EXPONTT.COM – Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang SH, berpendapat,” Jaksa tidak perlu ungkit kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrahcht dari MA perdata maupun pidana. Kalaupun jaksa mau usut sebuah perkara yang berkekuatan hukum tetap, akan memperumit persoalan. Lagi pula tidak ada gunanya jaksa cari-cari persoalan. Kan sudah surat edaran dari Pusat Penerangan Hukum dari Kejaksaan Agung untuk tidak perlu persoalan kasus terkait dengan pejabat presiden sampai dengan kepala daerah yang terkait kasus untuk dipending supaya jangan ada gejolak politik. Saya melihat kasus Pak Jonas Salean ada unsur politik dibaliknya. Mengapa jaksa getol mengukur-ukur kasus tanah milik Pak Jonas Salean yang sudah berkuatan hukum tetap. Kan seharusnya sudah di SP-3Kan. Kita mau tanya unsur pidana yang mana, apakah Pak Jonas Salean mencuri lahan,” tegas Marsel Ahang menjawab expontt.com Selasa 29 Agustus 2023.
Seperti diwartakan sebelumnya, Pusat Penerangan Hukum Kejasaan Agung RI meminta aparat kejaksaan di daerah di seluruh Indonesia agar optimalisasi penegakan hukum dan meminimalisasi dampak penegakan hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Ditegaskan dalam siaran bernomor: PR – 925/080/K.3/Kph.3/08/2023, menyambut pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen agar segera ditindaklanjuti sesuai arahan pimpinan.
Oleh karenanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa khususnya jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh penjuru tanah air agar:
- Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”,yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
- Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
- Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.
Khusus bagi jajaran Intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar:
- Segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
- Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.
- Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.
Sementara, bagi jajaranTindak Pidana Umum, guna mengoptimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar:
- Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.
- Segera menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara dimaksud.
- Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” imbuh Jaksa Agung.
Selain itu, Kejaksaan memiliki peran strategis untuk ikut mensukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan. Maka dari itu, Jaksa Agung berharap agar pejabat terkait (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan.
Jaksa Agung juga mengingatkan dalam perhelatan pemilu, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral, hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.
Menjelang Pemilu 2024, Jaksa Agung menyampaikan bahwa banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Hoaks dan fitnah terus di sebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan. Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.(K.3.3.1).
Jonas Salean Yakin Jaksa Profesinal
Walikota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean, SH, M.Si sangat yakin jika penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT profesional dalam menangani perkara tanah yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang. Apalagi, peradilan perdata antara dirinya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang sudah berkekuatan hukum tetap atau inhcraht.
“Saya percaya Pak Kajati NTT sangat profesional dalam penanganan kasus tanah di Jalan Veteran. Karena dalam kasus Perdata saya sudah menang dan sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA),” kata Ketua Komisi III DPRD NTTkepada wartawan beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Jonas Salean merinci kronologi kasus tersebut. Kasus itu bermula ketika dirinya mulai membangun Ruko di tanah yang diperolehnya melalui SK kapling dari Walikota Kupang SK Lerik.
Jonas mengaku memperoleh tanah tersebut pada 2004 dan melakukan pengurusan sertifikat hak milik (SHM). Pada Tahun 2017, dirinya mulai melakukan aktivitas pembangunan Ruko, namun Pemkab Kupang melayangkan surat pengaduan jika dirinya menyerobot tanah tersebut dan meminta agar pembangunan dihentikan karena mengklaim sebagai asset milik Pemkab Kupang.
“Namun dari BPN Kota Kupang membalas surat tersebut yang pada intinya bahwa asset tanah tersebut sah milik Jonas Salean dengan sertifikat hak milik atas nama saya,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang ini.
Selanjutnya, kata Jonas lagi, Pemkab Kupang juga melaporkan hal itu ke Kejaksaan Tinggi NTT sebagai kasus penyerobotan asset Pemkab Kupang dan dirinya pernah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi. Atas dasar laporam tersebut, ia akhirnya melayangkan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Kupang pada tahun 2020.
“Saya langsung gugat Pemkab Kupang secara perdata di Pengadilan Negeri Kupang. Hal ini saya lakukan untuk membuktikan siapa yang berhak atas tanah itu,” ujarnya seperti diwartakan harian timex.com
Setelah berkali-kali persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Kupang memutuskan jika asset tersebut adalah sah milik Jonas Salean dan menilai jika pencatatan tanah tersebut sebagai asset milik Pemkab Kupang oleh Pemkab Kupang adalah perbuatan melawan hukum.
“Putusannya saya menang dan tanah itu sah milik saya. Dan Pemkab Kupang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena mencatatkan tanah tersebut sebagai asset,” ungkapnya.
Tak sampai di situ. Atas putusan Perdata tersebut, Pemkab Kupang melakukan banding dan Kasasi ke MA. Namun, putusan banding maupun kasasi juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, yang mana tanah tersebut sah menjadi milik dirinya.
“Semua putusan peradilan, baik di pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai ke Mahkamah Agung semuanya sama,” tegasnya.
“Saat ini, saya sebagai penggugat dan pihak yang menang perkara lagi menuggu kapan Pengadilan Negeri mengeksekusi putusan ini. Sudah dua tahun ini. Saya butuh kepastian,” tambahnya.
Meski demikian, ujar Jonas Salean, dirinya telah mendatangani MA di Jakarta untuk menanyakan perihal pengiriman putusan tersebut. Jawaban dari MA, kata anggota DPRD NTT ini, bahwa mereka sudah mengirimkan putusan tersebut dan tembusannya ke Pengadilan Tinggi NTT di Kupang.
“Saya sampai sekarang belum tahu, apakah putusan tersebut sudah diterima atau belum di Pengadilan Negeri Kupang. Sudah dua tahun di kirim. Saya coba telusuri di Pengadilan Tinggi dan mereka sudah terima di sana. Tapi herannya, di Pengadilan Negeri belum atau sudah, itu yang saya belum tahu,” kata Jonas Salean yang menyatakan tidak ingin mengecek hal itu ke Pengadilan Negeri Kupang.
Jonas juga mengaku jika dirinya telah mendapatkan salinan putusan MA terhadap kasus itu ketika datang ke MA di Jakarta. Bahkan dari MA menyampaikan jika salinan putusan tersebut bisa dipakai tanpa menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Kupang.
“Tapi saya kan orang hukum. Saya mau agar Pengadilan Negeri Kupang yang melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Begitu alurnya,” sebut Jonas.
Terkait dengan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT, Jonas Salean menyatakan menghormati proses yang dilakukan tersebut dan siap memberikan keterangan jika diperlukan.
Jonas Salean menginginkan agar kasus tersebut menemui kejelasan dan sehingga tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkannya sebagai komoditi politik menjelang tahun politik.
“Saya sudah sampaikan ke kuasa hukum bahwa kalau ada yang memanfaatkan kasus ini sebagai komoditi politik untuk menjatuhkan saya maka kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya. ♦ wjr