapat dipastikan kebenarannya (belum dapat keputusan inchract) dengan menggunakan platform media sosial. Ini kabur karena Direksi tidak menjelasakan secara spesifik di platform media sosial yang mana. Karena terdapat beberapa content di medsos saya yang memuat tentang pandangan saya tentang MTN Bank NTT. Mestinya Direksi dapat membuktikan dalilnya secara lebih spesifik lagi sehingga saya bisa menanggapainya dengan lebih spesifik lagi.

Berikut perihal menuding saya membocorkan rahasia bank dapat saya jelaskan sebagai berikut ;

Dalam konsideran Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 053 Tahun 2022 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Tidak Hormat dari dan dalam Kedudukan sebagai Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atas nama Frederikus Mashur Ngganggus, yang dikeluarkan oleh Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tertanggal 04 April 2022 (“SK Direksi Bank NTT”) menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Divisi Pengawasan & SKAI tanggal 07 Januari 2022 terkait penggunaan platform media sosial oleh staf Direksi Bank NTT atas nama sdr. Frederikus Mashur Ngganggus dan Risalah Rapat Tim Pertimbangan Hukum Jabatan tanggal 18 Januari 2022 dengan agenda Pembahasan Laporan Hasil Audit Divisi Pengawasan & SKAI terkait permasalahan penggunaan platform media sosial oleh staf Direksi Bank NTT atas nama sdr. Frederikus Mashur Ngganggus, terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yaitu menyebarluaskan berita/informasi terkait MTN Bank NTT yang belum dapat dipastikan kebenarannya (belum ada keputusan inkracht) dengan menggunaan platform media sosial. Selanjutnya, perbuatan sdr. Frederikus Mashur Ngganggus tersebut dinyatakan sebagai perbuatan pelanggaran berat karena dengan jelas telah membocorkan dan/atau memanfaatkan rahasia perusahaan dan/atau rahasia bank yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain dan untuk niat dan maksud yang tidak baik serta menimbulkan risiko reputasi bagi Bank yang berdampak pada penilaian tingkat kesehatan Bank. ♦ wjr