EXPONTT. COM – Warga NTT dan para pemilih yang menggunakan haknya pada Pemilu Februari 2024 disarankan mendengar diloag inspirasi di siaran langsung RRI Kupang pagi ini, Selasa 1 Agustus 2023.
Para pembahas yang dipandu oleh host Sony Tanesib akan menghadirkan pembicara profesional, seperti Ketua KPU NTT Thomas Dohu, Dr. Jhon Kotan pakar politik dan Paulus P. Loghe dari Kabupten Sumba Barat Daya.
Seperti sudah diwartakan expontt. com, anggota DPRD NTT yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mendesaikan ulang system dan hak suara pemilih terutama pemilih buta huruf. Sejauh ini, kata Hugo dalam jumpa pers Kamis 27 Juli di ruang Fraksi Golkar DPRD NTT berpendapat, ” Selama ini KPU tidak atau bahkan tidak memperhatikan dengan cara saksama hak pemilih terutama pemilih buta huruf. Setelah saya reses dan berkelilih lebih dari sebelas desa di Sumba Barat Daya, ada pemilih yang protes. Pemilih di desa ternyata ada yang cerdas. Selama ini, hak pemilih buta huruf diabadaikan. Ini sangat penting karena dengan jumlah lembaran keras suara yang jumlah lebih dari lima lembar akan memimbungkan pemilih terutama yang buta huruf mereka yang berusia 40 tahun ke atas. Jadi masih ada rentang waktu, sampai dengan 14 Februari 2024 KPU melakukan atau bahkan merubah dan menambah nomen klatur yang mengatur system pemilu khusus pemilih yang buta huruf. Dengan banyak kertas suara dari pemilihan presiden dan wakil, kertas pemilih DPD RI, DPR RI, DPRD tingkat propinsi, kabupaten dan kota, ini sangat krusial. ”
Menurut Hugo R Kalembu, KPU segera menambahkan salah satu nomenklatur yang mencantukan hak dan system pemilih untuk orang buta huruf. “ Sebab kertas suara lebih dari lima lembar sehingga pemilih yang bura huruf dipastikan tidak membaca secara cermat atau bahkan karena tidak bisa baca siapa yang harus dipilih ya, kertas suara diisi saja ke dalam kotak suara. Ini sangat rawan dan akan sangat terjadi manipulasi terutama para pemilik uang. Jadi KPU harus buat regulasi khusus untuk pemilih buta huruf. Dengan demikian puluhan juta pemilih buta huruf di Indonesia, haknya bisa diakomodir. Selama ini, hal ini diabaikan dan hanya mengatur pemilih yang matanya buta. Saya mendesak KPU RI untuk mendesain ulang system pemilih. Saya akan melakukan gugatan ke MA RI, ” tegas Hugo R. Kalembu.
Orang buta huruf, katanya, bukan hanya ada di kampung-kampung, tetapi masih terdapat di perkotaan termasuk di Kota Kupang mungkin lebih dari seribu orang buta huruf. “ Ini tugasnya siapa, KPU dengan mendata ulang melalu Ketua RT, RW Desa dan statistic. Artinya di data secara cermat tetapi yang paling penting KPU merubah system sehingga hak pemilih terutama mereka yang buta huruf terakomodir. Jadi ada petugas khusus yang mengatur selain orang buta tetapi juga orang buta huruf, ” pinta Hugo Kalembu yang sudah lebih dari 45 tahun jadi anggota DPRD ini.
Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia, Gabriel Goa menegaskan, usul maupun saran bahkan suara keluhan Hugo R Kalembu harus mendapat perhatian semua pihak. “ Selain KPU RI juga pemerintah dari presiden, gubernur, bupati atau walikota sampai ke tingkat RT. Ini persoalan serius soal hak dan keduaulatn rakyat. Memang selama ini, terabaikan, jadi dengan suara pak Hugo pemerintah harus buka mata terutama KPU. Kita baru Sabtu bisa rapat bahas masalah ini. Kita juga mengundang pakar politik. Tetapi kita akan bersurat ke Komnas HAM agar mengkritisi soal hak pemilih yang masih buta huruf. Bila perlu kita akan demo ke KPU Pusat. Masih ada waktu untuk revisi sampai Februari 2024, ” tegas Gabriel Goa.
Ketua Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) Flobamora, Roy Watu Pati mendukung langkah Hugo R Kalembu. Ini contoh wakil rakyat yang peduli dengan hak rakyat terutama pemilih buta huruf. “ Kita akan perjuangkan suara Pak Hugo, ” janji Roy Watu, yang mengaku geram dan segera mengkritisi masalah ini.
Perlu diketahui, Daftar Pemilih Tetap adalah DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kata Roy Watu, siapakah yang diperbolehkan menjadi pemilih pada pemilu menjadi tugas dan tanggungjawab KPU.
Jadi, tegasnya, daftar penduduk potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) adalah data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan.
Kewenangan KPU Provinsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni: menetapkan jadwal pemilu di provinsi; menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD provinsi. Jadi data pemilih menurut Gab Goa, harus suda didata dengan benar termasuk pemilih buta huruf.
Sementara Servas Lawang politisi Partai Perindo NTT berpendapat, Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi sebagai prinsip dalam pemerintahan di Indonesia dinyatakan secara eksplisit dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”. Sistem pemerintahan yang demokratis adalah sistem yang meletakkan kedaulatan dan kekuasaan berada di tangan rakyat. Demokrasi menjadikan pemilu sebagai instrumen untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut.
Servas Lawang yang juga caleg DPRD NTT menegaskan, ” Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 merupakan salah satu instrumen demokrasi dalam rangka perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara langsung melalui mekanisme pemungutan suara. Pemilu dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, KPU RI telah menetapkan bahwa hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari dan tanggal untuk pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 mendatang. KPU dan Badan Pengawas Pemilu harus mulai rancang sekarang. Masih ada waktu. Saya setuju dengan pendapat pak Hugo, ” tegas Servas Lawang.
Halnya hak politik penyandang disabilitas, tidak bisa dipungkiri bahwa mereka masih mengalami kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Sebenarnya hak politik penyandang disabilitas telah dijamin oleh undang-undang. Dalam Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, dimana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu. Partisipasi politik penyandang disabilitas tidak boleh hanya terbatas pada saat pemberian suara saja, tetapi para penyandang disabilitas juga dapat berperan serta aktif dalam kegiatan politik lainnya. “ Jadi selain penyandang disabilitas, juga buta huruf, ” tegas Servas Lawang. ♦ wjr