Penegasan Marsel Ahang: Pemberhentian Mantan Dirut Bank NTT karena Tak Cakap adalah Fitnah

EXPONTT. COM – Marsel Nagus Ahang, SH selaku Ketua LSMLPPDM atau Lembaga Pengkaji, Peneliti Demokrasi Masyarakat geram, dan dengan tegas menyampaikan kepada para nasabah Bank NTT diseluruh NTT agar memperhatikan, ” Bahwa mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi diberhentikan secara tidak sah dan cacat hukum, karena tidak ada dalam Agenda RUPS atau rapat umum pemegang saham tahun 2020. Kedua, mengapa Izhak Rihi diam dan tidak membela diri setelah RUPS karena Pak Izhak tidak mau membuat gejolak setelah RUPS dan mengapa baru dua tahun gugat. Karena pertama, Pak Izhak Rihi ingin melihat, mengetahui sepak terjang, prestasi Dirut yang baru Alex Riwu Kaho, apakah lebih maju bank NTT atau memberi untuk besar kepada Bank NTT? Jawabannya tidak. Justeru karena keadaan Bank NTT pada kepemimpinan Dirut baru keadaan Bank NTT sangat buruk. Orang mengkritiknya dipecat seperti Pak Eddy Gaungus dan kita lihat masalah terakhir, keungungan sampai April 2023 merosot tajam. Saya perlu tegas, Pak Izhak Rihi bisa mengajukan gugatan pidana ketika difinah seperti yang baca, bahwa Izhak Rihi dipecat karena tidak cukup cakap. Nah apa yang bisa buktikan tidak cakap. Buktinya, Pak Izhak lulus uji kompetensi dari OJK dan apa lagi yang mendidik Pak Amos Corputy, yang punya jasa besar membangun Bank NTT termasuk gedung lima lantai. Tidak percaya silahkan tanya langsung Pak Amos. Saya siap membela Pak Izhak kalau gugat pidana, ” tegas Marsel Ahang menjawab expontt. com Selasa 1 Agustus 2023 pagi.

Seperti suah diwartakan, Izhak Rihi bukan menggugat gubernur, tetapi menggugat pemegang saham. Pertimbangan para pemegang saham setelah dua tahun, perlu dikiritisi bahwa menggugat bukan dalam rangka agar dapat ganti rugi, tetapi lebih pada prinsip dasar yang seharusnya jabatan sebagai sampai dengan 2024, namun diberhentikan setelah menjabat hanya 11 bulan.

Kedua, tegas Izack Rihi, ”Dana Rp 500 Miliar sebagai senjata memberhentikan saya. “Jadi, setelah dua tahun, apakah ada perubahan yang sangat luar biasa, dirut baru mampu meraih untung lebih dari Rp 500 Miliar. Sedangkan saya hanya 11 bulan meraih keuntungan sekitar Rp 400 Miliar. Hanya 11 bulan, dan, pejabat baru sudah dua tahun lebih. Fungsi komisaris dan pemegang saham tentu saja menilai dirut baru lebih baik atau saya yang hanya menjabat 11 bulan.

Ketiga saya menuntut hak saya kekurangan tiga tahun sebelas bulan dan saya menunggu ini. Dan ketika pemegang saham diam saja, jelas saya gugat. ”

Saya mau mengkritisi, apakah para pemegang saham menutup mata dengan persoalan ini dan atau persoalan ketika dijabat oleh dirut baru banyak sekali persoalan termasuk pemecatan sejumlah karyawan seperti Pak Eddy Nganggus. Ini kebijakan direksi yang merugikan orang atau karyawan yang harus bertanggungjawab dengan kehidupan isteri dan anak-anak.

Keempat, saya harus menuntut nama baik saya dimata masyarakat terutama isteri dan anak-anak saya. Apa yang harus saya jelaskan kepada isteri atau ketika ditanya mengapa saya diberhentikan dari Bank NTT. Nama saya harus dipulihkan sehingga saya tidak dicap sebagai orang yang bersalah sudah berbuat atau tindakan yang merugikan Bank NTT.

Hanya dengan senjata Rp 500 Miliar saya diberhentikan? Mohon persoalan ini dijelaskan oleh para pemegang saham sehingga nama saya dimata publik tidak dinilai yang negatif. Jadi kami gugat setelah dua tahun supaya jangan ada persepsi, penilaian yang keliru terhdap diri saya, isteri dan anak-anak serta keluarga besar saya serta masyarakat khususnya para nasabah Bank NTT. Jadi nama saya harus dipulihkan, sehingga saya tidak dicap menggugat pemegang saham agar supaya dapat uang. Ini keliru, ” jelas Izac Rihi pada jumpa wartawan Senin 27 Februari 2023 yang didamping Eddy Nganggus.

Persoalan lain, katanya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, pembelian MTN melanggar beberapa ketentuan salah satunya adalah aturan internal Bank NTT.

Sementara keputusan Alex Riwu Kaho selaku Mantan Kepala Divisi Treasury Bank NTT terkait pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 50 Miliar, tidak masuk dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank NTT tahun 2017.

Secara aturan internal bank, jelas Izack Rihi, setiap strategi bisnis bank yang akan dijalankan pada tahun buku tahun berikutnya harus dirumuskan dalam Rencana BIsnis Bank (RBB), yang wajib mendapat persetujuan dan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan sekedar pada tataran manejemen direksi. Setelah diputuskan dalam RUPS, harus diuji kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna memeriksa kembali berkas RBB terkait kewajaran, kepantasan dan kemampuan. Setelah dinyatakan lolos pemeriksaan, baru ditandatangani menjadi sebuah dokumen. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi panduan bagi manejemen direksi dalam melakukan bisnis, ” jelasnya.

Dijelaskan pula, selain tidak tercantum dalam RBB Bank NTT Tahun 2017, sebagai dugaan pelanggaran pertama dalam kasus pembelian MTN PT SNP oleh Kepala Divisi Treasury Bank NTT, Alex Riwu Kaho yang saat ini menjadi Dirut Bank NTT, dugaan pelanggaran kedua yang dilakukan adalah keputusan yang dilakukan tidak ada dasar aturan yang menjadi acuan internal dalam Bank NTT.

“Bank NTT belum memiliki ketentuan atau aturan bagaimana mengelola investasi surat berharga pada lembaga non bank. Sebab yang ada hanya aturan bagamana mengelola investasi surat berharga pada lembaga bank. PT SNP adalah lembaga non bank, sehingga tidak ada aturan internal yang menjadi acuan guna mengatur hal tersebut, ” bebernya.

Dijelaskannya, setelah persoalan ini menjadi temuan dan bermasalah, dalam waktu tidak lama pihak manejemen direksi Bank NTT waktu itu langsung mengambil tindakan hapus buku atau diputihkan.

Dalam konteks terjadi dua dugaan pelanggaran dalam tindakan hapus buku. Dimana pelanggaran pertama adalah Bank NTT tidak memiliki ketentuan atau SOP (Standart Operasional Prosedur) tentang bagaimana mekanisme penghapus bukuan surat berharga.

“Ini adalah konsekuensi atas pelanggaran yang terjadi, bahwa Bank NTT tidak memiliki SOP soal pembelian MTN, praktis ketika hal ini dihapus rujukannya apa?, ” tegas Izack Rihi.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, dalam LHP BPK RI tahun 2020 tentang kinerja Bank NTT, BPK mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama, BPK RI perintahkan agar pejabat yang terlibat dalam pembelian MTN diberikan sanksi.

Dimana pejabat tersebut antara lain, Alex Riwu Kaho, Mantan Kepala Divisi Treasury Bank saat itu, Zet Robaldus Lamu, Mantan Kepala Sub Divisi Domestik dan International, Divisi Treasury Bank NTT saat itu serta Ati Hayon, Dealer pada Unit Treasury (sudah resign dari Bank NTT).

Kedua, BPK perintahkan kepada Bank NTT untuk wajib merecovery kerugian negara sebesar Rp50 Miliar. Namun kedua rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh manejemen Bank NTT.

Bahkan Alex Riwu Kaho, Mantan Kepala Divisi Treasury Bank saat itu diangkat menjadi Direktur Utama Bank NTT. Terkait sanksi yang diperintahkan oleh BPK RI menurut, mantan Direktur Utama Bank NTT Izhak Eduard Rihi sudah menyaah aturan dan SOP di Bank NTT.

Berdasarkan rekomendasi BPK, dirinya diperintahkan sebagai Dirut Bank NTT untuk memberikan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab. Namun demikian, sanksi itu tidak jadi diberikan lantaran Alex Riwu Kaho terlanjur diangkat menjadi sebagai salah satu Direksi Bank NTT.

“Pada waktu itu Kepala Divisi Treasury sudah menjadi direksi, sehingga kewenangan pemberian sanksi itu ada di tangan pemegang saham. Saya sudah komunikasikan dengan pemegang saham waktu itu, tetapi ujungnya bukan sanksi atau pemberhentian, tetapi malah diangkat menjadi dirut hingga sekarang, ” jelasnya kepda wartawan, Senin 27 Februari 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun okenarasi. com, saat ini kasus dugaan korupsi pembelian MTN PT SNP sedang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi NTT namun tidak pernah ditindaklanjuti kepada masyarakat sampai sejauhmana penanganannya. Bahkan kinerja kejaksaan juga mendapat sorotan bahwa kasus ini sengaja didiamkan. Namun pihak Kejati NTT membantah anggapan publik tersebut.

 Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Salesius Guntur, seperti dirilis harian pos kupang Rabu, 28 Desember 2022, dalam kesempatan jumpa pers bersama wartawan menegaskan, Kasus pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 Miliar di Bank NTT akan menjadi atensi atau prioritas penanganan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada tahun 2022. “Tetapi dimana realisasinya janji itu sampai sudah di 2023. Jadi saya mengharapkan pengaduan kami di Pengadilan Negeri direspons dengan baik oleh pemegag saham, ” yang didamping Eddy Ganggus mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu.

Ditegaskan Izack Rihi, dalil gugatannya adalah pemberhentian dirinya secara tidak hormat sebagai Dirut Bank NTT tanpa prosedur dan alasan yang sah. Izack menggugat Gubernur NTT dan para bupati/Walikota Kupang selaku pemegang saham Bank NTT serta para pemegang saham Seri B Bank NTT.

Ia menegaskan, tidak ada bukti sah yang menjadi alasan pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT. Tidak menyebutkan alasan pemberhentian; tidak diberi kesempatan membela diri; tidak sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya; tidak melalui usulan Komisaris kepada RUPS LB dan tidak memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi;

Pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT periode 2019-2023 terjadi dalam RUPS Bank NTT tanggal 6 Mei 2020 sesungguhnya tidak ada dalam agenda sidang/di luar agenda RUPS.

Agenda RUPS saat itu adalah Laporan Pertanggungjawaban Penanganan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah oleh Direktur Pemasaran KKredi; dan Usulan KRN untuk melaksanakan proses seleksi dan nominasi anggota direksi yang akan berakhir masa jabatan oleh Ketua KRN;

Gubernur NTT yang dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali melalui konferensi pers dan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 6 Mei 2020, menyatakan mberhentian Izak Rihi sebagai Dirut Bank NTT karena kinerjanya tidak mencapai target laba Rp 500 milyar untuk tahun buku 2019.

Padahal, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan target laba Bank NTT Rp 500 miliar untuk tahun buku 2019. Izak Rihi tidak pernah menyatakan dan membuat pernyataan bahwa dirinya menandatangani pencapaian target pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018, 2019 dengan target laba bersih Rp 500 miliar.

Izak Rihi menilai pernyataan Gubernur NTT bahwa dirinya tidak dapat mencapai target tahun buku 2019 adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang ada.

Dampak pernyataan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya serta menimbulkan rasa malu dan merendahkan martabatnya bahkan namanya menjadi buruk di mata publik. Kasus Izack Rihi sedang dalam proses mediasi di PN Kelas1 Kupang dan sudah menjalani persidang selama empat dan selalu tidak dijalani dengan baik karena persoalan administrasi yang dibawah kuasa hukum tidak lengkap. Sidang mediasi akan dilanjutnya 10 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Kupang.

“Alasan tidak cakap adalah fitnah!, ” kata Izhak Rihi kepada wartawan, Selasa, 21 Maret 2022 tanggapi pernyataan Dirut Bank NTT. Dia menegaskan alasan pemberhentiannya sebagai Dirut Bank NTT pada 6 Mei 2023 tak disampaikan dalam RUPS, namun melalui konfrensi pers yang disampaikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Dimana, jelasnya, saat konfrensi pers itu, Viktor menyampaikan bahwa alasan pemberhentian karena tak mencapai laba Rp500 miliar”Kami tidak butuh supermen tetapi super tim yang sampai hari ini tidak mampu mencapai laba Rp500 M, bahkan lebih rendah dari tahun 2019, ” tegasnya.

Dalam akta RUPS pada 6 Mei 2020, katanya, tidak menyebutkan alasan apapun, bahkan sudah menerima pertanggungjawaban laporan keuangan tahun buku 2019. “Terkait pencapaian laba Rp500 M saya menandatangani pada 7 Januari 2020 untuk tahun buku 2020 yang harus dilanjutkan oleh Direktur Utama yang menggantikan saya dan ternyata sampai saat ini juga tidak tercapai bahkan lebih rendah, Jadi siapa yang tidak “cakap”?, ” ujarnya.

Menurut dia, pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama Bank NTT telah menjadi Keputusan RUPS LB dan diterima sebagai konsekwensi logis dari kewenangan RUPS yang dapat memberhentikan sewaktu-waktu Direksi.

Namun sesuai dengan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2017 pemberhentian tersebut harus dengan menyebutkan alasan dan memberi kesempatan untuk membela diri dan harus sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian yang diatur dalam Anggaran Dasar.

“Karena pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka, hal inilah yang menjadi alasan saya menggugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemegang Saham melaui Pengadilan Negeri Kupang, ” tegasnya.

Dia mengataakan tidak benar Akta RUPS LB Nomor 18 tanggal 06 Mei 2020 diputuskan dirotasi jabatan selaku Direktur Utama, namun yang sebenarnya adalah memberhentikan dari Jabatan selaku Direktur Utama, kemudian memberikan kesempatan mencalonkan diri sebagai Direktur Kepatuhan.
Dia membantah pemberhentiannya dengan alasan tidak cakap tidak pernah disebutkan dalam Akta RUPS LB Nomor 18 tanggal 06 Mei 2020, tetapi alasan yang disebutkan dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Gubernur/PSP adalah tidak mencapai laba Rp500 M.

Terkait dana pensiun yang diterimanya selama 11 bukan, jelas Izhak, hal itu adalah konsekuensi logis akibat pemberhentian dari jabatan sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur baik secara prosedur dan/atau tidak prosedur. ♦ wjr