♦ Firmanmu No.1 dan Sahabat Nomor 2
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang yang akan bertarung pada pemilu kepala daerah (Pilkada) Kota Kupang yang digelar 15 Februari 2017 mendatang. “Hanya dua bakal pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Kupang,” kata Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo saat pleno penetapan pasangan calon di Kantor KPU Kota Kupang, Senin, 24 Oktober 2016.
Dua pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota yang ditetapkan yakni Jonas Salean- Nikolaus Frans dan Jefri Riwu Kore- Hermanus Man. Sedangkan dua bakal pasangan calon independen yakni Habde Dami- Ferdi Leyot dan Viktor Mesakh- Viktor Manbait dinyatakan tidak lolos, karena tidak penuhi syarat berupa dukungan KTP. “Tidak bisa ditetapkan, karena keduanya tidak memenuhi syarat pencalonan berupa dukungan KTP elektronik,” katanya.
Habde Dami- Ferdi Leyot tidak melengkapi dukungan calon sebanyak dua kali lipat yakni 11.102 menjadi 22.204 e-KTP yang menjadi kekurangannya untuk ditetapkan sebagai pasangan calon. “Mereka tidak melengkapi dukungan, sehingga dinyatakan gugur sebagai pasangan calon wali kota dan wakil Wali Kota Kupang,” tegasnya. Hal serupa juga terjadi pada bakal pasangan calon independen lainnya yakni Viktor Mesakh- Vintor Manbait.
Batal SK ANS
Wali Kota Kupang, Jonas Salean akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) mutasi pejabat eselon II, III dan IV yang dilakukan pada 1 Juli 2016, karena dinilai bertentangan dengan undang- undang No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Sudah saya batalkan SK pelantikan pejabat eselon II, III dan IV di Kota Kupang,” kata Jonas Salean kepada wartawan di Kupang, Senin, 24 Oktober 2016.
Pembatalan itu, menurut dia, dilakukan berdasarkan surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyebutkan, jika mutasi dilakukan sebelum tanggal diundangkan UU No 10 tahun 2016, maka akan diatur melalui UU No 1 tahun 2015. Namun pada poin 6 surat Bawaslu disebutkan, jika terjadi mutasi pada 1 Juli 2016, maka harus dibatalkan. “Jika pembatalan SK sebelum pendafataran, maka pelanggaran itu bukan masuk pada pasal 71,” katanya. Harusnya, kata Jonas, mutasi yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang sudah sesuai prosedur, karena SK pelantikan pada 30 Juni 2016, sedangkan pelantikan dilakukan pada 1 Juli 2016. “UU No 10 tahun 2016 diundangkan pada sore hari. Pelantikan dilakukan pagi hari. Tidak salahkan,” katanya.
Namun, lanjut Jonas, demi masyarakat Kota Kupang, maka dirinya mengambil keputusan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) tersebut pada 24 Oktober 2016. “SK-nya sudah dibatalkan, sehingga pejabat yang dilantik kembali ke tempat tugasnya semula,” tegas Jonas.
Terkait dengan ancaman pembatalan dirinya sebagai calon Wali Kota Kupang, Jonas menegaskan, jika dirinya dibatalkan sebagai calon Wali Kota Kupang, maka Herman Man yang menjabat sebagai wakil Wali Kota juga harus dibatalkan pencalonannya. “Saya dan pak wakil satu paket, jadi tidak mungkin ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota. Sehingga Kota Kupang tidak ada calon Wali Kota,” katanya.
Wali Kota Kupang, Jonas Salean pada 1 Juli 2016 melakukan mutasi 42 pejabat eselon II, III dan IV di lingkup pemerintah Kota Kupang. Mutasi yang dilakukan Jonas ini menuai protes, karena melanggar ketentuan pasal 71, UU No 10 tahun 2016.
820 Polisi.
Kepolisian resor (Polres) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerjunkan sebanyak 820 personil untuk mengamankan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menjelang pengumuman pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung di Pemilu kepala daerah (Pilkada) pada 15 Februari 2016.
“Ada 820 personil yang diterjunkan untuk amankan KPU Kota Kupang,” kata Kapolres Kupang Kota, Ajun Komisaris Besar Johanes Bangun kepada media ini, Senin, 24 Oktober 2016. Selain mengamankan KPU Kota Kupang, menurut dia, anggota kepolisian yang melibatkan Polres Kupang Kota, Bromob dan Polda NTT ini juga ditempatkan untuk mengamankan kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan rumah dinas anggota KPU Kota Kupang. “Personil polisi ditempatkan di titik- titik vital,” katanya.
Ketentuan dari Mabes Polri, jelas dia, personil yang diterjunkan untuk amankan KPU menjelang penetapan pasangan calon kepala daerah sebanyak sepertiga kekuatan. “Jumlah personil yang diterjunkan ini sama dengan sepertiga kepolisian,” katanya. Pantauan media di Kantor KPU Kota Kupang tampak ratusan personil berjaga menjelang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil wali Kota Kupang. Hingga saat ini, komisioner KPU masih melakukan pleno tertutup, dan dijadwalkan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada pukul 15.00 WITA. ♦ nttterkini.com