SEMUAL Kritian Lerik Walikota pertama Kota Kupang sejak 1996-2006. Walikota kedua Daniel Adoe selama lima tahun dari 2007-2012. Daniel Adoe sebelumnya adalah Wakil Walikota berpasangan dengan Almarhum SK Lerik. Dan, Walikota Kupang ketiga adalah Jonas Salean periode 2012-2017. Ketiganya adalah orang dalam yang memahami benar situasi dan kondisi masyarakat serta Kota Kupang. Akankah Walikota Kupang yang saat ini sedang bertarung antara Jefri Riwu Kore-Hermanus Man dan Jonas Salean-Niko Frans akan dimenangkan orang luar atau Jefri Riwu Kore. Rakyat Kupang yang akan menentukan pada 15 Februari 2017.
Semula, Kota Kupang embrio dari Kecamatan Kota Kupang mengalami perkembangan pesat dari tahu ke tahun. Kemudian pada tahun 1978 Kecamatan Kota Kupang ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978, yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 18 September 1978. Pada waktu itu Drs. Mesakh Amalo dilantik menjadi Wali Kota Administratif yang pertama dan kemudian diganti oleh Letkol Inf. Semuel Kristian Lerik pada tanggal 26 Mei 1986 sampai dengan perubahan status menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. Perkembangan Kota Administratif Kupang sangat pesat selama 18 tahun, baik di bidang fisik maupun non fisik.
Usulan rakyat dan Pemerintah Kota Admnistratif Kupang untuk mengubah status menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang disetujui oleh DPR RI dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang menjadi Undang-Undang pada tanggal 20 Maret 1996[5] dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dan tertuang pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632 Tahun 1996. Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang diresmikan oleh Mendagri Mohammad Yogi S. M. pada tanggal 25 April 1996. ♦ wjr
Walikota Kupang 1996-2017 “Orang Dalam”
