Dana Pokir DPRD NTT Baru Direalisasikan 2024

EXPONTT.COM – Ketua Komisi III DPRD NTT Jonas Salean pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa 1 Agustus 2023 dengan Badan Keuangan Daerah Setda NTT mempertanyakan dana Pokir yang merupakan salah satu cara mengalokasikan sumberdaya ke dalam APBD melalui peran aktif anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat pemilih yang diwakilinya. Pernyataan merepresentasikan kepentingan publik atau konstituen ditegaskan pada saat pembacaan sumpah ketika pelantikan anggota DPRD dilakukan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Zaka Moruk menegaskan dana Pokir sudah dialihkan pusat. Padahal PLt Sekda NTT ketika Yohana Lisapaly sudah memerintahkan agar dana Pokir DPRD NTT senilai Rp 470 Juta tahun 2022 segera dicaikan dan diserahkan kepada Bendahara DPRD NTT. Namun hingga kini tak terealisasi.

Dalam Surat tertanggal 27 Juli 2023, telah dirkirim surat kepada lembaga dewan bahwa telah diterbitkan SP21 Nomor 496/4.01.01.0.00/SPD2D pada Maret 2023 tentang pembayaran Belanaja Bantuan Sosial yang direncanakan kepada Lembaga non pemerintah bantuan sosial. Namun sampai dengan April 2023 dana tersebut belum ditransfer ke rekening instansi terkait.

Namun berdasarkan temuan Irjen Kemendagri bahwa Pikir DPRD setelah Musrenbang harus dijadikan masukan pada penyusununan perubahan RKPD dasar perubahan ABPD tahun 2023 dan memerintahkan BKD NTT tidak mempeverivikasi usulan pencairan POKIR tahun 2023. Dengan demikian, dana Rp 470 Juta ditunda pembayarannya sampai ditetapkan APDB NTT.

Sedangkan untuk POKIR DPRD NTT belum bisa dilaksanakan, sehingga menurut Jonas Salean masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri. Penyampaikan terulis disampaikan Asisten Pemerintahan Dan Kesra Sekda NTT Drs. Bernadeta Mariani Usboko yang ditandatangani pulan Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setefnus Surat. Dengan kendala ini, kata Jonas Salean, anggota DPRD NTT tidak bisa turun ke lapangan untuk bertemu atau rapat dengan masyarakat di setiap Dapil. ♦ wjr