Ada Apa Kajati NTT Terus Mempersoalkan Kasus Tanah Milik Jonas Salean Walau Sudah Ada Keputusan Inkracht Dari MA

?????????????????????????????????????????????????????????

EXPONTT.COM – MANTAN Wali Kota Kupang, Jonas Salean menegaskan tanah yang dipersoalkan aparat hukum dari Kajati NTT terus mempersoalkan padahal sudah ada keputusan inkracht atau putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI?.

“Saya sangat yakin jika penyidik Kejati NTT profesional dalam menangani perkara tanah yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang. Apalagi, peradilan perdata antara kami dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang sudah berkekuatan hukum tetap atau inhcraht,” ujar Jonas Salean.

Ia menilai, di bawah kepemimpinan Kajati NTT saat ini, bisa melihat dan lebih profesional sehingga kasus tanah veteran di Kelurahan Fatululi, bisa terang benderang.

“Saya percaya Pak Kajati NTT sangat profesional dalam penanganan kasus tanah di Jalan Veteran. Karena dalam kasus Perdata saya sudah menang dan sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA),” ujar Jonas Salean, Rabu 2 Agustus 2023 seperti diwartakan berbagai media.

Jonas Salean merinci, untuk kasus itu bermula ketika ia mulai membangun ruko di tanah kavling yang diperolehnya melalui SK kavling dari Mantan Wali Kota Kupang SK Lerik.

“Saya memperoleh tanah tersebut pada 2004 dan melakukan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di tahun 2017. Saya mulai melakukan aktivitas pembangunan Ruko, namun Pemkab Kupang melayangkan surat pengaduan dari Bupati Kupang Ayub Titu Eki, terkait penyerobot tanah tersebut dan meminta agar pembangunan dihentikan karena mengklaim sebagai asset milik Pemkab Kupang,” terangnya.

Keberatan dari Pemkab Kupang ini lalu disampaikan kepada BPK Kota Kupang, namun Kepala BPN Kota Kupang saat itu menolaknya dengan alasan SHM miliknya telah sesuai aturan yang berlaku.

“Namun dari BPN Kota Kupang membalas surat tersebut yang pada intinya bahwa asset tanah tersebut sah milik Jonas Salean dengan sertifikat hak milik atas nama saya,” kata Jonas yang juga mantan Sekda Kota Kupang itu.

Ia menambahkan, Pemkab Kupang juga melaporkan dugaan penyerobotan lahan Pemkab Kupang, ke Kejaksaan Tinggi NTT, yang dilakukan olehnya.

“Sebagai kasus penyerobotan asset Pemkab Kupang, dan saya pernah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT. Atas dasar laporan itu. Saya langsung gugat Pemkab Kupang secara perdata di Pengadilan Negeri Kupang. Hal ini saya lakukan untuk membuktikan siapa yang berhak atas tanah itu,” ujarnya.

Setelah bersidang di PN Kupang, majelis hakim memutuskan untuk aset tersebut sah miliknya dan menilai jika pencatatan tanah tersebut sebagai asset milik Pemkab Kupang oleh Pemkab Kupang adalah perbuatan melawan hukum.

“Putusannya saya menang dan tanah itu sah milik saya. Dan Pemkab Kupang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena mencatatkan tanah tersebut sebagai asset,” ujar Jonas.

Walaupun mengantongi, salinan putusan PN Kupang, Pemkab Kupang melakukan upaya hukum banding di tingkat PT Kupang, dan di tingkat Kasasi.

“Putusan banding maupun kasasi juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, yang mana tanah tersebut sah menjadi milik dirinya. Semua putusan peradilan, baik di pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai ke Mahkamah Agung semuanya sama,” tegasnya.

Ia menegaskan, dengan mengantongi salinan putusan dari MA RI, ia selaku penggugat berharap agar pengadilan dapat mengeksekusi putusan hakim Mahkama Agung.

“Saya telah mendatangani MA di Jakarta untuk menanyakan perihal pengiriman putusan tersebut. Jawaban dari MA, mereka sudah mengirimkan putusan tersebut dan tembusannya ke Pengadilan Tinggi NTT di Kupang.

Jonas Salean pun hingga saat ini belum menerima salinan putusan dari PN Kupang, terkait salinan putusan Kasasi ditingkat MA.

“Saya sampai sekarang belum tahu, apakah putusan tersebut sudah diterima atau belum di Pengadilan Negeri Kupang. Sudah dua tahun di kirim. Saya coba telusuri di Pengadilan Tinggi dan mereka sudah terima di sana. Tapi herannya, di Pengadilan Negeri belum atau sudah, itu yang saya belum tahu,” terang Jonas Salean.

Jonas mengaku, telah mendapatkan salinan putusan MA terhadap kasus tersebut, ketika pertanyakan ke MA di Jakarta.“Bahkan dari MA menyampaikan jika salinan putusan tersebut bisa dipakai tanpa menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Kupang. Saya mau agar Pengadilan Negeri Kupang yang melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Begitu alurnya,” terangnya lagi.

“Saya sampai sekarang belum tahu, apakah putusan tersebut sudah diterima atau belum di Pengadilan Negeri Kupang. Sudah dua tahun di kirim. Saya coba telusuri di Pengadilan Tinggi dan mereka sudah terima di sana. Tapi herannya, di Pengadilan Negeri belum atau sudah, itu yang saya belum tahu,” urai Jonas Salean.

Marsel Ahang pakar hukum dan juga pengacara dari LPPDM menegaskan,”Apa yang dimaksud dengan putusan inkracht? Inkrah adalah putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Saat putusan sudah inkrah, putusan tersebut bisa dieksekusi oleh jaksa.”

Dikutip dari portal penatimor.com,tim penyidik Pidsus Kejati NTT dalam beberapa pekan terakhir kian gencar mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi tanah yang menjadi obyek perkara tindak pidana korupsi ini.

Akhir pekan lalu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan Asisten Tata Pemerintahan Kota Kupang, Gabriel Kahan.

Gabriel Kahan diperiksa dari pagi hingga sore di ruang Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Pidsus.

Dari pemeriksaan Gabriel Kahan, terungkap sejumlah fakta baru yang memperkuat penyidikan.

Tim penyidik juga telah meminta Inspektorat Provinsi NTT untuk menghitung kerugian daerah yang timbul dari kasus tersebut.

Penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan tim penilai tanah untuk mengetahui nilai aset Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut.

“Selanjutnya, apabila hasil penghitungan telah ada, penyidik segera menetapkan subjek hukum yang bertanggungjawab atas hilangnya aset Pemerintah Kabupaten Kupang,” jelas Kasi Penkum Kejati NTT, Agung Raka, SH.,MH., saat diwawancarai awak media ini.

Walau enggan menyebutkan lebih hasil penyidikan, namun Agung Raka memberi isyarat kuat bahwa penyidikan perkara ini terus mengerucut kepada sejumlah pihak yang akan ditetapkan sebagai calon tersangka dalam perkara pidana ini.

Untuk diketahui, kepemilikan tanah oleh mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, yang kini menjadi Anggota DPRD Provinsi NTT, terindikasi korupsi.

Tanah ini berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, seluas 2.225 meter persegi.

Lahan ini telah menjadi milik pribadi Jonas Salean sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 478 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang tanggal 20 Juni 2016.

Awal kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kepemilikan lahan ini ditangani penyidik Bidang Intelijen Kejati NTT.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sedikitnya 30an saksi termasuk Jonas Salean, dalam sebuah gelar perkara, kasus ini dilimpahkan ke Bidang Pidsus untuk dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik Pidsus pun merampungkan penyelidikan dan dalam ekspos perkara ini, ditetapkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Informasi yang dihimpun awak media ini di lingkungan Kejati NTT, dalam penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengalihan aset yang dulunya direncanakan untuk dibangun kantor Dukcapil, dan kini telah dikuasai oleh perorangan tersebut, penyidik dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka. ♦ wjr