Diresmikan Presiden Jokowi 30 Desember 2016

♦ Gedung Baru Kantor Gubernur NTT 178 Milyar

PRESDIEN Jokowi dijadwalkan meresmikan gedung Gubernuran NTT yang baru di Jalan El Tari Kupang 30 Desember 2016. Keesokan harinya, 31 Desember 2016, Presiden Jokowi dan rombongan melanjutkan kunjungan kerja di Kabupaten Sika. Demikian dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTT Ir. Andre Koreh,MM menjawab EXPO NTT melalui pesan singkat Jumat 17 Desember 2016.
Peresmian gedung yang dibangun dengan anggaran Rp178 miliar merupakan bangunan monumental karena dibangun di masa kepemimpinan Gubernur Frans Lebu Raya dan Kepala Dinas PU NTT Ir.Andreh Kore,MT.Di zaman Frans Lebu Raya dibangun dua unit kantor gubernur yaitu gedung kantor gubernur pertama berumlah 4 kopel masing berlantai lima dan gedung gubernuran kedua di Jalan El Tari Kupang.
Kantor Gubernur NTT dibangun setelah gedung lama terbakar pada 9 Agustus 2013. Pemerintah kemudian membuka sayembara desain kantor gubernur yang diikuti sejumlah arsitek. Sayembara ini dimenangkan oleh Yoseph Liem dengan memilih tema Budaya Lontar dengan Sasando sebagai ikonnya. Menurutnya Sasando merupakan sebuah warisan budaya dan sudah mendunia.
“Kami mengambil tema ini karena masih ada kaitannya dengan program pemerintah daerah mengembangkan sektor pariwisata sebagai titik kuat,” katanya seperti diberitakan lintasntt.com 13 Desember 2014.
Gedung baru kantor gubernur NTT memiliki lima lantai dengan penampang utamanya adalah bangunan berbentuk Sasando tersebut. Sesuai desain awal, lantai satu untuk area parkir dan layanan umum, lantai dua dan tiga untuk ruangan biro, lantai empat untuk ruangan sekretaris daerah dan para asisten. Sedangkan lantai lima adalah ruangan kerja gubernur dan wakil gubernur serta ruangan rapat.

Tanpa IMB
Meskipun pembangunannya telah selesai dan siap diresmikan dalam waktu dekat, ternyata pembangunan Kantor Gubernur yang terletak di Jalan Raya Eltari Kota Kupang, tidak disertai Surat Ijin Membangun (IMB) yang semestinya dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang.
Kepala BPPT Kota Kupang, Noce Nus Loa kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Selasa 13 Desember 2016 mengaku, pihaknya sudah  menerima pengajuan permohonan ijin membangun dari pemerintah Provinsi NTT, soal pembangunan kantor Gubernur NTT pada September 2016.
Namun karena salah satu syarat komplementer hingga saat ini pihak BPPT belum juga menerima rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) terkait pembangunan Kantor Gubernur NTT. Sehingga menurut Noce,  IMB belum bisa BPPT Kota Kupang terbitkan.
Selain itu pembangunan kantor Gubernur diatas lahan kurang lebih berukuran 5 ribu meter lebih, setidaknya harus disertai analisis dampak lingkungan (Amdal) yang diajukan dinas Tata Ruang Kota ke Pihak BPPT sebelum dikeluarkan ijinnya.
“Usulan IPL atau UPL, atau Amdal seharusnya dari pemerintah Provinsi, namun hingga kini belum ada satupun yang masuk ke BPPT, atas dasar itu pula secara administrasi kami belum mengeluarkan IMB untuk pembangunan Kantor Gubernur NTT,” Kata Noce.
Menurut Noce, dirinya sudah miminta dari Kantor Gubernur NTT untuk menindak lanjuti dokumen Amdal, karena merupakan syarat mutlak diterbitkan IMB. Selaku kepala BPPT Kota Kupang bisa dikenai sanksi hukuman minimal tiga tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara ini, karena pembangunan Kantor Gubernur dalam wilayah Kota Kupang tidak disertai Ijin Membangun. ♦ wjr/lintasntt.com/NTTonlinenow.com