♦Dari Diskusi Panel DPP INKINDO NTT di Swissbell Court Hotel Kupang
EXPONTT.COM – DPP Inkindo NTT menggelar Diskusi Panel di Swissbell Court Hotel Kupang dengan mengangat tema ‘Praktik Jasa Konsultansi di Tengah Tsunami Regulasi dengan menghadrkan para panelis yang kompeten di bidangnya antara lain, Piet Djami Rebo sebagai penilai ahli bangunan gedung, Mel Ndaumanu sebagai Ahli Hukum Kontrak, Sipri Kelen, Kepal Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT sekaligus mewakili Gubernur NTT, Frans Mangi, Direktur Politeknik Negeri Kupang, Kaswandi Irwan, S.Ik, Direskrimsus Polda NTT mewakili Kapolda NTT, serta Yohanes, salah satu jaksa penuntut pada Kejaksaan Tinggi NTT mewakili Kajati NTT.
Dari Diskui Panel in sdtidaknya telah menghasilkan “Catatan penting” bagi para konsultan sebagai pelaku jasa konsutansi di NTT maupun Indonesia. Diskusi yang di awali dengan laporan ketua Panitia Yoseph Liem, yang secara ringkas menyampaikan bahwa kegiatan Diskusi Panel ini merupakan rangakain kegiatan Forum Anggota Inkindo NTT dalam mendiskusikan bebagai hal terkait praktik jasa konsultansi di NTT yang ternyata rentan kasus hukum. Wakil Sekjen DPP Inkindo wilayah Bali, NTB dan NTT Ir. Tanto Sunokmo, mewakili Ketua Umum dalam sambutanya menyampaikan memang pada faktanya banyak teman-teman konsultan terjerat kasus hukum, hal ini tentu di sebabkan oleh banyak factor, salah satunya tentu masalah hukum dan hukum kita pelaku jasa konsultansi adalah Konrak, karena itu baca kontrak baikbaik anjut Tanto.
Setidaknya dari diskusi yang di pandu oleh Don Ara Kian selaku Sekretaris DPP Inkindo NTT, diawali dengan tayangan video tentang kasus jasa konstruksi di Indonesia dan beberapa kutipan pesan Presiden Jokowi di HUT Kejaksaan Republik Indonesia. Selanjut Don membuka diskusi panel dengan menyampaikan kegelisahan para pelaku jasa konstruksi yang selama ini “merasa” selalu jadi korban serta bahakan di ‘kriminalisasi ‘ akibat penerapan hukum yang tumpang tindih. Pelaku jasa kosntruksi berpedoma pada UU Jasa Konstruksi no. 2 tahun 2017, sementara pada sisi lain APH hanya berdasarkan laporan masyarakat langsung memprses laporan dengan UU Tipokor.
Setidaknya dalam diskusi ini terkuak beberapa fakta yang selama ini menjadi momok menakutkan para pelaku jasa konstruksi. Hal ini mengemuka dari salah satu peserta mewakili Pemkot Kota Kupang yang mengatakan bahwa saat ini sebagian teman-teman ASN pada takut menjadi PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen). Hal ini karena selalu di bayangi oleh keterlibatan APH dalam urusan Jasa Konstruksi yang suda tidak sesuai dengan UU Jasa Konstruksi. Lebih lenjut Miky Natun menanyakan, kapan sih APH harusnya masuk dalam urusan jasa konstruksi? Apakah ada target tertentu?. Mewakili Kapolda NTT, Direskrimsus Polda NTT KASWANDI IRWAN, S.Ik, menjawab bahwa biasanya APH masuk dalam urusan konstruksi kerena ada laporan masyarakat. Memang ada ada anggaran yang di sediakan untuk direktorat criminal khusus, jadi kami bekerja untuk mencapai target anggaran yang telah tersedia, karena kalo tidak maka akandi kembalikan ke khas Negara.
Dari paparan masing masing Panelis dapat di ambil beberpa catatan pentig sebagai berikut:
- Gubernur NTT (di wakili Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Prov : Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui proses lelang pada biro pengadaan barang dan jasa suda di tangani oleh parah ahli, karena itu para konseultan penyedia jasa juga di harapkan agar menyiapkan dokumen adminstrasi perusahaan secara baik juga. Salah satu yang di soroti adalah honorarium tenaga konstruksi hal mana jika mengacu pada Kepmen PUPR 524 tentang tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
- Kapolda NTT; (diwakili Direskrimsus Polda NTT) ; psda dasaranya kepolisaian daerah NTT dalam menangani kasus yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi selalu berasarakan laporan masyarakat. Kepolisian tidak menyentuh urusan kontrak, yang dip roses adalah masalah di luar kontrak, demikian ucap Direskrimsus Polda NTT.
- Kajati NTT, yang diwakili oleh Pa Yohanes, Pola penerapan Undang-undang dalam pengenaan pasal yang berhubungan dengan jasa konstruksi pada umumnya dan jasa konsultan pada khususnya
- Direktur Politeknik, Bapak Frans Manggi, pada dasarang Poltek sebagai lembagai pendidikan tinggi manjalan Tri Darma perguruan Tinngi salah satunya adala pengabdian masyarakat. Wujud pengabdian masyarakat dari Poltek adalah bermitra dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Di Tanya terkait kemitraan yang dibangun berdasar APH selama ini oleh karena Poltek memiliki kompetensi yang mumpuni. Lebih lanjut Direktur Poltek menjelaskan bahwa dalam manjalankan tugas pendampingan APH dalam menangani suatu kasus, biasanya di daului dengan Surat dari APH yang sudah menetapkan kasus tertentu, lalu secara procedural direktur akan disposisi ke wakil direktur 1 sebagai atasan para dosen. Di katakan bahwa bahkan dalam surat permohonan sudah di sertakan denga nama para dosen yang diinginkan. Pada sesi diskusi ini salah satu anggota Inkindo NTT menanyakan terkait definisi Ahli menurut UU Jasa Konstruksi, di mana seorang ahli harus pernah berpraktek dan memiliki Sertifikat Kompetensi Keahlian (SKK), Frans Mangi menjawag bahwa untuk hal itu yang membuktikan Hakim di ruang sidang.
- Panelis Ahli Bangunan Gedung Bp. Piet Dami Rebo, dalam paparanya menyampaikan bahwa menurut regulasi yang memiliki kewenangan untuk menjastifikasi sebuah masalah konstruksi apakah cacat bangunan atau gagal bangunan hanya Penilai Ahli yang di tetapkan Mentri. Siapa itu Penilai Ahli suda di atus dalam Permen PUPR 8 tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan adalah Peraturan Menteri PUPR untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85R Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Lebih lanjut Piet Djamirebo yang adalah satu-satunyaa pemilik Sertifikat Penilai Ahli di NTT menjelaskan bahwa; Kegagalan Bangunan dalam Permen PUPR 8 tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan maksudnya adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi. Penilai Ahli adalah orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan. Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli adalah norma, etika, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang didasarkan pada nilai dan budaya kerja sebagai Penilai Ahli dalam melaksanakan tugasnya maupun menjalani kehidupan pribadi yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Penilai Ahli.
- Panelis Ahli Hukum Kontrak, Bp. Mel Ndaumanu, pada dasarnya permasalahan jasa konstruksi adalah domain keperdaataan, dan menurut UU Jasa Konstruksi, segalah persoalan terkait jasa konstruksi suda di atur dalam UU tersebut. Artinya urusan Jasa Konstruksi adalah urusan keperdataan bukan kepidanaan, itu tegas menurut Undang-Undang, bahasa hukum sifatnya final tidak untuk di interpretasi.
Mengakhiri sesi diskusi penel Don Ara Kian, mengutip pernyataan Prof Yusril Isha Mahendra, yakni pada sebuah system yang baik memaksa orang jahat menjadi baik dan sebaliknya pada sebuah system tidak baik memaksa orang baik menjadi jahat, karena itu penegakan hukum di Indonesia mesti labih di perkaya dengan ilmu filsalfat hukum. ♦ inkindontt