EXPONTT.COM – Ahli Hukum yang dihadirkan Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi pada persidangan Husni Kusuma Dinata, S.H.,M.M, menegaskan,” Saya ahli hukum dan keterangan yang saya sampaikan di persidangan Pengadilan Negeri Klas I Kupang sah dan tindakan pemecatan Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi tidak sah dan cacat huku.”
Husni Kusuma Dinata, SH, MH, adalah Ketua LKBH FH Undana Kupang atau Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Undana Kupang. Husni Kusuma Dinata, SH, MH Kepala Laboratorium dan Klinik Hukum FH Undana. “Sehingga keterangan yang diberikan di bawah sumpah di depan majelis hakim sah secara hukum. Tidak dapat dibantah. Kalau Apolos Djara Bonga omong menurut saya asal omong karena dia kuasa hukum dari Bank NTT yang dibayar. Jadi majelis hakim yang menentukan,” tegas Ketua LPPM Ruteng Marsel Ahang.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H, berpendapat,” yang pecat mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi adalah Viktor Bungtilu Laiskodat secara subjektif dan menggunakan kewenangan.”
Terhadap pernyataan-pernyataan Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH diatas, Husni Kusuma Dinata selaku ahli hukum perdata dalam keterangan pers terulis 30 Juli 20234 menegaskan,” Saya dihadirkan sebagai ahli di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 26 Juli 2023 mewakali Fakultas Hukum Undana Kupang, saya hadir berdasar surat tugas yang diberikan oleh Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang.
Pendapat saya sebagai ahli hukum perdata telah disampaikan dibawah sumpah dalam persidangan dan didepan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kupang untuk memberikan pendapat sesuai keahlian saya dibidang hukum perdata.
Pendapat saya didepan pengadilan dan dihadapan Majelis Hakim telah dicatat oleh sekretaris sidang dan termuat dalam risalah sidang pada Rabu 26 Juli 2023, termasuk menjawab pertanyaan para pihak (Penggugat dan Tergugat) serta Majelis Hakim. Pernyataan Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH tersebut, telah saya jelaskan dalam persidangan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah (Bank NTT) tunduk pada UUPT, berlaku asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
Pemberhentian Dirut dalam perkara ini jika tidak diagendakan dalam agenda RUPS TB 2019 dan RUPS LB tanggal 6 Mei 2020, tidak didahului dengan pemberhentian sementara yang diambil/diputuskan dalam RUPS TB 2019 maupun RUPS LB, dalam berita acara RUPS LB tidak disebutkan atau dimuat alasan pemberhentiannya, juga tidak ada ruang pembelaan diri, maka pemberhentian Dirut oleh pemegang saham pengendali (PSP) tersebut menurut UUPT adalah cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, harus dibatalkan. Ada perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UUPT, menimbulkan kerugian dan ada kesalahan.
RUPS dapat memberhentikan direksi sepanjang direksi tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai direksi dalam melakukan tindakan yang dianggap merugikan perseroan (vide Penjelasan Pasal 105 UUPT). Tindakan merugian perseroan hanya dapat diketahui jika direksi yang bersangkutan diberi ruang pembelaan diri seperti diatur dalam UUPT. Bagaimana mengetahui kalau tidak diberi ruang pembelaan diri?.
Hasil keputusan RUPS tentang pemberhentian Direksi berikut alasan-alasan pemberhentian kemudian dituangkan dalam Akta Notaris. Ternyata alasan-alasan pemberhentian Dirut tersebut tidak ada atau tidak dituangkan dalam akta notaris. Olehnya surat keputusan (SK) pemberhentiaan Dirut yang dikeluarkan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) tersebut cacat hukum hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam UUPT No. 40 Tahun 2007, dikenal 3 organ PT yaitu RUPS, Komisaris dan Direksi. Selain dari itu bukan organ perseroan. Pemberhentian Direksi harus diputuskan dalam RUPS sebagai organ perseroan, kemudian alasan-alasan pemberhentian tertuang dalam berita acara RUPS dan termuat dalam akta notaris. Jika tidak, maka itu perbuatan melawan hukum. PT Bank NTT sejak perubahan status hukum menjadi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka dalam operasionalnya harus tunduk dan patuh pada UU Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007). ♦ wjr