Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Dituding Gunakan Uang Yayasan Hosana Agape Rp 3,5 Miliar

jerry manafe @kompas.com
jerry manafe @kompas.com

EXPONTT.COM – Ketua Yayasan Misi Agape, Jerry Manafe dituding Ketua Pembina Yayasan Hosana Agape, Paul Dima menggunakan uang yayasan demi kepentingan pribadi.

Tudingan itu Seperti diwartakan pos-kupang.com,dilayangkan Paul Dima dilamatkan kepada Jerry Manafe kini menjabat Bupati Kupang disebarkan melalui berbagi platform media sosial dengan video pernyataan berdurasi 10 menit yang diunggah pada, Jumat 17 Maret 2023. Video yang dia buat itu ditujukan kepada Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, Mendagri, Ketua KPK, dan Kepala Ombudsman RI juga para pemerhati hukum.

Ada sekitar 10 poin yang ditekankan di dalam pernyataan tudingan itu dan yang paling utama yakni perihal uang sebesar Rp 3,5 Miliar milik Yayasan Hosana Agape yang dipegang oleh Jerry Manafe.

Uang tersebut kata dia dipegang Jerry Manafe sewaktu menjadi ketua yayasan periode 2009-2012 dan disimpan di Bank Artha Graha.Setelah itu yayasan tersebut stagnan dan mati suri tanpa kepengurusan aktif hingga tahun 2022 karena tidak ada rapat anggota lengkap untuk pemilihan pengurus baru. Setelah itu karena Yayasan Hosana Agape berada dibawah GMIT melangsungkan sidang istimewa jemaat yang menghadirkan anggota aktif yayasan.

Hasil dari sidang istimewa tersebut yakni mengaktifkan kembali Yayasan tersebut dan melakukan penyesuaian kemudian memilih dan mengangkat perangkat yayasan.

Setelah itu mereka menuju ke Bank Artha Graha untuk melakukan perubahan spesimen tanda tangan atas rekening yayasan tersebut. Namun penjelasan bank menyatakan dan Rp 3,7 miliar telah dipindahkan ke rekening pribadi di Bank BRI di Tarus.

Untuk itu mereka mendatangi Jerry Mabafe dan meminta uang tersebut untuk dipakai dalam menjalankan yayasan dan juga membayar gaji guru-guru sekolah Hosana. Meskipun telah melakukan beberapa kali pertemuan dan juga difasilitasi Jerry Manafe menurut Paul Dima enggan mengembalikan uang tersebut.

Karena tidak mau mengembalikan uang tersebut Yayasan akhirnya melaporkan ke Polda NTT dengan nomor Laporan LP/PidB/342/XI/2022/SPKT/PoldaNTT tertanggal 1 November 2022 dengan pasal penggelapan.

Bahkan kata dia kasus tersebut juga dilaporkan kembali oleh Jerry Manafe ke Polda NTT dengan nomor laporan LP/393/XII/2022/SPKT/PoldaNTT pada tanggal 6 Desember 2022 dengan pasal pemalsuan dokumen.

Yang mereka pertanyakan yakni kedudukan hukum Jerry Manafe dalam yayasan Hosana Agape apalagi mengingat Jerry juga adalah seorang pejabat publik keran dengan posisi itu sesuai undang-undang dirinya tidak bisa menduduki jabatan struktural lain di luar pemerintah.

Melalui video yang dia buat meminta agar KPK juga mengecek Apakah uang sebesar 3,7 miliar itu masuk dalam LHKPN Jerry Manafe atau tidak.

Juga mereka merasa bahwa penyidik sepertinya mendiskriminasi atau mengkriminalisasi laporan mereka karena laporan dari Jerry Manafe sudah naik ke tahap penyidikan. ♦ wjr