EXPONTT.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres) hingga calon kepala daerah jelang Pemilu 2024. Burhanuddin bahkan meminta jajarannya untuk menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 selesai.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu 20Agustus 2023. Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.
“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Burhanuddin mengutip detikcom, Minggu (20/8)
“Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘black campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.
Hal itu, kata Burhanuddin, untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.
“Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” imbuhnya.
Kemudian di jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Tak hanya itu, Burhanuddin juga memerintahkan bidang Intelijen melakukan langkah strategis.
“Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” tambahnya.
Sementara itu, untuk jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Burhanuddin memerintahkan agar melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum.
Burhanuddin meminta segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.
Burhanuddin juga mengingatkan insan Adhyaksa untuk tegas dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Burhanuddin menyebut hal itu selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Burhanuddin.
Penundaan pemeriksaan terhadap laporan dugaan korupsi yang melibatkan peserta pemilu adalah bentuk ketidakadilan. Namun, Jaksa Agung memandang penundaan itu bertujuan untuk antisipasi politik praktis.
Instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta agar Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Agung menunda proses pemeriksaan terhadap para calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah dinilai berpotensi membiarkan seseorang bermasalah hukum untuk terpilih. Jelang Pemilu 2024 ini semestinya menjadi momentum bagi penegakan hukum berdiri di atas kebenaran dan keadilan sebagai pembelajaran bagi masyarakat dan peserta pemilu.
”Saat ini yang harus dipastikan dan dikawal adalah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, apabila ada kecenderungan penyimpangan, segera bisa dikoreksi,” kata pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, saat dihubungi dari Jakarta, Senin 21 Agustus 2023. ♦ wjr