Inilah Poin Penting Putusan MA Nomor 576 K/ Pdt/2021 Sehingga Jonas Salean Melaporkan “Para Pihak “ Jika Masih Mempersoalkan Karena Sudah Merugikan Nama Dan Pencemaran Nama Baik

EXPONTT.COM – Dalam Surat Keputusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 576 K/ Pdt/2021, pada point kelima dikatakankan,” Menyatakan hukum bahwa pencatatan tanah sengketa sebagai asset dari pemda Kabupaten Kupang berdasarkan surat penunjukan tanah kapling (SPTK) dari Kepala Direktorat Agraria Propinsi NTT Nomor 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 1 Oktober 1989 merupakan perbuatan melawan hukum yang merupakan penggugat.
Pada poin keenam, menghukum tergugat untuk menghapus tanah sengketa sebagai asset Pemda Kabupaten Kupang dalam daftar registrasi inventaris nomor 011 tahun 1989. Pada nomor ketujuh Surat Keputusan MA dinayatkan menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Dengan adanya surat keputusan inkrah dari MA, maka jika masih ada oknum-oknum yang masih mengusik adalah tindakan pidana pencemaran nama baik.
Dengan demikian,tegas pengacara Frans Tulung,SH Pak Jonas Salean bisa menggugat para pihak yang masih mengusik kasus ini. “ Ini keputusan inkra dari MA, sama dengan orang yang masih mempersoalkan artinya tidak percaya MA lembaga Negara yang terhomat.Kita sedang susun bahannya dan segera lapor ke Polda NTT. Lebih jelas bisa dibaca dalam foto-foto yang ada,” tegas Frans Tulung. ♦ wjr